Seorang anggota polisi di Wonogiri berinisial Bripka EJ hancur kariernya. Ia ditangkap lantaran melecehkan anak rekan sejawat polisi yang berusia 19 tahun.
"Awalnya kita menerima laporan terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Wonogiri. Korban anak daripada salah satu (anggota) Polres Wonogiri," kata Kasat Reskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo, kepada awak media di Mapolres Wonogiri, Senin (29/7).
Modus Yakinkan Korban untuk Curhat
Agung menjelaskan, karena kedekatan pelaku dan orang tua korban, pelaku lantas juga dekat dengan korban bertukar nomor handphone (HP) serta berkomunikasi pada Sabtu (11/7) malam. Modus yang dilancarkan Bripka EJ meyakinkan korban untuk curhat kepadanya bila ada masalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modusnya adalah pelaku seolah-olah memberikan solusi terkait permasalahan korban," ucapnya.
Alih-alih menjaga anak rekan sejawat, Bripka EJ malah melecehkan korban. Ia mengirimkan foto alat vitalnya ke korban.
"Untuk tindakan pelecehan yang dilakukan mengirimkan foto bagian tubuh yang tidak pantas dikirimkan kepada seorang perempuan. (Foto) Punyanya sendiri," jelasnya.
Mengaku Khilaf
Korban kemudian melaporkan tindakan mesum Bripka EJ kepada orang tuanya, yang lantas melapor pada Jumat (17/7). Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Bripka EJ ditetapkan tersangka pada Sabtu (18/7).
Saat ditanya, EJ mengaku khilaf sampai mengirimkan gambar porno kepada korban.
"Kita langsung lakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, hingga kita melakukan langkah penegakan hukum terhadap yang bersangkutan. Motifnya kalau kita tanya khilaf. Kekhilafan yang bersangkutan terhadap korban," terangnya
Akibat perbuatannya, Bripka EJ terancam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Segera Disidang Etik
Kasie Propam Polres Wonogiri AKP Anas Abdillah menyebut dari hasil pemeriksaan, Bripka EJ terancam dikenakan sanksi etik.
"Kasus yang dilakukan diduga pelanggar inisial E, itu sudah memenuhi unsur-unsur dari hasil pemeriksaan kreditor kami, bahwa ini tindak pidana asusila. Sehingga dapat dikenakan kode etik," ujar Anas.
Ia berujar, pihak Propam bakal melaksanakan sidang kode etik begitu pemeriksaan Sat Reskrim selesai.
"Setelah proses pemeriksaan selesai, kita akan dilaksanakan sidang kode etik. Secepatnya (sidangnya)," ucapnya.
Propam Polres Wonogiri sudah mendapatkan bukti yang cukup kuat bahwa Bripka E melakukan tindakan asusila. Tersangka melanggar Perpol nomor 7 tahun 2022 pasal 5, pasal 12 dan pasal 13. Selain itu, juga bisa dijerat Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
"Paling berat adalah PTDH, kita menunggu sidang etik. Dalam aturan kami, prosesnya tidak harus menunggu perkara hukumnya inkracht. Kita akan tetap berjalan apapun putusannya nanti, karena pemeriksaan terpisah," jelasnya.
Ponpes Bubar
Aksi mesum Bripka EJ yang mengirim foto porno ke anak rekan sesama polisinya juga berimbas kepada pondok pesantren (ponpes) yang didirikannya, Ponpes Munjung. Ponpes itu kini kosong ditinggal santri-santrinya.
Penjemputan para santri dilakukan setelah Polres Wonogiri mengadakan rapat dengan terkait seperti Kemenag, Dinas Pendidikan (Disdik), hingga Dinas Sosial Wonogiri. Kepala Kantor Kemenag Wonogiri, Hariyadi, mengatakan pihaknya bersama instansi terkait telah mendatangi Ponpes Santri Munjung. Hasilnya, para santri sudah dijemput oleh orang tuanya masing-masing.
"Kami telah menurunkan tim, kita tracking santri di sana. Sudah diambil orang tuanya, dan tinggal dua yang tinggal diambil orang tua. Artinya sudah habis santrinya di sana karena diambil orang tuanya," kata Hariyadi, Senin (20/7).
