Seekor kucing di Blora bernama Minte mati setelah dianiaya oleh seorang pria. Aksi penganiayaan itu terekam kamera ponsel dan viral di media sosial. Pelaku diketahui berinisial PJ (60) seorang pensiunan ASN.
Atas aksi kejinya tersebut, komunitas pencinta kucing melaporkan PJ ke polisi. Kasus penganiayaan Mintel pun sudah masuk ke tahap penyidikan.
Penganiayaan kucing tersebut terjadi pada Minggu (25/1) di lapangan Kridosono, Blora. Pagi itu, pemilik Mintel Farida membawa Mintel jalan-jalan ke lokasi. Awalnya Mintel yang sudah di pasang tali pengaman berjalan biasa saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi, tanpa disangka tiba-tiba PJ menendang Mintel. Usai melakukan aksinya, PJ yang tengah joging tidak berhenti melainkan melanjutkan kegiatannya. Kejadian ini membuat kaget Farida.
Farida berusaha menyetop terduga pelaku, menanyakan maksud kakinya menendang kucing. Firda tidak mendengar secara pasti percakapan kakaknya dengan terduga pelaku. Firda melihat gestur menantang dari terduga pelaku.
"Tapi emang saya sempat lihat Bapaknya itu kayak gini-gini (gestur menantang) gitu loh, nantang kayak gini-gini," ucap adik Farida, Firda Latifah Anwar kepada detikJateng, Kamis (5/2/2026).
Firda mengatakan sempat terjadi cekcok antara Firda dengan terduga pelaku.
"Saya dengar itu bilang 'kucing, anjing, sapi, tanggung jawab pemilik'. Di situ saya marah karena memang kan Mintel tanggung jawab kita dan kita sangat bertanggung jawab buat bawa Mintel ke situ," ucap Firda.
Beberapa hari setelah kejadian itu, Mintel pun mati. Kejadian ini pun viral usai video penganiayaan tersebut diunggah di media sosial.
Dipolisikan Cat Lover
Aksi pensiunan ASN yang tendang kucing hingga mati di Blora bikin geram banyak pihak. Bahkan komunitas pecinta kucing resmi melaporkan pelaku berinisial PJ (60) itu ke polisi.
Komunitas pecinta kucing ini terafiliasi dengan Yayasan Cat Lovers in The Word (CLOW) dan Yayasan Sintesia Animalia Indonesia (SAI). Kedua komunitas tersebut memberikan mandat kepada perwakilan CLOW Solo, Yuli Darmijati Marjamah atau Hening Yulia untuk melaporkan ke Polres Blora.
Hening mengatakan dalam perkara yang viral tersebut, akun pribadinya banyak dicolek. Termasuk soal informasi Polres Blora butuh pelapor.
"Saya tahunya dari laporan, karena tidak melihat langsung. Laporan di medsos, ada yang nge-tag saya. Saya melihat postingan Polres Blora bahwa membutuhkan orang yang lapor, kalau enggak ada yang laporan kan pengusutannya tidak bisa berjalan. Sehingga itu yang menjadi pijakan kami, semangat kami untuk datang ke sini," kata Hening di Mapolres Blora, Rabu (4/2/2026).
Hening menilai, kasus pria penendang kucing di Blora harus segera direspons. Melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian merupakan salah satu upaya hukum.
"Karena memang kasus ini ya memang harus direspons ya harus dilaporkan karena biar apa? Biar tidak hukum rimba gitu. Sehingga kita patuh dengan hukum ya caranya melapor ke polisi," ucap Hening.
Dari laporannya, dia telah menerima Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) dengan nomor STTLP/43/II/2026/Res Blora/Jateng.
"Jadi kami kemarin dari kemarin sudah koordinasi sama Pak Kasat, kemudian dipersilakan, kemudian tadi ke SPKT, dipandu ke SPKT sudah laporan," jelasnya.
Efek Jera Bagi Pelaku
Hening menegaskan, dalam pelaporan itu tidak ada niat untuk menjebloskan orang ke penjara. Namun proses hukum mesti dilaksanakan guna efek jera.
"Tetapi yang perlu kami tekankan, kami tidak punya nafsu memenjarakan orang ya. Tapi edukasi berjalan, efek jera timbul, sehingga ini tidak menjadi insiden buruk yang akan terulang di Blora. Semoga ini pertama dan terakhir di Blora seperti itu. Jadi kami tidak mau, ayo penjarakan gitu. Tapi ini ini yang memang harus dijalani gitu," ucapnya.
Hening berkomitmen untuk mengawal kasus ini sampai tuntas. Mulai laporan ke polisi sampai putusan sidang pengadilan.
"Kita tidak pernah terlalu pusing dengan hukuman. Hukuman itu apapun itu sudahlah menjadi kewenangan Majelis Hakim. Tetapi yang penting adalah value-nya ketika Majelis Hakim memutuskan sah bersalah dan melawan hukum," jelasnya.
Tahap Penyidikan
Polisi menaikkan kasus penendangan kucing oleh seorang pensiunan ASN Pemkab Blora dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Sementara itu terduga pelaku belum dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
"Jadi kemarin Polres Blora sudah melakukan kegiatan proses penyelidikan dan kemarin mereka melakukan gelar perkara, status peristiwa tersebut dinaikkan menjadi penyidikan," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (6/2/2026).
Artanto mengatakan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang termasuk pemilik kucing dan penendang kucing. Alat bukti juga sudah dikumpulkan oleh Polres Blora.
"Hari ini pihak penyidik sudah melakukan proses pro justitia untuk melakukan pemberkasan. Diharapkan ini dapat segera selesai dan pihak penyidik dapat bekerja sama dengan kejaksaan untuk mengajukan ini ke pengadilan," ujarnya.
"Tugasnya penyidik Polres Blora adalah melengkapi berkas-berkas perkara tersebut dan segera mengirimkan berkas-berkas perkara tersebut ke kejaksaan untuk dilakukan penelitian," lanjutnya.
Disinggung soal pelaku yang disebut-sebut di media sosial sebagai advokat, Artanto belum bisa mengonfirmasi hal itu.
"Saat ini kami tahunya informasi adalah pensiunan dari pemerintahan Kabupaten Blora. Untuk status pekerjaan dan sebagainya mungkin saya harus konfirmasi lagi dengan pihak penyidik dari Polres Blora," ujarnya.
Artanto mengatakan, terduga pelaku rencananya dijerat Pasal 337 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
"Ancamannya 1 tahun 6 bulan. Denda Rp 50 juta. (Saat ini ditahan?) Tidak ditahan, tapi proses berlanjut. Kemarin baru gelar perkara, naik sidik. Nanti dalam waktu dekat penetapan sebagai tersangka, kita tunggu aja perkembangan dari penyidiknya," jelasnya.
