AS Pendiri Ponpes Cabuli Santriwati di Pati Jalani Sidang Perdana

AS Pendiri Ponpes Cabuli Santriwati di Pati Jalani Sidang Perdana

Dian Utoro Aji - detikJateng
Selasa, 11 Agu 2026 13:54 WIB
Persidangan terdakwa AS di Pengadilan Negeri Pati, Selasa (11/8/2026).
Persidangan terdakwa AS di Pengadilan Negeri Pati, Selasa (11/8/2026). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Pati -

AS, pendiri pondok pesantren yang diduga memperkosa santriwatinya menjalani persidangan pertama sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Kabupaten Pati. AS didakwa dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atas kasus tindak pidana kekerasan seksual.

Sidang pertama AS diwarnai dengan aksi massa yang mendatangi PN Pati mulai pukul 10.00 WIB. Puluhan massa telah menunggu dan mengawal jalannya sidang pertama ini.

Selepas sidang, terdakwa yang diangkut menggunakan mobil tahanan Kejakasaan Negeri Pati sempat dihadang massa saat mobil itu keluar dari gedung PN. Massa meneriaki terdakwa dan memukul mobil tahanan. Aksi ini lagi-lagi bisa diredam oleh petugas kepolisian yang berjaya di lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Humas Pengadilan Negeri Pati, Retno Lastiani menjelaskan sidang terdakwa AS dipimpin oleh Hakim Ketua Budi Aryono, serta Anggota Wira Indra Bangsa, Dicky Sarifudin. Menurutnya persidangan digelar secara tertutup berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

"Alasan tertutup pasal 202 KUHP tahun 2025 karena kasus ini mengandung kesusilaan sifatnya tertutup untuk umum. Untuk pemeriksaan sampai mengadili sifatnya tertutup untuk umum," kata Retno kepada wartawan ditemui di PN Pati, Selasa (11/8/2026).

Retno mengatakan dalam persidangan perdana ini agendanya pembacaan identitas dan dakwaan terhadap terdakwa. Terdakwa didakwa dengan pasal campuran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

"Terdakwa didakwa dengan pasal campuran, alternatif pertama pasal 6 huruf c atau pasal 15 ayat 1 huruf e Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual di sini ancaman pidana maksimal 12 tahun," terang Retno.

"Kedua primer melanggar pasal 418 ayat 12 UU nomor 1 tahun 2023 KUHP nasional subsider 415 huruf y UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP nasional maksimal 12 tahun, subsider dengan ancaman 9 tahun," lanjut dia.

Retno mengatakan persidangan selanjutnya akan digelar pekan depan. Pihaknya pun menerapkan pengamanan karena ada massa yang datang ke PN Pati. Dia berharap agar massa yang datang mengawal sidang taat terhadap tata tertib yang berlaku di PN Pati.

"Diimbau agar tetap mengikuti tata tertib yang telah ditentukan secara persidangan karena ini sidang tertutup untuk umum, jadi ada beberapa hal yang berbeda, karena semua dilakukan sudah memenuhi perundangan yang berlaku," jelas dia.

Terpisah, Kuasa hukum korban, Ali Yusron meminta kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap terdakwa. Dia mengusulkan agar terdakwa dihukum 15 tahun penjara dan ditambah disuntik kebiri.

"Keinginan kami adalah tuntutan yang maksimal, diancaman perlindungan anak itu 12 tahun kalau maksimal ini sudah pemerkosaan di atas 15 tahun, kalau bisa disuntik kebiri," jelas Ali ditemui di PN Pati siang ini.

Ali yakin jika menurut keterangan kliennya korban lebih dari 50 santriwati. Akan tetapi korban lain tidak berani melaporkan kejadian dugaan kekerasan seksual kepada polisi.

"Keterangan korban itu, bahwa korban sebetulnya banyak yang berani lapor pada saat 2024 itu ada 5 orang. Tapi hanya 1 korban yang berani melapor," Ali menjelaskan.

"Kemudian keterangan dari korban lebih dari 50 korban. Jangan sampai memberikan pemahaman kurang dari 50 karena mencederai korban yang lain. Kalau kita telusuri itu banyak," dia melanjutkan.

Oleh karena menurut Ali terdakwa layak dihukum seberat-beratnya dan ditambah disuntik kebiri. Tujuannya agar menjadi contoh daerah lain supaya tidak ada kejadian serupa.

"Kalau saya harus menjadi contoh di Pati terdakwa AS ini harus disuntik kebiri karena korbannya banyak dan menjadi contoh bagi di daerah lain," terang dia.



(alg/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads