Praktik penyelundupan kendaraan bermotor ilegal dengan tujuan Timor Leste digagalkan di Semarang. Dua orang tersangka diamankan dalam kasus tersebut.
Pengungkapan dilakukan beberapa hari lalu saat salah satu truk bermuatan 17 motor dan dua mobil diamankan di Exit Tol Krapyak, Kota Semarang. Berikut fakta-faktanya.
52 Kendaraan diamankan
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto mengatakan pengungkapan kasus ini bermula saat petugas mendapat informasi terkait adanya pengiriman kontainer yang berisi kendaraan tanpa dilengkapi dokumen yang sah atau STNK only yang melintas di Kota Semarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan satu truk kontainer di Exit Tol Krapyak, Kota Semarang yang berisi 17 unit motor dan dua unit mobil," kata Djoko dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (22/4/2026).
"Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu truk kontainer lainnya di Exit Tol Banyumanik yang berisi 17 unit motor dan dua unit mobil," imbuhnya.
Kemudian dari pengembangan, didapati gudang tempat menyimpan kendaraan di Jalan Pakis-Daleman Km 4, Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten. Di lokasi itu terdapat 12 unit sepeda motor dan dua truk roda enam.
"Kendaraan yang berhasil diamankan oleh petugas sebanyak 52 kendaraan, dengan rincian 46 unit motor, empat unit mobil, dan dua unit truk," jelas Djoko.
Diamankan 2 Tersangka
Djoko menjelaskan dua tersangka yang diamankan dalam kasus ini memiliki peran masing-masing. Yaitu pemilik gudang dan pemodal berinisial AT (49), warga Wonosari, Klaten serta seorang perantara berinisial SS (52), warga Mampang, Jakarta Selatan.
"Tersangka AT adalah pemilik gudang, pemodal, penghubung dengan buyer (pembeli dari) Timor Leste sekaligus pemilik kendaraan yang sedang diangkut oleh truk kontainer dengan tujuan Negara Timor Leste," jelas Djoko.
"Tersangka SS berperan sebagai perantara yang mencarikan forwarder atau ekspedisi yang akan mengekspor barang dari tersangka AT ke Timor Leste," imbuhnya.
Keduanya dijerat Pasal 592 KUHP dan/atau Pasal 591 KUHP Juntco Pasal 20 huruf c KUHP Juntco Pasal 36 UU 42/1999, tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Modus Penyelundupan
Para tersangka ternyata mendapatkan kendaraan tanpa dokumen dari banyak sumber. Mulai dari hasil pencurian hingga oknum leasing.
"Kendaraan itu sebagian didapatkan dari beberapa oknum leasing kemudian ada dari beberapa pelaku curanmor," tegas Djoko.
Usai mendapatkan kendaraan tersebut, menurut Djoko, tersangka mempreteli kendaraan hingga mengubah warna agar sulit dikenali oleh pemiliknya.
"Dicopot dan diubah oleh pelaku untuk menghilangkan warna asli kendaraan biar tidak dicurigai masyarakat termasuk korban yang menandai kendaraan bermotor mereka yang hilang," jelas Djoko.
Tersangka kemudian membuatkan dokumen fiktif agar kendaraan bisa diekspor ke Timor Leste. Djoko menyampaikan pengiriman itu dilakukan lewat Pelabuhan Tanjung Priok.
"Lalu dibuatkan dokumen fiktif, kemudian dokumen tersebut digunakan sebagai dasar pengiriman kendaraan melalui kontainer dengan tujuan ekspor ke Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Priok," ujarnya.
Djoko menjelaskan kapal pengangkut kendaraan itu transit terlebih dahulu ke Singapura, sebelum kemudian berlayar ke Timor Leste.
"Dari Tanjung Priok ke Singapura dulu, baru kemudian berangkat ke Dili, Timor Leste," ucap Djoko.
Ribuan Kendaraan Diselundupkan
Aksi penyelundupan kendaraan bermotor itu sudah dilakukan pelaku sejak Januari 2025. Selama beroperasi, ada 1.727 kendaraan yang sudah mereka kirim.
"Total kendaraan yang sudah terkirim ke Timor Leste sebanyak 1.727 kendaraan dengan rincian 1.674 unit motor, 34 unit mobil, dan 19 unit truk," ungkap Djoko.
Selama sekitar 15 beroperasi, pelaku bisa mendapt keuntungan lebih dari Rp 10 miliar dari nilai transaksi yang mencapai Rp 100 miliar.
"Nilai transaksi dari kejahatan ini mencapai Rp 100 miliar. Keuntungan para pelaku mencapai lebih dari Rp 10 miliar," tegasnya.
Kendaraan-kendaraan ilegal alias tidak dilengkapi dokumen yang sah itu dibeli para pelaku dengan harga Rp 6-8 juta untuk motor, Rp 120-135 untuk mobil, dan Rp 180-200 juta untuk truk.
"Motor dijual kisaran 13-15 juta, mobil dijual kisaran 140-150 juta, sedangkan truk dijual kisaran 210-220 juta," ujar Djoko.
Diminati di Timor Leste
Menurut Djoko, para tersangka melakukan penyelundupan kendaraan hingga ke Timor Leste karena banyak peminatnya.
"(Dijual ke Timor Leste) karena memang di sana peminatnya banyak, jadi ini membuat para pelaku tergiur untuk melakukan penyelundupan kendaraan-kendaraan yang ada di wilayah Jawa Tengah khususnya, baik itu hasil pencurian ataupun beberapa kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh oknum leasing," ungkap Djoko.
"Buyer yang ada di Timor Leste sudah kita deteksi hasil pengakuan para pelaku, tetapi kita masih komunikasi dengan Bareskrim untuk kita berkomunikasi berkaitan dengan nanti proses penyidikan, karena lintas negara," imbuhnya.
Karena sebagian kendaraan tersebut diperoleh tersangka dari hasil kejahatan, Djoko mempersilahkan masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk datang dan mengambilnya ke Mako Ditreskrimsus Polda Jateng.
"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan, baik motor maupun mobil, silahkan datang dengan membawa surat bukti kepemilikan kendaraan, jika identitasnya cocok maka akan diserahkan langsung pada pemiliknya tanpa dipungut biaya alias gratis," ucap Djoko.
Dokumen Ekspor dan BPKB Palsu
Satgas Penyelundupan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap pelaku menggunakan BPKB palsu agar bisa lolos pengiriman di pelabuhan. Dokumen eksportasi kontainer itu disebut tetap tercatat sebagai kendaraan bermotor.
"Dokumen kontainer tetap di-declare kendaraan bermotor, namun oleh pelaku disertai BPKB palsu," kata Djoko, Kamis (23/4/2026).
Djoko membeberkan ada pelaku lain yang terlibat dalam pembuatan BPKB palsu. Pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait temuan ini.
"Ada pelaku lain (yang membuat BPKB palsu), masih dilakukan penyelidikan," ujar Djoko.
Polisi masih terus mendalami kasus tersebut. Diketahui juga para pelaku mendapatkan kendaraan dari wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat.
"Hasil penyelidikan sementara, kendaraan berupa sepeda motor, mobil, dan truk didapatkan pelaku dari wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat," tegasnya.
