Bupati Pati Sudewo terjaring OTT oleh KPK atas dugaan kasus jual beli jabatan. Istri terdakwa Teguh Istiyanto dan istri Supriyono alias Botok pun turun ke jalan menyambut penangkapan Bupati Sudewo.
Untuk diketahui terdakwa Teguh dan Botok merupakan pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB. Mereka merupakan masyarakat yang menggelar aksi demo besar-besaran pada 13 Agustus 2025.
Mereka meminta agar Bupati Pati Sudewo dilengserkan karena arogan dan menerapkan kebijakan yang menyusahkan rakyat Pati. Namun usaha pemakzulan gagal setelah sebagian besar DPRD Pati saat paripurna memilih tak melanjutkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merespons paripurna 31 Oktober 2025 itu, massa meggelar aksi menutup jalan. Teguh dan Botok lalu ditangkap dan masih duduk di kursi terdakwa hingga kini.
Usai Bupati Sudewo ditangkap, AMPB pun menggelar aksi dan konferensi di depan kantor Bupati Pati, Selasa (20/1). Hadir pula istri kedua terdakwa yakni Istri Supriyono alias Botok, Anik Sriningsing dan Siti Kotijah istri dari Teguh Istiyanto.
Terlihat kedua istri terdakwa mengenakan kaus yang sama. Kaus berwarna hitam itu bertuliskan 'stop kriminalisasi tahanan politik Botok dan Teguh'. Kaus mereka pun bergambar wajah kedua terdakwa Botok dan Teguh.
"Dalam kesempatan ini kami selaku terdakwa Pak Botok dan Pak Teguh ingin menyampaikan bahwa Pak Botok dan Teguh harus segera dibebaskan," kata Anik kepada wartawan ditemui di lokasi, Selasa (20/1/2026).
Menurutnya kedua terdakwa hanya menyampaikan aspirasi rakyat mengenai Bupati Pati Sudewo yang bermasalah. Menurutnya hal ini terbukti setelah Sudewo terjaring OTT oleh KPK terkait kasus jual beli jabatan.
"Karena selama dilakukan Pak Botok dan Pak Teguh hanya menyampaikan aspirasi rakyat mengenai Bupati Pati Sudewo yang bermasalah, terbukti lah Pak Bupati Sudewo ditangkap oleh KPK OTT, mohon penegak hukum segera membebaskan Pak Teguh dan Pak Botok," jelasnya.
AMPB Rencana Bikin Syukuran
Juru bicara AMPB, Saiful Huda mengatakan pihaknya telah menyampaikan terkait dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Sudewo saat menjadi Anggota DPR RI. Saat itu Sudewo diduga terlibat kasus proyek jalur kereta.
"Surat 18 Agustus 2025 yang di KPK terkait dengan DJKA kami belum bisa ketemu langsung dengan KPK, ketika diberikan kesempatan bertemu dengan pimpinan KPK, kami ingin tahu progres dengan DJKA sehingga nama Bupati Pati yang sering disebut ini kok tidak ada pergerakan lagi, padahal kami rakyat di bawah tidak ingin dipimpin oleh pemimpin yang terindikasi korupsi," jelas Saiful ditemui di lokasi.
Terkait dengan Sudewo yang terjaring OTT menurutnya ia percaya terhadap Komisi Pemberatan Korupsi lembaga yang independen. Ia berharap KPK bertindak secara fakta hukum dan tidak menyampingkan tuntutan dari masyarakat.
"Kami hanya mendorong dan percaya KPK adalah lembaga independen, kami percaya KPK akan bertindak secara objektif, kami mendorong KPK akan bertindak secara fakta hukum dan tidak menyampingkan apa yang menjadi tuntutan masyarakat," jelasnya.
"Siapapun yang terlibat termasuk Pak Bupati Pati Sudewo harus ditindak tegas biar memberikan rasa keadilan untuk masyarakat," jelasnya.
Menurut jika Bupati Sudewo telah ditetapkan tersangka masyarakat Pati akan menggelar syukuran hingga hiburan rakyat.
"Acara syukuran sederhana ada bentuk tumpengan, hiburan rakyat, orasi, yang pasti acara ditutup dengan doa agar Pati lebih baik, lebih bermartabat sehingga masyarakat di bawah merasakan pemerintah di Kabupaten Pati," ungkap dia.
Terpisah Jubir PN Pati, Retno Lastiani mengatakan perkara dua terdakwa masih berlangsung di PN Pati. Rencananya persidangan kedua terdakwa akan digelar dengan agenda putusan sela pada Rabu (21/1) besok di PN Pati.
"Agenda sidang tadi tanggapan penutup umum atas keberatan yang disampaikan terdakwa, persidangan sudah dimulai dari 24 Desember 2025 pembacaan dakwaan kemudian dari penasehat hukum mengajukan eksepsi yang telah dibacakan pada 7 Januari 2026," jelasnya.
"Kemudian menjadwalkan putusan sela pada Rabu (21/1) di ruang sidang Cakra PN Pati," kata dia.