Hariyadi melanjutkan, per Senin tidak ada aktivitas di ponpes tersebut. Para santri sudah pulang ke daerah masing-masing.
"Per hari ini kita lihat tidak aktif, sudah mulai diambil wali murid untuk pulang di daerah masing-masing," ucapnya.
Kemenag bersama Disdik Wonogiri juga tengah berkoordinasi untuk kelanjutan pendidikan para santri. Dia menjelaskan dari Disdik akan membantu mengkomunikasikan siswa yang mendaftar sekolah di tempat lain. Sementara Kemenag akan membantu jika ada santri yang mau mondok di ponpes lain.
"Santri ini kebanyakan dari luar Kabupaten, dan sudah diambil orang tuanya. Kalau mau disekolahkan di sekolah yang dekat dengan daerah asal, bisa dikomunikasikan oleh Kadisdik agar bisa diterima, karena ini santrinya jauh-jauh, kebanyakan dari luar (Wonogiri)," terangnya.
Sementara Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Wilayah Kemenag Jawa Tengah (Jateng), Moch Fatkhuronji, menyatakan pihaknya mengusulkan peninjauan ulang izin operasional ponpes Bripka EJ.
"Melihat perkembangan kasus, ini baru mau diusulkan untuk Kemenag RI untuk ditinjau ulang izin operasional pondok pesantrennya itu," kata Fatkhuronji, Selasa (21/7).
Ia menjelaskan, pencabutan izin ponpes tidak bisa dilakukan secara serta merta. Terlebih, yang menjadi tersangka pelecehan itu merupakan pendiri ponpes, bukan pengasuh aktif.
"Yang bersangkutan kan sebenarnya sudah tidak menjadi pengurus pondok pesantren dan memang bukan kiai, tapi pendiri pondok. Mengundurkan diri sejak 1 Januari 2026," lanjutnya.
Pengusulan itu pun harus melalui berbagai tahapan, mulai dari pengusulan oleh Kemenag Kabupaten Wonogiri ke Kanwil, kemudian baru diteruskan ke Kemenag RI untuk dilakukan kajian lebih mendalam.
"Jadi nanti ada kajian yang lebih mendalam terkait dengan izin operasional itu apakah dicabut atau ditinjau ulang, ada reasoning-reasoning yang bisa memperkuat bertahan atau tidak bertahan izin operasionalnya itu," urainya.
Dalam proses peninjauan ulang, Kemenag juga akan mengevaluasi sejumlah aspek. Mulai dari komitmen pondok terhadap nilai rahmatan lil alamin, kesetiaan terhadap NKRI, keteladanan pengasuh dan ustaz, sistem pembelajaran, hingga pemenuhan sarana prasarana.
"Untuk aspek keamanan atau keselamatan santri itu juga jelas. Bagian dari cinta NKRI, di antaranya ada keamanan. Tidak boleh ada pembullyan, kekerasan," tegasnya.
"Sekarang sudah tidak zaman pondok pesantren melakukan hukuman yang sifatnya fisik. Sudah nggak diperbolehkan lagi," sambungnya.
Pihaknya pun telah memberikan arahan kepada kabupaten/kota terkait pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pondok Pesantren (P2KP) untuk mengevaluasi pondok pesantren yang ada.
"Sudah mulai bergerak di Kabupaten Batang dan yang lain juga sudah mulai bergerak, tapi tidak bisa langsung berbarengan, harus pelan-pelan karena terkait anggaran, apalagi ada efisiensi anggaran," jelasnya.
Pembentukan Satgas P2KP itu pun nantinya akan dibarengi peninjauan ulang izin pondok pesantren di Jateng. Apabila terdapat permasalah di sistem pembelajaran, kenyamanan santri, fasilitas, hingga pengasuh, maka akan ada evaluasi.
"Tentu tidak langsung serta merta (dicabut izinnya), ada tabayun dulu. Perlu duduk bareng, ada surat teguran, sebab ini masalah hukum, harus step by step," kata Fatkhuronji.
