Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora memvonis terdakwa Pujianto, pensiunan ASN pelaku penendang kucing bernama Mintel hingga mati. Terdakwa divonis bersalah dan dihukum kerja sosial selama 20 jam.
"Mengadili. Menyatakan terdakwa Pujianto Bin Dirgo Martono (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap hewan sebagaimana dakwaan tunggal," ucap Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra membacakan amar putusan di ruang sidang Cakra di Pengadilan Negeri Blora, Rabu (3/6/2026).
Hakim menjatuhkan terdakwa pidana penjara selama 2 bulan, pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, melainkan diganti dengan wajib melaksanakan kerja sosial berupa penyuluhan hukum dan/atau sosialisasi hukum mengenai antikekerasan terhadap hewan selama 20 jam.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 bulan, dengan ketentuan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa dengan diganti melaksanakan kerja sosial berupa penyuluhan hukum dan atau sosialisasi hukum mengenai anti kekerasan terhadap hewan selama 20 jam," ucapnya.
Adapun kerja sosial tersebut dilaksanakan di 10 sekolah yang tersebar di Blora. Yaitu, SMP Negeri 1 Blora hari Senin, SMP Negeri 2 Blora hari Senin, SMP Negeri 3 Randublatung hari Selasa, SMP Negeri 4 Blora hari Selasa, SMP Negeri 5 Cepu hari Rabu, SMA Negeri 1 Blora hari Rabu, SMA Negeri 2 Blora hari Kamis, SMA Muhammadiyah Todanan hari Kamis, SMA Negeri 1 Randublatung hari Jumat, SMA Negeri 1 Cepu hari Jumat. Masing-masing sekolah dilaksanakan selama 2 jam.
"Dengan masing-masing pelaksanaan kerja sosial tersebut dilaksanakan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap," ucap Dedy.
Pelaksanaan kerja sosial ini dimulai setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan berada di bawah pengawasan oleh Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Blora) dan Perwakilan Cat Lover in the World (CLOW) atau Sintesia Animalia atau komunitas pencinta kucing di Kabupaten Blora.
"Dengan perintah, jika terpidana tanpa alasan yang sah tidak melaksanakan seluruh atau sebagian pidana kerja sosial, maka terpidana wajib menjalani seluruh pidana penjara selama 2 bulan tersebut di atas ditambah dengan pidana penjara selama 1 bulan," terangnya.
Majelis hakim menyatakan barang bukti berupa 1 flashdisk yang di dalamnya terdapat video dugaan penganiayaan terhadap kucing berdurasi 11 detik, sebuah tali harness dengan oanjang 155 cm, sebuah flashdisk yang berisi dugaan penganiayaan terhadap hewan (kucing) berdurasi 45 detik.
Barang bukti dari terdakwa yaitu sebuah topi, sebuah kaos berwarna merah marun, 1 buah tas selempang hitam, 1 buah celana training, sepasang sepatu.
Barang bukti lain 1 bandel hasil screenshot terkait postingan video dugaan penganiayaan hewan (kucing) di Media Sosal. Terdakwa juga dibebankan membayar perkara sebanyak Rp5 ribu.
"Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," ucap Dedy.
Setelah membacakan putusan, terdakwa ditanya oleh Ketua Majelis Hakim apakah terdakwa menerima putusan tersebut.
"Saya terdakwa menerima putusan," ucapnya.
Hakim Dedy juga bertanya kepada jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
"Pikir-pikir Yang Mulia," jelasnya.
Tanggapan Cat Lovers
Terpisah, perwakilan Cat Lovers in The World, Hening Yulia, mengaku terharu dengan putusan hakim. Ia menuturkan sempat kecewa dengan tuntutan jaksa.
"Kami terharu dari tuntutan jaksa yang hanya 5 juta denda, hakim memutuskan 2 bulan penjara tetapi dikonversi atau digantikan dengan 20 jam presentasi tentang wawasan hukum ya, tentang penyiksaan binatang oleh pelaku di 10 titik sekolah atau lembaga pendidikan," jelas Hening.
"Ini di luar dugaan kami karena kami kemarin sempat bukan terluka ya, tapi kok tuntutannya hanya Rp 5 juta hanya denda gitu, kami tidak punya nafsu memenjarakan orang. Tetapi dengan tuntutan pasal 337 segitu, kami terima kasih pada majelis hakim yang memenuhi rasa keadilan," tambah dia.
Baginya pengusutan kasus ini benar-benar adil pada pelaku penyiksaan satwa dan memiliki wawasan ekologis.
"Kami mewakili Sintesia Animal Indonesia dan Cat Lovers Indonesia juga Cat Lovers Blora mengapresiasi proses pengusutan penendangan kasus 'Mintel' ini dan kami menilai bahwa pengusutan ini adalah berwawasan ekologis," ujar Hening.
Hening melanjutkan, pihaknya bakal memantau kerja sosial Pujianto 10 titik sekolah yang tersebar di Blora. Meski sudah diputuskan, dia tetap menunggu hasil keputusan yang berkekuatan hukum.
"Kami bersedia mengawal karena ini kan tadi dikatakan dilakukan bersama. Jadi ada pengadilan, ada kejaksaan, ada pengacara dan terdakwa dan kami sebagai komunitas cat lovers Indonesia," terang Hening.
Kasus penganiayaan hewan di ranah meja hijau ini menurutnya satu-satunya kasus tercepat yang dikawal di Indonesia. Selain itu juga penerapan pertama pasal 337 KUHP baru.
"Kami belum pernah mengalami ini selama pengusutan satwa di Indonesia. Ini momentum bahwa kami bisa mengatakan bahwa teman-teman di Blora ini punya wawasan ekologis tentang bagaimana hewan itu harus diperlakukan pada kehidupan ini," terangnya.
Penasehat hukum Pujianto, Zainudin menyampaikan pihaknya menerima dan tidak mengajukan banding.
"Dalam hal putusan Hakim tadi sudah sepakat dan menerima seperti itu untuk melaksanakan kerja sosial. Yakni melakukan penyuluhan hukum tentang kekerasan terhadap hewan," bebernya.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari penendangan kucing Mintel milik Farida Rizky Anwar oleh Pujianto pada tanggal 25 Januari 2026 di lapangan Kridosono Blora oleh Pujianto. Waktu itu, kucing Mintel sedang diajak berjalan jalan oleh Farida dan adiknya, Firda Latifah Anwar.
Karena merasa sangat terluka, Farida mengunggah video penendangan itu di akun Ig nya @faridaarz pada (31/1). Unggahan itu viral dan mendapat tanggapan luar biasa dari netizen. Perlakuan sadis ke kucing yang dua hari pasca ditendang dikabarkan mati ini, mengundang reaksi marah dari para pecinta binatang, khususnya pecinta kucing.
Beberapa hari kemudian, salah satu aktivis pecinta kucing, Hening Yulia melaporkan ke polres Blora. Hening melapor dengan membawa mandat dari dua ketua organisasi besar, Cat Lovers In The World (Bimbim/Wahyu Wiyono) dan Sintesia Animalia Indonesia (Jovand Imanuel Calvary).
Simak Video "Video: Puluhan Rumah di Blora dan Grobogan Rusak Usai Diterjang Hujan Angin"
(aku/apu)