Kendaraan Selundupan dari Klaten ke Timor Leste Hasil Curanmor-Oknum Leasing

Kendaraan Selundupan dari Klaten ke Timor Leste Hasil Curanmor-Oknum Leasing

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Rabu, 22 Apr 2026 15:37 WIB
Sejumlah motor yang hendak diselundupkan ke Timor Leste disita Polda Jateng, Rabu (22/4/2026).
Sejumlah motor yang hendak diselundupkan ke Timor Leste disita Polda Jateng, Rabu (22/4/2026). Foto: Ardian Dwi Kurnia/detikJateng
Semarang -

Satgas Penyelundupan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jateng membongkar operasi penyelundupan kendaraan lintas negara dari Kabupaten Klaten ke Timor Leste. Kendaraan itu diperoleh para tersangka dari pelaku curanmor dan oknum leasing.

"Kendaraan itu sebagian didapatkan dari beberapa oknum leasing kemudian ada dari beberapa pelaku curanmor," kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Rabu (22/4/2026).

Djoko menyebut para tersangka membeli kendaraan sepeda motor hingga truk ke oknum leasing dan pelaku curanmor dengan harga Rp 6-200 juta. Kendaraan itu kemudian dijual ke Timor Leste seharga Rp 12-220 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harga beli motor kisaran Rp 6-8 juta, dijual dengan harga Rp 13-15 juta. Kemudian untuk roda empat (mobil) dibeli harga Rp 120-135 juta, dijual harga Rp 140-150 juta. Kemudian untuk harga roda enam, truk, itu dibeli kisaran Rp 180-200 juta, dijual dengan harga kisaran Rp 210-220 juta," ujar Djoko.

Usai mendapatkan kendaraan tersebut, menurut Djoko, tersangka mempreteli kendaraan hingga mengubah warna agar sulit dikenali oleh pemiliknya.

ADVERTISEMENT

"Dicopot dan diubah oleh pelaku untuk menghilangkan warna asli kendaraan biar tidak dicurigai masyarakat termasuk korban yang menandai kendaraan bermotor mereka yang hilang," jelas Djoko.

Menurut Djoko, para tersangka melakukan penyelundupan kendaraan hingga ke Timor Leste karena banyak peminatnya.

"(Dijual ke Timor Leste) karena memang di sana peminatnya banyak, jadi ini membuat para pelaku tergiur untuk melakukan penyelundupan kendaraan-kendaraan yang ada di wilayah Jawa Tengah khususnya, baik itu hasil pencurian ataupun beberapa kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh oknum leasing," ungkap Djoko.

Barang bukti truk roda enam yang hendak diselundupkan dari Klaten ke Timor LesteBarang bukti truk roda enam yang hendak diselundupkan dari Klaten ke Timor Leste Foto: Ardian Dwi Kurnia/detikJateng

Djoko juga membeberkan bahwa pihaknya telah mengetahui siapa pembeli kendaraan selundupan itu di Timor Leste. Dit Reskrimsus Polda Jateng tengah berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait penyidikan lintas negara.

"Buyer yang ada di Timor Leste sudah kita deteksi hasil pengakuan para pelaku, tetapi kita masih komunikasi dengan Bareskrim untuk kita berkomunikasi berkaitan dengan nanti proses penyidikan, karena lintas negara," jelas Djoko.

Karena sebagian kendaraan tersebut diperoleh tersangka dari hasil kejahatan, Djoko mempersilahkan masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk datang dan mengambilnya ke Mako Ditreskrimsus Polda Jateng.

"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan, baik motor maupun mobil, silahkan datang dengan membawa surat bukti kepemilikan kendaraan, jika identitasnya cocok maka akan diserahkan langsung pada pemiliknya tanpa dipungut biaya alias gratis," ucap Djoko.

"Informasi terkait nomor rangka dan nomor mesin kendaraan, akan diumumkan secara terbuka di media sosial Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus penyelundupan ini mulanya terungkap saat petugas mendapatkan laporan adanya pengiriman kontainer berisi kendaraan ilegal yang melintas di Kota Semarang. Dua truk kontainer berhasil dicegat di Exit Tol Krapyak dan Banyumanik.

"Petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan satu truk kontainer di Exit Tol Krapyak, Kota Semarang yang berisi 17 unit motor dan dua unit mobil," kata Djoko.

"Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu truk kontainer lainnya di Exit Tol Banyumanik yang berisi 17 unit motor dan dua unit mobil," lanjutnya.

Petugas lalu melakukan pengembangan ke gudang penampungan kendaraan selundupan di Jalan Pakis-Daleman Km 4, Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten pada Rabu (15/4/2026).

"Di gudang tersebut ditemukan 12 unit sepeda motor dan dua unit truk roda enam yang siap muat ke kontainer," tutur Djoko.

Polisi berhasil mengamankan pemilik gudang dan pemodal berinisial AT (49), warga Wonosari, Klaten, serta seorang perantara berinisial SS (52), warga Mampang, Jakarta Selatan.

"Tersangka AT adalah pemilik gudang, pemodal, penghubung dengan buyer (pembeli dari) Timor Leste sekaligus pemilik kendaraan yang sedang diangkut oleh truk kontainer dengan tujuan Negara Timor Leste," kata Djoko.

"Tersangka SS berperan sebagai perantara yang mencarikan forwarder atau ekspedisi yang akan mengekspor barang dari tersangka AT ke Timor Leste," imbuhnya.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti kontainer pengangkut kendaraan selundupan hingga kendaraan yang akan diselundupkan. Para tersangka terancam hukuman hingga enam tahun penjara.

"Barang bukti yang diamankan petugas yaitu dua unit truk Hino, dua kontainer, 46 unit motor, empat unit mobil, dua unit truk canter, 64 bundel dokumen data eksportasi, dan tiga unit HP," papar Djoko.

"Tersangka dijerat Pasal 592 KUHP dan/atau Pasal 591 KUHP Juntco Pasal 20 huruf c KUHP Juntco Pasal 36 UU 42/1999, tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp 500 juta," pungkasnya.




(afn/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads