Seorang warga Desa Trangkil Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati mengeluh bantuan sosial santunan kematian senilai Rp 1 juta namun dipotong oleh oknum perangkat desa sebesar Rp 300 ribu. Kejadian ini pun membuat heboh di media sosial.
Kabar ini pun seperti diunggah pada akun Instagram @komunitasaslipati. Pada unggahan ini menarasikan adanya oknum perangkat desa di Pati yang memotong uang santunan sebesar Rp 300 ribu.
Setelah ditelusuri, yang menjadi korban pemotongan merupakan lansia warga Desa Trangkil, Subari. Subari mengatakan istrinya bernama Rohani meninggal dunia pada bulan Oktober 2025 lalu. Subari yang dari kalangan masyarakat kurang mampu pun mengajukan bantuan sosial kematian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan bantuan sosial kematian itu baru cair bulan Mei 2026 lalu. Ia mendapatkan bantuan sosial sebesar Rp 1 juta. Akan tetapi ia hanya menerima Rp 700 ribu. Sisanya diminta oleh oknum perangkat desa yang membantunya mengurus dana bantuan itu.
"Dapat bantuan sosial kematian sebesar Rp 1 juta, terus dari perangkat desa ada yang kasih informasi potongan Rp 300 ribu," terang Subari ditemui di rumahnya, Trangkil, Senin (20/7/2026).
Subari baru berani bercerita belakangan hari ini. Subari menceritakan jika waktu mengambil bantuan sosial kematian ini ia bersama belasan warga lainnya. Ada 9 warga yang berangkat bersama-sama dari kantor desa menuju ke Dinas Sosial Kabupaten Pati. Tujuannya untuk mencairkan bantuan sosial kematian.
"Terus dari Dinsos ke Bank Jateng, uang bersama perangkat. Dapatnya Rp 1 juta, terus habis keluar dari bank diminta dari oknum perangkat Rp 300 ribu," terang dia.
"Waktu ambil ada 14 orang, 9 orang naik angkutan, lainnya bawa motor," jelasnya.
Subari mengaku kaget karena waktu bantuan sosial cair langsung diminta oknum perangkat desa. Tak main-main dari Rp 1 juta, Rp 300 ribu diminta oleh oknum perangkat desa untuk administrasi.
"Katanya buat administrasi apa gitu saya nggak tahu, nggak dijelaskan detail," jelasnya.
Subari hanya bisa pasrah. Terlebih potongan bantuan tersebut cukup besar. Subari merupakan warga kurang mampu hidup sendiri sejak istrinya meninggal. Subari bekerja sebagai pekerja buruh harian.
"Potongan Rp 300 ribu ya terima saja daripada nggak dapat, mau protes ya bagaimana," terang dia.
"Harapannya mudah-mudahan nggak ada begitu terus ya sampai ada macam - macam seperti itu, ada orang kesusahan kok," lanjut dia.
Sekdes Trangkil Tak Tahu
Terpisah saat dimintai konfirmasi Sekdes Trangkil, Bambang Pujianto mengaku tidak tahu jika ada oknum perangkat desa yang memotong bantuan sosial kematian bagi warganya.
"Mengenai kesepakatan tidak semua sama seperti itu, karena setiap desa berhak mendapatkan bantuan ini ada yang mau mengurus tidak. Ketika berjalan sendiri mau tidak," terang Bambang ditemui di kantornya.
Sekdes Trangkil, Bambang Pujianto saat menunjukkan proposal pengajuan bantuan sosial kematian, Senin (20/7/2026). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng |
"Makanya ketika potongan Rp 300 ribu sendiri tidak seperti itu. Yang pasti ada potongan apa tidak kami tidak tahu," dia melanjutkan.
Dia mengatakan biasanya pemohon bantuan sosial ini bersama-sama dari kantor desa. Mereka rombongan menuju Dinsos untuk mencairkan bantuan sosial kematian.
Perjalanan dari kantor desa ke Dinsos pun dianggap membutuhkan biaya transportasi. Akan tetapi, Bambang tidak tahu jika nominal transportasi mencapai Rp 300 ribu.
"Dari pemohon ada materai, pergi ke Pati ke sini, kadang kala orang tidak mau sendiri mau diantar, kalau minta diantar masa ibaratnya memberikan hak pemohon, tapi bukan saya yang menangani itu," terang dia.
"Kalau uang transportasi deal sendiri antara pemohon dengan yang mengantar itu bukan dari kita. Itu keikhlasan dari pemohon," lanjut dia.
Bambang mengatakan pemerintah desa peduli terhadap warga yang mengalami kesusahan. Pemdes pun mengusulkan warganya yang tertimpa kesusahan. Akan tetapi ada persyaratan tertentu untuk mencairkan bantuan sosial kematian ini.
"Mulai pengajuan 2025-2026 yang desilnya tidak masuk 4 ke bawah itu tidak masuk. Ini dokumen sudah lengkap jadi ada semua, jadi mohon maaf belum cair ini tidak bisa karena terkendala dengan desil, itu secara sistem ditolak," jelasnya..
"Tahun 2025 mengajukan 24, 14 diterima dan 14 ditolak karena terkendala desil," lanjut dia.
Kata Dinsos Pati
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati, dr. Aviani Tritanti Venusia menjelaskan terkait adanya potongan tersebut bukan menjadi ranah Dinsos. Menurutnya Dinsos Pati telah menyalurkan bantuan sosial kematian senilai Rp 1 juta kepada ahli waris.
"Itu tidak ada kaitannya dengan Dinsos Pati ya," terang Aviani dihubungi wartawan.
Menurutnya warga yang mengajukan biasanya datang ke dinsos. Setelah diterima dan diacc maka ahli waris mendapatkan bantuan sosial kematian yang dicairkan lewat bank daerah.
"Kalau dari dinsos itu kalau ada pengajuan kemudian di-acc itu karena desil 1 sampai 5. Itu bisa dikuasakan diambil dari ahli waris, orangnya ke dinsos diberikan tahu syaratnya apa kemudian diberikan virtual account terus orangnya ke bank ambil sendiri," jelasnya.

