Jalani Sidang Perdana di PN Pati, Botok Cs: Jangan Takut Kritik Penguasa

Jalani Sidang Perdana di PN Pati, Botok Cs: Jangan Takut Kritik Penguasa

Dian Utoro Aji - detikJateng
Rabu, 24 Des 2025 14:13 WIB
Terdakwa Supriyono alias Botok usai jalani sidang perdana di PN Pati, Rabu (24/12/2025).
Terdakwa Supriyono alias Botok usai jalani sidang perdana di PN Pati, Rabu (24/12/2025). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Pati -

Dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yakni Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto menjalani sidang perdana terkait kasus melakukan blokade jalan setelah DPRD Pati gagal memakzulkan Bupati Pati, Sudewo. Pihak Botok menolak dakwaan jaksa.

Hari ini Botok dan Teguh Istiyanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pati, Rabu (24/12). Keduanya terlihat memakai baju tahanan Kejaksaan Negeri Pati. Keduanya menjalani sidang tadi pagi.

Jubir Pengadilan Negeri Pati, Retno Lastiani menjelaskan bahwa hari ini merupakan bentuk sidang pertama perkara pidana nomor 201 PB dengan terdakwa Supriyono alias Botok, Teguh Istiyanto, dan perkara nomor 202 PB PNPTI 2025 atas nama terdakwa Sugito.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keduanya tadi bersidang jam 9 pagi di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri. Selesainya kurang lebih 1 jam," jelasnya.

Retno menjelaskan perkara nomor 201 ini para terdakwa didakwa dengan pasal dakwaan alternatif yang tadi sudah didengarkan juga dibacakan oleh penuntut umum.

ADVERTISEMENT

"Pertama melanggar ketentuan pasal 192 ke 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau kedua melanggar ketentuan pasal 160 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau ketiga melanggar ketentuan pasal 169 ayat 1 KUHP," terang dia.

"Untuk perkara nomor 202 terdakwa Sukito ini dakwaannya tunggal yaitu ketentuan melanggar ketentuan pasal 192, ke 1 KUHP Juncto, Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana," lanjut dia.

Retno mengatakan perkara nomor 201 diancam dengan penjara paling lama 9 tahun pasal pertama, pasal kedua dengan ancaman 6 tahun dan pasal ketiga 6 tahun penjara.

"Dan untuk perkara 202, pasal 192 disini ancaman kejadiannya kejadian paling lama 9 tahun," jelasnya.

Adapun sidang selanjutnya akan diagendakan untuk perkara nomor 201 yaitu pada tanggal 7 Januari 2026 jam 9 pagi dengan agenda persidangan adalah pembacaan keberatan dari penasehat hukum para terdakwa.

Sedangkan untuk perkara nomor 202 itu agenda persidangan kembali dibuka tanggal 8 Januari 2026 jam 9 pagi dengan acara pembuktian dari penuntut umum yaitu pengajuan saksi.

"Harapannya kita bersidang ini ya kita semua harus menghormati jalannya persidangan. Jadi untuk keamanan semuanya sudah kita kondisikan ya hari ini kondusif lah bisa ditata ya, nggak ada yang bergejolak," jelasnya.

Botok Tolak Dakwaan Jaksa

Selepas sidang, Botok dan Teguh pun sempat mengucapkan kata-kata kepada awak media. Mereka meminta menyetop kriminalisasi dan pembungkaman suara rakyat.

Supriyono alias Botok meminta kepada Presiden Prabowo Subianto menghentikan kriminalisasi dan pembungkaman suara rakyat. Dia pun meminta agar rakyat tidak takut mengkritik penguasa yang zalim dan arogan.

Massa menggelar aksi damai di depan kantor Pengadilan Negeri Pati, Rabu (24/12/2025).Massa menggelar aksi damai di depan kantor Pengadilan Negeri Pati, Rabu (24/12/2025). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng

"Untuk Bapak Presiden stop kriminalisasi dan pembungkaman suara rakyat, jangan takut mengkritik penguasa yang zalim dan arogan," jelas Botok di PN Pati, Rabu (24/12/2025).

Senada dikatakan oleh terdakwa Teguh Istiyanto. Menurutnya demokrasi tidak harus menggunakan kriminalisasi. Menurut Teguh pelaku korupsi bebas, tapi pendemo justru dipenjara.

"Demokrasi tidak harus pakai kriminalisasi, segera tetapkan tersangka korupsi, yang korupsi bebas yang demo tersangka tidak boleh," jelas dia.

Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Nimerodi Gulo mengatakan bahwa pasal yang digunakan untuk menjerat dua pentolan AMPB kurang tepat. Menurut pasal perlapis yang diterapkan diduga sengaja untuk mengkriminalisasi dua pentolan AMPB.

"Sebagaimana kita ketahui dari awal sebenarnya pasal-pasal yang didakwakan oleh Mas Teguh dan Mas Botok adalah pasal sampah yang sengaja dibuat oleh penyidik kemudian sering dikatakan ini adalah tontonan kepada masyarakat tentang kebodohan yang dilakukan oleh polisi," jelasnya.

"Tontonan kebodohan ini ternyata juga teman-teman Kejaksaan tidak bisa menjadi filter kedua. Harusnya jaksa menjadi filter kedua terhadap pasal-pasal sampah ini ternyata ini tembus," dia melanjutkan.

"Harapan kami hari ini dan ke depan, betul-betul pasal-pasal ini tidak layak diterapkan kepada Mas Botok dan Teguh," Gulo melanjutkan.

Oleh karena itu ia berharap kepada Majelis Hakim agar tidak hanya menghakimi tapi juga memberikan memberikan rasa keadilan bagi rakyat.

"Harapan kita majelis hakim mencari keadilan tidak sekadar menghakimi tapi mengadili harapan kita perkara ini diteliti diperiksa secara objektif diterapkan pasal yang benar jangan sampai kecolongan pasal sampah ini diterapkan," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(afn/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads