Satgas Penyelundupan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus penyelundupan ribuan kendaraan ke Timor Leste. Pelaku disebut sudah menyelundupkan 52 kontainer yang berisi ribuan kendaraan.
Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto. Pengiriman puluhan kontainer kendaraan ilegal tersebut dilakukan sejak Januari 2025.
"Para pelaku sudah menyelundupkan total 52 kontainer kendaraan ilegal lewat Pelabuhan Tanjung Priok sejak Januari 2025 hingga April 2026" kata Djoko saat dimintai konfirmasi detikJateng, Kamis (23/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Djoko, 52 kontainer yang sudah dikirim ke Timor Leste itu berisi total hingga 1.727 kendaraan dengan jenis sepeda motor, mobil roda empat, hingga truk roda enam.
"Total sebanyak 1.727 kendaraan yang telah dikirim ke Timor Leste, terdiri dari 1.674 sepeda motor, 34 mobil, dan 19 truk roda enam," beber Djoko.
Djoko menyebut kendaraan itu dikirimkan oleh tersangka ke pembeli di Dili, Timor Leste. Proses penyidikan terhadap pembeli di luar negeri itu dilakukan bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Kita sudah mendeteksi buyer (pembeli) yang ada di Dili, Timor Leste berdasarkan pengakuan para pelaku. Karena kejahatan lintas negara, kita berkomunikasi dengan Bareskrim untuk proses penyidikannya," ujar Djoko.
"Untuk alasan penjualan ke Timor Leste karena memang di sana peminat kendaraan itu banyak, sehingga pelaku mengirimkannya ke sana," tambahnya.
Djoko menuturkan, kendaraan itu juga diperoleh tersangka secara ilegal, yakni lewat pelaku curanmor hingga oknum leasing. Kendaraan selundupan itu juga tidak dilengkapi dokumen resmi.
"Asal beberapa kendaraan yang didapatkan pelaku yaitu dari kredit macet leasing, yang lain masih diidentifikasi ke data pelaku curanmor," ungkap Djoko.
"Kendaraan tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi, jadi pelaku memalsukan dokumen agar bisa dilakukan pengiriman lewat kapal," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus penyelundupan ini mulanya terungkap saat petugas mendapatkan laporan adanya pengiriman kontainer berisi kendaraan ilegal yang melintas di Kota Semarang. Dua truk kontainer berhasil dicegat di Exit Tol Krapyak dan Banyumanik.
"Petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan satu truk kontainer di Exit Tol Krapyak, Kota Semarang yang berisi 17 unit motor dan dua unit mobil," kata Djoko.
"Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu truk kontainer lainnya di Exit Tol Banyumanik yang berisi 17 unit motor dan dua unit mobil," lanjutnya.
Petugas lalu melakukan pengembangan ke gudang penampungan kendaraan selundupan di Jalan Pakis-Daleman Km 4, Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, pada Rabu (15/4/2026).
"Di gudang tersebut ditemukan 12 unit sepeda motor dan dua unit truk roda enam yang siap muat ke kontainer," tutur Djoko.
Polisi berhasil mengamankan pemilik gudang dan pemodal berinisial AT (49), warga Wonosari, Klaten, serta seorang perantara berinisial SS (52), warga Mampang, Jakarta Selatan.
"Tersangka AT adalah pemilik gudang, pemodal, penghubung dengan buyer (pembeli dari) Timor Leste sekaligus pemilik kendaraan yang sedang diangkut oleh truk kontainer dengan tujuan Negara Timor Leste," kata Djoko.
"Tersangka SS berperan sebagai perantara yang mencarikan forwarder atau ekspedisi yang akan mengekspor barang dari tersangka AT ke Timor Leste," imbuhnya.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti kontainer pengangkut kendaraan selundupan hingga kendaraan yang akan diselundupkan. Para tersangka terancam hukuman hingga enam tahun penjara.
"Barang bukti yang diamankan petugas yaitu dua unit truk Hino, dua kontainer, 46 unit motor, empat unit mobil, dua unit truk canter, 64 bundel dokumen data eksportasi, dan tiga unit HP," papar Djoko.
"Tersangka dijerat Pasal 592 KUHP dan/atau Pasal 591 KUHP Juntco Pasal 20 huruf c KUHP Juntco Pasal 36 UU 42/1999, tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp 500 juta," pungkasnya.
