Cat Lovers Desak Penendang Kucing di Blora Diproses Hukum: Biar Jera

Cat Lovers Desak Penendang Kucing di Blora Diproses Hukum: Biar Jera

Achmad Niam Jamil - detikJateng
Rabu, 04 Feb 2026 19:31 WIB
Polres Blora

Foto diunggah Selasa (3/2/2026).
Mapolres Blora. Foto: Achmad Niam Jamil/detikJateng
Blora -

Komunitas pecinta kucing mendatangi Polres Blora untuk melaporkan seorang pria yang menendang kucing di Lapangan Kridosono. Komunitas ini berharap pelaku diproses hukum.

Komunitas pecinta kucing ini terafiliasi dengan Yayasan Cat Lovers in The Word (CLOW) dan Yayasan Sintesia Animalia Indonesia (SAI).

"Ini adalah satu pelaporan untuk supremasi hukum. Ini menjadi semacam pagar pengaman ya. Sehingga kalau misalnya teman-teman sangat marah, saya bisa menyampaikan, kami bisa menyampaikan sudah dilaporkan loh. Biar polisi bekerja, beri kesempatan polisi untuk bekerja, kita harus menahan diri," ujar perwakilan CLOW Solo, Yuli Darmijati Marjamah atau Hening Yulia saat ditemui di Mapolres Blora, Rabu (4/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia sendiri mengaku tidak berniat untuk menjebloskan orang ke penjara. Namun proses hukum mesti dilaksanakan guna efek jera.

"Tetapi yang perlu kami tekankan, kami tidak punya nafsu memenjarakan orang ya. Tapi edukasi berjalan, efek jera timbul, sehingga ini tidak menjadi insiden buruk yang akan terulang di Blora. Semoga ini pertama dan terakhir di Blora seperti itu. Jadi kami tidak mau, ayo penjarakan gitu. Tapi ini ini yang memang harus dijalani gitu," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Hening berkomitmen untuk mengawal kasus ini sampai tuntas. Mulai laporan ke polisi sampai putusan sidang pengadilan.

"Kita tidak pernah terlalu pusing dengan hukuman. Hukuman itu apapun itu sudahlah menjadi kewenangan Majelis Hakim. Tetapi yang penting adalah value-nya ketika Majelis Hakim memutuskan sah bersalah dan melawan hukum," jelasnya.

Hening berniat sambang ke pemilik kucing dan juga berbelasungkawa. Selain itu juga akan mengunjungi tempat kejadian perkara di Stadion Kridosono Blora.

"Saya pengin langsung ke rumahnya saja. Itu pun kalau diterima. Kalau enggak diterima enggak apa-apa karena memahami psikologis pemilik itu. Satu, kucingnya mati, mungkin hanya cat lovers yang tahu rasanya," jelasnya.

Hening ingin memastikan kondisi pemilik kucing baik baik saja dan tidak mendapatkan tekanan dari terduga pelaku.

"Kami cuman memastikan kalau misalnya ketemu pemilik itu memastikan dia tidak mendapatkan represi dari pelaku. Karena potensi itu pada setiap tindak pidana gitu itu ada itu," ucapnya.

"Kalau tuntutannya diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak seberat-beratnya tapi seadil-adilnya. Karena karena kalau seberat-beratnya kan malah nanti kita menyalahi orang gitu. Tapi seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku semoga tidak ada dusta di antara kita," ujarnya.

Dia menyayangkan aksi terduga pelaku menendang kucing saat jogging. Padahal Lapangan Kridosono luas, bisa menghindar ketika merasa terganggu.

"Terlalu banyak cara untuk menghalau. Tidak harus dengan kekerasan. Misalnya kita enggak suka sama kucing, diciprati air itu loh dia sudah pergi, digusah (diusir) dengan dengan suara dia sudah pergi. Tidak harus dengan kekerasan, tidak harus dengan menendang, apa yang lain. Kalau misalnya dia merasa terganggu, saya sempat baca dia katanya merasa terganggu, lapangan sebesar itu terganggu. Kan enggak masuk akal kecuali di gang kecil gitu dia merasa terganggu ditendang, lapangan sebesar itu, kenapa harus Saya tidak tahu background emosi pelaku ya, tapi apapun ketika ini memenuhi unsur pidana ya, kami akan kawal terus," ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin telah menerima aduan tersebut. Dia menyatakan kasus ini masih diproses.

"Hari ini kita menerima laporan aduan dari Ibu Yuli. Tetap kita tindak lanjuti laporan dugaan penganiayaan kucing," ucap Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin saat ditemui di Polres Blora, Rabu (4/2/2026).

"Ini proses penyelidikan masih berlanjut dan masih berjalan ya," jelasnya.

Dia mengatakan dalam berjalannya proses penyelidikan, pihaknya memerlukan alat bukti yang kuat untuk mengetahui unsur pidana.

"Nanti kita kan butuh dua alat bukti. Nanti kita berusaha untuk memenuhi apa unsur-unsurnya tadi," ucapnya.




(afn/aku)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads