Cat Lovers Polisikan Pensiunan ASN yang Tendang Kucing hingga Mati di Blora

Cat Lovers Polisikan Pensiunan ASN yang Tendang Kucing hingga Mati di Blora

Achmad Niam Jamil - detikJateng
Rabu, 04 Feb 2026 18:50 WIB
Perwakilan komunitas pecinta kucing atau CLOW Solo, Yuli Darmijati Marjamah (Hening Yulia) saat ditemui di Mapolres Blora.
Perwakilan komunitas pecinta kucing atau CLOW Solo, Yuli Darmijati Marjamah (Hening Yulia) saat ditemui di Mapolres Blora. (Foto: Achmad Niam Jamil/detikJateng)
Blora -

Komunitas pecinta kucing mendatangi Mapolres Blora. Mereka melaporkan kasus kucing bernama Mintel yang ditendang oleh pensiunan ASN beberapa waktu lalu.

Komunitas pecinta kucing ini terafiliasi dengan Yayasan Cat Lovers in The Word (CLOW) dan Yayasan Sintesia Animalia Indonesia (SAI). Kedua komunitas tersebut memberikan mandat kepada perwakilan CLOW Solo, Yuli Darmijati Marjamah atau Hening Yulia untuk melaporkan ke kepolisian.

"Hari ini kita menerima laporan aduan dari Ibu Yuli. Tetap kita tindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan kucing," ucap Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin saat ditemui di Polres Blora, Rabu (4/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini proses penyelidikan masih berlanjut dan masih berjalan ya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan dalam berjalannya proses penyelidikan, pihaknya memerlukan alat bukti yang kuat untuk mengetahui unsur pidana.

"Nanti kita kan butuh dua alat bukti. Nanti kita berusaha untuk memenuhi apa unsur-unsurnya tadi," ucapnya.

Perwakilan CLOW Solo, Hening Yulia (panggilan di komunitas) sengaja datang ke Blora untuk lapor polisi. Ia mengaku banyak menerima laporan dari media sosial.

"Saya tahunya dari laporan, karena tidak melihat langsung. Laporan di medsos, ada yang nge-tag saya. Saya melihat postingan Polres Blora bahwa membutuhkan orang yang lapor, kalau enggak ada yang laporan kan pengusutannya tidak bisa berjalan. Sehingga itu yang menjadi pijakan kami, semangat kami untuk datang ke sini," ucapnya.

Dia mengaku telah mendapat amanah dari dua ketua komunitas kucing. Yaitu Cat Lovers in The Word (CLOW) dan Sintesia Animalia Indonesia (SAI).

"Jadi kami melaporkan bersama-sama. Cuman person-nya saya yang melaporkan ke sini, ngoten," ucap dia.

Dasar Hening melaporkan adalah adanya dugaan perkara penganiayaan atau menendang kucing, dan dikabarkan kucing itu mati beberapa hari setelah kejadian, Minggu (25/1). Setelah itu diposting oleh pemilik kucing melalui akun Instagram @faridaarz pada Minggu (1/2). Kasus ini terjadi di Lapangan Kridosono Blora, terduga pelaku berinisial PJ yang merupakan pensiunan ASN.

Hening menilai, kasus pria penendang kucing di Blora harus segera direspons. Melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian merupakan salah satu upaya hukum.

"Karena memang kasus ini ya memang harus direspons ya harus dilaporkan karena biar apa? Biar tidak hukum rimba gitu. Sehingga kita patuh dengan hukum ya caranya melapor ke polisi," ucap Hening.

Dari laporannya, dia telah menerima Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) dengan nomor STTLP/43/II/2026/Res Blora/Jateng.

"Jadi kami kemarin dari kemarin sudah koordinasi sama Pak Kasat, kemudian dipersilakan, kemudian tadi ke SPKT, dipandu ke SPKT sudah laporan," jelasnya.



(alg/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads