Rumah di Gang Sempit Jadi Tempat Bupati Sukoharjo Etik Simpan Emas 2,5 Kg

Round-Up

Rumah di Gang Sempit Jadi Tempat Bupati Sukoharjo Etik Simpan Emas 2,5 Kg

Tim detikJateng - detikJateng
Jumat, 17 Jul 2026 07:02 WIB
Penampakan rumah Etik Suryani di Laweyan, Kamis (16/7/2026).
Penampakan rumah Etik Suryani di Laweyan, Kamis (16/7/2026). Foto: dok. detikJateng
Solo -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah di Kampung Jagalan, Kelurahan Bumi, Laweyan, Kota Solo. Rumah itu merupakan safe house milik Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani, yang saat ini tersandung kasus dugaan memeras bawahannya.

Ada Emas 2,5 Kg

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, sempat menyatakan ada temuan emas di brankas dalam rumah Etik di Laweyan.

"Brankas yang disimpan di daerah Laweyan ada sejumlah uang tunai juga logam mulia emas sejumlah 25 keping, masing-masing 100 gram, sehingga total seberat 2,5 Kg dengan nilai Rp 7,3 miliar," ungkap Budi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Kamis (16/7) pagi, KPK kembali melakukan penggeledahan di sana. Penggeledahan juga mendapat penjagaan dari polisi.

ADVERTISEMENT

Salah satu warga, E, menyebut tim KPK dan rombongan mendatangi rumah Etik.

"Tadi datang 09.30 WIB langsung ke menuju sana (rumah Etik)," katanya ditemui di lokasi, Kamis (16/7/2026).

E mengatakan, rumah dengan nuansa merah, dan biru itu merupakan rumah milik orang tua Etik. Saat ini, rumah tersebut ditinggali oleh adik Etik bernama Erwan.

"Dulu rumahnya Bu Etik, kecilnya di sini, semenjak nikah ikut suami, yang tinggal adiknya namanya Pak Erwan," jelasnya.

Keluar dengan 2 Koper

Penggeledahan di rumah masa kecil Etik di Jagalan RT 02, RW 05, Bumi, Laweyan, Solo tersebut berlangsung sekitar 1,5 jam.

Dari pantauan detikJateng, sebagian sejumlah Tim KPK duduk di depan rumah Etik. Salah satu petugas sempat terlihat keluar membawa koper lalu masuk lagi.

Tak berselang lama, dua mobil Innova yang terparkir menuju rumah Etik dan petugas masuk ke dalam mobil. Terlihat petugas membawa dua koper berwarna hitam dan di masukkan ke dalam mobil serta meninggalkan kediaman sekira pukul 11.00 WIB.

Juga Geledah Rumah BPKPAD Sukoharjo

Selain rumah Etik, KPK juga menggeledah kediaman Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko, di Jombor Baru, Kelurahan Jombor, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo.

Rumah Richard berada di dekat GOR Glora Merdeka. Kedatangan mobil polisi tersebut cukup menarik perhatian masyarakat yang sedang berolahraga.

"Iya benar (itu rumahnya Richard)," kata salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (16/7).

Namun demikian, warga tersebut tidak mengetahui sejak jam berapa tim KPK tiba di rumah tersebut.

"Tidak tahu (sejak jam berapa). Tadi saya keluar sekitar jam 16.30 WIB sudah ada (mobil tim KPK)," ucapnya.

Sama seperti di Laweyan, penyidik KPK kemudian meninggalkan rumah Richard dengan koper berisi barang bukti.

Menurut warga sekitar, Bambang, tim KPK tiba di lokasi sekira pukul 15.00 WIB tadi dengan menggunakan dua unit mobil Innova. Kedatangan tim KPK dikawal oleh pihak kepolisian.

"Saya tadi kebetulan lewat. Terlihat ada banyak polisi dan beberapa orang berpakaian sipil masuk ke rumah itu. Ada juga beberapa ASN yang ikut mendampingi. Saya lewat lagi sekitar satu jam kemudian, mereka masih berada di dalam dan polisi masih berjaga di luar," kata Bambang kepada awak media, Kamis (16/7).

Sementara itu awak media kesulitan memantau proses penggeledahan itu lantaran terhalang satu mobil yang diparkir di halaman rumah dan ada satu mobil lagi yang diparkir di gang samping rumah. Petugas juga tidak mengizinkan wartawan mendekat.

Sekira pukul 18.30 WIB, tampak bagasi mobil yang parkir di gang samping rumah dibuka. Lalu tampak seorang pria memasukkan satu koper. Sekira 10 menit kemudian, rombongan tim KPK meninggalkan lokasi.

Pantauan detikJateng, rumah tersebut tampak kosong. Pintu dan pagar rumah langsung dikunci setelah tim KPK meninggalkan lokasi.

Menurut keterangan salah seorang warga, yang enggan disebutkan namanya, rumah tersebut saat ini dalam kondisi kosong. Istri Richard disebut sedang tidak di rumah. Adapun anaknya kuliah di luar kota.

"Suwung (rumahnya kosong)," kata seorang warga di sekitar lokasi.

Tim KPK geledah rumah Kepala BPKPAD Sukoharjo, Richard Tri Handoko, Kamis (16/7/2026).Tim KPK geledah rumah Kepala BPKPAD Sukoharjo, Richard Tri Handoko, Kamis (16/7/2026). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng

Sita Rp 21,2 M Hasil Etik Peras Anak Buah

Diketahui KPK menangkap Etik Suryani Kamis (9/7). Etik diperiksa hingga Jumat (8/7) dini hari dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemerasan terhadap anak buah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut total nilai barang bukti sitaan dari Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam kasus pemerasan terhadap anak buahnya mencapai Rp 21,2 miliar. Barang buktinya berupa 2,5 kg emas dan uang pecahan miliaran rupiah.

"Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti dengan total mencapai Rp 21,2 miliar," ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dilansir detikNews, Sabtu (11/7).

Asep menerangkan, sejumlah barang bukti itu didapat KPK dari beberapa lokasi. Salah satunya yakni di dalam brankas yang disimpan di rumah Etik di Wonogiri dan Laweyan.

"Sejumlah barang bukti tersebut di antaranya diamankan di ruang kerja RCH (Richard Tri Handoko) selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo; dan brankas milik Bupati di Wonogiri dan Laweyan, serta diamankan dari saudara ND (Nardi) selaku Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Nikmati Sejarah di The Heritage Palace, Sukoharjo"
[Gambas:Video 20detik] (apu/apu)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads