Round up

Fakta-fakta Terbongkarnya Penyelundupan Kendaraan dari Jateng ke Timor Leste

Tim detikJateng - detikJateng
Jumat, 24 Apr 2026 07:01 WIB
Kendaraan yang hendak diselundupkan ke Timor Leste. Foto: Ardian Dwi Kurnia/detikJateng
Solo -

Praktik penyelundupan kendaraan bermotor ilegal dengan tujuan Timor Leste digagalkan di Semarang. Dua orang tersangka diamankan dalam kasus tersebut.

Pengungkapan dilakukan beberapa hari lalu saat salah satu truk bermuatan 17 motor dan dua mobil diamankan di Exit Tol Krapyak, Kota Semarang. Berikut fakta-faktanya.

52 Kendaraan diamankan

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto mengatakan pengungkapan kasus ini bermula saat petugas mendapat informasi terkait adanya pengiriman kontainer yang berisi kendaraan tanpa dilengkapi dokumen yang sah atau STNK only yang melintas di Kota Semarang.

"Selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan satu truk kontainer di Exit Tol Krapyak, Kota Semarang yang berisi 17 unit motor dan dua unit mobil," kata Djoko dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (22/4/2026).

"Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu truk kontainer lainnya di Exit Tol Banyumanik yang berisi 17 unit motor dan dua unit mobil," imbuhnya.

Kemudian dari pengembangan, didapati gudang tempat menyimpan kendaraan di Jalan Pakis-Daleman Km 4, Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten. Di lokasi itu terdapat 12 unit sepeda motor dan dua truk roda enam.

"Kendaraan yang berhasil diamankan oleh petugas sebanyak 52 kendaraan, dengan rincian 46 unit motor, empat unit mobil, dan dua unit truk," jelas Djoko.

Diamankan 2 Tersangka

Djoko menjelaskan dua tersangka yang diamankan dalam kasus ini memiliki peran masing-masing. Yaitu pemilik gudang dan pemodal berinisial AT (49), warga Wonosari, Klaten serta seorang perantara berinisial SS (52), warga Mampang, Jakarta Selatan.

"Tersangka AT adalah pemilik gudang, pemodal, penghubung dengan buyer (pembeli dari) Timor Leste sekaligus pemilik kendaraan yang sedang diangkut oleh truk kontainer dengan tujuan Negara Timor Leste," jelas Djoko.

"Tersangka SS berperan sebagai perantara yang mencarikan forwarder atau ekspedisi yang akan mengekspor barang dari tersangka AT ke Timor Leste," imbuhnya.

Keduanya dijerat Pasal 592 KUHP dan/atau Pasal 591 KUHP Juntco Pasal 20 huruf c KUHP Juntco Pasal 36 UU 42/1999, tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

Modus Penyelundupan

Para tersangka ternyata mendapatkan kendaraan tanpa dokumen dari banyak sumber. Mulai dari hasil pencurian hingga oknum leasing.

"Kendaraan itu sebagian didapatkan dari beberapa oknum leasing kemudian ada dari beberapa pelaku curanmor," tegas Djoko.

Usai mendapatkan kendaraan tersebut, menurut Djoko, tersangka mempreteli kendaraan hingga mengubah warna agar sulit dikenali oleh pemiliknya.

"Dicopot dan diubah oleh pelaku untuk menghilangkan warna asli kendaraan biar tidak dicurigai masyarakat termasuk korban yang menandai kendaraan bermotor mereka yang hilang," jelas Djoko.

Tersangka kemudian membuatkan dokumen fiktif agar kendaraan bisa diekspor ke Timor Leste. Djoko menyampaikan pengiriman itu dilakukan lewat Pelabuhan Tanjung Priok.

"Lalu dibuatkan dokumen fiktif, kemudian dokumen tersebut digunakan sebagai dasar pengiriman kendaraan melalui kontainer dengan tujuan ekspor ke Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Priok," ujarnya.

Djoko menjelaskan kapal pengangkut kendaraan itu transit terlebih dahulu ke Singapura, sebelum kemudian berlayar ke Timor Leste.

"Dari Tanjung Priok ke Singapura dulu, baru kemudian berangkat ke Dili, Timor Leste," ucap Djoko.




(alg/afn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork