Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi Bupati Pati nonaktif, Sudewo, mengungkap adanya valuta asing (valas) miliaran rupiah yang disita penyidik di rumah Sudewo, yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sudewo mengklaim uang itu sudah disita sebelum dilaporkan.
Fakta tersebut muncul saat jaksa memeriksa saksi Luvita, pejabat Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Luvita. Usai sidang, Sudewo membantah dirinya sengaja tidak melaporkan kepemilikan valuta asing tersebut dalam LHKPN.
"Bukan masalah tidak dilaporkan, belum, tapi sudah ada penyelidikan. Kan itu laporan saya rinci. Saya kira tidak perlu dibandingkan dengan yang lain," kata Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengklaim, selama ini dirinya selalu melaporkan harta kekayaannya dengan rinci ke LHKPN.
"Sepeda motor pun dilaporkan. Jadi rinci laporannya itu tidak ada laporan (soal valas) karena memang belum," ucapnya.
Saat ditanya apakah mata uang asing tersebut baru diterima pada 2025 sehingga belum sempat dilaporkan, Sudewo menjawab uang itu sudah lebih dulu disita penyidik KPK.
"Nggak. Pada saat penggeledahan kan duitnya langsung diambil KPK, jadi belum sempat kami melaporkan," ucapnya.
Adapun, saksi Luvita menyatakan berdasarkan data LHKPN milik Sudewo, tidak ada pelaporan kepemilikan valuta asing, sesuai dengan barang bukti yang disita oleh KPK dari rumah Sudewo.
"(Sudewo pernah melaporkan terkait kepemilikan valuta asing?) Tidak pernah," jawab Luvita saat sidang.
Luvita menjelaskan, sejak pelaporan LHKPN tahun 2019-2025, tidak pernah ada pencantuman kepemilikan mata uang asing. Ia menyebut, Sudewo juga beberapa kali tak melaporkan LHKPN.
"2019-2025 Sudewo menyampaikan LHKPN 4 kali. 2019 menyampaikan sebagai anggota DPR RI, 2020 tidak menyampaikan, 2021 sebagai anggota DPR RI, 2022 tidak, 2023 sebagai anggota DPR RI, 2024 tidak, 2025 sebagai bupati," ungkapnya
JPU dari KPK, Ramaditya pun mengatakan, barang bukti berupa mata uang asing yang disita penyidik KPK itu ditemukan saat penggeledahan di rumah Sudewo sebelum perkara bergulir ke persidangan, tahun 2023-2024.
"Totalnya cukup banyak, ada 11 ribu dolar Singapura, 20 ribu USD, 9 ribu SGD. Jadi dolar Singapura itu ada beberapa jumlah," ucapnya.
"Ada juga beberapa jumlah uang rupiah sekitar Rp 719 juta di rumah saat penggeledahan. Jadi jumlahnya miliaran memang. (Disimpan di mana?) Kami nggak ikut penggeledahan," ujarnya.
Pihaknya pun masih menelusuri sumber valuta asing tersebut. Ia juga mempertanyakan mengapa uang dengan total miliaran itu tidak disampaikan dalam LHKPN.
"Itu kan dalam periode beliau menjabat sebagai anggota DPR RI kan ada waktu cukup untuk untuk melaporkan uang valuta asing tersebut tapi kan ternyata tidak dilaporkan. Kalau katanya sudah keburu digeledah mungkin itu hanya dalih saja," ucapnya.
