Eks Wakapolri Oegroseno Bela Botok cs di Sidang: Mereka Dikriminalisasi

Eks Wakapolri Oegroseno Bela Botok cs di Sidang: Mereka Dikriminalisasi

Dian Utoro Aji - detikJateng
Jumat, 13 Feb 2026 18:10 WIB
Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno sebagai saksi ahli meringankan terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto di PN Pati, Jumat (13/2/2026).
Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno sebagai saksi ahli meringankan terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto di PN Pati, Jumat (13/2/2026). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Pati -

Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno hadir menjadi saksi ahli meringankan terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto terkait perkara pemblokiran jalan di Pengadilan Negeri Pati. Oegroseno menilai kedua terdakwa adalah korban kriminalisasi.

Sidang Botok cs digelar di ruang Cakra PN Pati, Jumat (13/2/2026). Agenda persidangan berupa pemeriksaan keterangan saksi meringankan dari para terdakwa.

Para saksi ahli adalah Eks Wakapolri Oegroseno, Dekan Fakultas Hukum Universita Negeri Semarang Prof. Ali Masyar Mursyid, S.H., M.H. Kemudian Lektor Kepala Dosen Bahasa dan Sastra Jawa Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Semarang Dr. Sucipto Hadi Purnowo, M.Pd.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada kesempatan itu, Oegroseno menyoroti beberapa hal mulai dari penggunaan analogi hingga penerapan tiga pasal sekaligus untuk menjerat Botok cs. Pertama, ia menyoroti penyidikan harus taat asas legalitas sesuai dengan peraturan KUHP.

ADVERTISEMENT

"Penyidikan itu harus taat asas legalitas KHUP terutama pasal 1 ayat 1, perbuatan dilakukan itu yang diduga pidana apakah ada pidana nggak, ada nggak aturan pidana dalam UU Pidana perbuatan," kata Oegroseno usai sidang.

"Jangan dikaitkan tapi perbuatan itu secara implisit," dia melanjutkan.

Kedua, Oegroseno menyoroti penggunaan analogi. Menurutnya, penyidik tidak boleh menggunakan analogi.

"Yang kedua jangan menggunakan analogi ini UU lalu lintas, ada perusakan, perusakan apa? Menyebabkan orang tidak bisa melintas, misalkan ada korban. Sekali lagi jangan menggunakan analogi," terang dia.

Oegroseno juga menyoroti adanya dugaan kriminalisasi terhadap kedua terdakwa. Sebab, pasal yang digunakan ada tiga sekaligus.

"Ketiga ada perbuatan ada beberapa pidana yang diduga melanggar, sampaikan pidana terberat jangan sampai disampaikan, 192, 160, 169 itu pasal-pasal potensi ingin mengkriminalisasi seseorang. Itu jangan sampai terjadi," jelasnya.

"Kalau saya melihat adanya pasal tiga ini, ini merupakan kriminalisasi, tidak ada perbuatan secara eksplisit sesuai ditulis dengan pasal pidana juga tidak ada," sambungnya.

Terpisah, Jubir Pengadilan Negeri Pati, Retno Lastiani menjelaskan terdakwa Supriyono alias Botok, Teguh Istiyanto didakwa dengan pasal dakwaan alternatif. Agenda sidang pemeriksaan keterangan dari para saksi ahli yang meringankan kedua terdakwa.

"Pertama melanggar ketentuan pasal 192 ke 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau kedua melanggar ketentuan pasal 160 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau ketiga melanggar ketentuan pasal 169 ayat 1 KUHP," jelas Retno.

Sebagai informasi, kedua terdakwa ini menjadi tersangka usai melakukan pemblokiran jalan saat demo dan mengawal paripurna pemakzulan Bupati Sudewo pada 31 Oktober 2025 lalu. Kala itu, Sudewo gagal dimakzulkan oleh sebagian besar DPRD, maka Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menggelar aksi blokir jalan Pantura Pati selama 15 menit.




(ams/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads