2 Pentolan AMPB Tersangka Pemblokiran Jalan Dilimpahkan ke Kejari Pati

2 Pentolan AMPB Tersangka Pemblokiran Jalan Dilimpahkan ke Kejari Pati

Dian Utoro Aji - detikJateng
Jumat, 12 Des 2025 16:35 WIB
2 Pentolan AMPB Tersangka Pemblokiran Jalan Dilimpahkan ke Kejari Pati
Suasana di depan Kantor Kejaksaan Negeri Pati saat momen pelimpahan berkas kasus pentolan AMPB, Jumat (12/12/2025). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng.
Pati -

Dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) tersangka kasus pemblokiran jalan Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto dilimpahkan ke Kejari Pati. Massa pendukung tersangka menyambut kedatangan dua pentolan AMPB di Kejari.

Pantauan detikJateng di lokasi, massa warga yang tergabung dalam AMPB menyambut kedatangan dua pentolan mereka dari tahanan Polda Jateng saat tiba di Kejaksaan Negeri Pati tadi siang. Mereka sudah menunggu di depan kantor Kejaksaan Pati ini sejak pukul 13.00 WIB.

Hanya saja mereka tidak diperkenankan masuk. Mereka hanya bisa melihat dari pintu gerbang. Sementara tersangka Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto tiba di Pati sekitar jam 13.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Massa membawa berbagai spanduk. Mereka meminta agar para tersangka ini dibebaskan. Selang sekitar 2 jam,pukul 15.00 WIB para tersangka baru dipindahkan dari Kejaksaan Negeri Pati ke Lapas Kelas IIB Pati.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pati, Rendra Yogi Pardede, membenarkan telah menerima pelimpahan berkas kasus pentolan AMPB yang menjadi tersangka pemblokiran jalan usai gagal memakzulkan Bupati Sudewo pada 31 Oktober 2025 lalu.

ADVERTISEMENT

"Pada hari ini Jumat (12/2) kami Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pati telah menerima pelimpahan tersangka berikut barang buktinya dari penyidik Polresta Pati," kata Rendra ditemui di kantornya, Jumat (12/12/2025).

Dijelaskan ada tiga tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Pati. Mereka adalah S alias Botok, kemudian IT, serta S yang merupakan sopir truk saat blokade jalan raya. Mereka kemudian ditahan di Lapas Kelas IIB Pati selama 20 hari ke depan.

"Mereka atas nama tersangka S, tersangka TI, dan terakhir inisial S. Kemudian para tersangka saat ini kami lakukan penahanan dalam 20 hari kedepan bertempat Lapas Kelas II B Pati," jelas dia.

Para tersangka disangkakan pasal 192 ayat 1 juntro pasal 55 ayat 1 KHUPidana atau 160 juntro 55 ayat 1 KHUPidana, dan terakhir ayat 169 ayat 1 KPUPidana.

"Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tegas dia.

Rendra mengaku akan segera melimpahkan kasus ini kepada Pengadilan Negeri Pati.

"Untuk pelimpahan secepatnya akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Pati dalam waktu dekat akan kami limpahkan," jelasnya.

Tanggapan Kuasa Hukum AMPB

Kuasa Hukum untuk AMPB, Nimerodi Gulo, menjelaskan pentolan AMPB beserta sopir truk telah memasuki tahap kedua.

"Itu artinya bahwa kewenangan pihak kepolisian menahan melakukan penyelidikan sudah selesai, dan saat ini saatnya jaksa bertugas melimpahkan kepada Pengadilan Negeri Pati," jelas Gulo ditemui di lokasi.

Gulo mengaku telah berkomunikasi dengan Kejaksaan Pati untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap para tersangka. Dia berharap agar penangguhan itu bisa dikabulkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pati.

"Kita sudah berkomunikasi dan mengajukan penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan, mudah-mudahan Pak Kajari dan jajarannya berkenan untuk mengabulkan," ujarnya.

"Kita sudah mengajukan surat permohonan dan mudah-mudahan kita dukung Pak Kajari agar dilaksanakan supaya disampaikan kepada beliau perkara ini yang menyentuh hati nurani masyarakat Pati," lanjut dia.

Gulo mengatakan para tersangka ini bukan pelaku kriminal. Mereka merupakan simbol perlawanan ketidakadilan dari penguasa. Mereka dianggap pahlawan oleh masyarakat Pati.

"Karena keduanya simbol perlawanan ketidakadilan, karena itu mereka dianggap sebagai pahlawan terhadap perjuangan masyarakat di Pati. Semua dilakukan oleh teman-teman lain adalah perjuangan yang ril dalam kepentingan banyak orang di Pati," ujarnya.

Perwakilan dari AMPB, Cak Ulil, meminta doa kepada masyarakat Pati untuk para tersangka. Mereka kata dia bukan pelaku kriminal melainkan pejuang terhadap ketidakadilan dari penguasa.

"Warga Pati dua untuk aktivis ini semoga diberikan kemudahan keselamatan kelancaran serta keluarganya diberikan semangat, sabar tabah dalam menjalani ini. Mohon doanya semua untuk rakyat Pati saudara kami ini," tutur dia.




(apl/apu)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads