Jalani Sidang Perdana di PN Pati, Botok Cs: Jangan Takut Kritik Penguasa

Dian Utoro Aji - detikJateng
Rabu, 24 Des 2025 14:13 WIB
Terdakwa Supriyono alias Botok usai jalani sidang perdana di PN Pati, Rabu (24/12/2025). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Pati -

Dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yakni Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto menjalani sidang perdana terkait kasus melakukan blokade jalan setelah DPRD Pati gagal memakzulkan Bupati Pati, Sudewo. Pihak Botok menolak dakwaan jaksa.

Hari ini Botok dan Teguh Istiyanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pati, Rabu (24/12). Keduanya terlihat memakai baju tahanan Kejaksaan Negeri Pati. Keduanya menjalani sidang tadi pagi.

Jubir Pengadilan Negeri Pati, Retno Lastiani menjelaskan bahwa hari ini merupakan bentuk sidang pertama perkara pidana nomor 201 PB dengan terdakwa Supriyono alias Botok, Teguh Istiyanto, dan perkara nomor 202 PB PNPTI 2025 atas nama terdakwa Sugito.

"Keduanya tadi bersidang jam 9 pagi di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri. Selesainya kurang lebih 1 jam," jelasnya.

Retno menjelaskan perkara nomor 201 ini para terdakwa didakwa dengan pasal dakwaan alternatif yang tadi sudah didengarkan juga dibacakan oleh penuntut umum.

"Pertama melanggar ketentuan pasal 192 ke 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau kedua melanggar ketentuan pasal 160 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau ketiga melanggar ketentuan pasal 169 ayat 1 KUHP," terang dia.

"Untuk perkara nomor 202 terdakwa Sukito ini dakwaannya tunggal yaitu ketentuan melanggar ketentuan pasal 192, ke 1 KUHP Juncto, Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana," lanjut dia.

Retno mengatakan perkara nomor 201 diancam dengan penjara paling lama 9 tahun pasal pertama, pasal kedua dengan ancaman 6 tahun dan pasal ketiga 6 tahun penjara.

"Dan untuk perkara 202, pasal 192 disini ancaman kejadiannya kejadian paling lama 9 tahun," jelasnya.

Adapun sidang selanjutnya akan diagendakan untuk perkara nomor 201 yaitu pada tanggal 7 Januari 2026 jam 9 pagi dengan agenda persidangan adalah pembacaan keberatan dari penasehat hukum para terdakwa.

Sedangkan untuk perkara nomor 202 itu agenda persidangan kembali dibuka tanggal 8 Januari 2026 jam 9 pagi dengan acara pembuktian dari penuntut umum yaitu pengajuan saksi.

"Harapannya kita bersidang ini ya kita semua harus menghormati jalannya persidangan. Jadi untuk keamanan semuanya sudah kita kondisikan ya hari ini kondusif lah bisa ditata ya, nggak ada yang bergejolak," jelasnya.




(afn/alg)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork
InsertLive
Kamis, 01 Jan 1970 07:00 WIB