Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menggelar aksi mengawal jalannya sidang pertama terdakwa Supriyono alias Botok dengan Teguh Istiyanto. Kedua terdakwa ini diancam dengan pasal berlapis.
Pantauan detikJateng di lokasi, massa mulai memadati depan kantor Pengadilan Negeri Pati sekitar jam 09.00 WIB tadi. Mereka berkumpul tepat di halaman kantor PN Pati.
Terlihat massa membawa berbagai spanduk dan topeng bergambar wajah Botok dan Teguh Istiyanto. Mereka meminta agar kedua terdakwa ini dibebaskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun spanduk yang dibawa bertuliskan 'Wong Cilek Mok Idak-idak', 'Pak/By Hakim Tolong Bebaskan Suami Saya' hingga 'Bebaskan Kawan Kami Mereka Bukan Koruptor dan Bukan Penjahat'.
Koordinator aksi, Slamet Riyadi, menjelaskan aksi ini untuk mengawal kasus hukum yang dialami dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Ada sebanyak 500 orang yang datang. Mereka menggelar doa bersama hingga berbagi makanan kepada pengguna jalan di depan PN Pati.
"Aksi damai ini ada istigasah doa bersama untuk aktivis-aktivis yang ada di Pati dan seluruh Indonesia," kata Slamet ditemui di lokasi, Rabu (24/12/2025).
Slamet berharap kepada dua pentolan AMPB ini agar dibebaskan. Mereka bukan koruptor dan penjahat.
Massa menggelar aksi damai di depan kantor Pengadilan Negeri Pati, Rabu (24/12/2025). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng |
"Harapannya, kita berharap untuk minta dibebaskan sehingga proses hukum seringan-ringannya," ungkap dia.
Pada kesempatan itu hadir juga iatri terdakwa Supriyono alias Botok, Anik. Anik terlihat membawa banner yang bertuliskan agar suaminya dibebaskan.
Terlihat ia bersedih saat menyampaikan aspirasi di depan massa. Anik meminta suaminya dan terdakwa lainnya agar dibebaskan.
"Kami percaya proses hukum harus berjalan dengan transparan, adil dan tanpa diskriminalisasi. Harapan kami agar semua pihak tetap menjaga kondusivitas saling menghargai dan mendukung dengan yang lain," jelasnya ditemui di lokasi.
"Kami juga menyampaikan bahwa di balik setiap proses hukum ada keluarga menanti penuh harap. Kami juga ingin menekankan dukungan dari masyarakat sangat berarti untuk kami, semoga keadilan benar terwujud dan keluarga kami melewati dengan harapan," lanjut dia.
Kesempatan yang sama, juru bicara Pengadilan Negeri Pati, Retno Lastiani, menjelaskan bahwa hari ini merupakan bentuk sidang pertama perkara pidana nomor 201 PB dengan terdakwa Supriyono alias Botok, Teguh Istiyanto, dan perkara nomor 202 PB PNPTI 2025 atas nama terdakwa Sugito.
"Keduanya tadi bersidang jam 9 pagi di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri. Selesainya kurang lebih 1 jam," jelasnya.
Retno menjelaskan perkara nomor 201 ini para terdakwa didakwa dengan pasal dakwaan alternatif yang tadi sudah didengarkan juga dibacakan oleh penuntut umum.
"Pertama melanggar ketentuan pasal 192 ke 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau kedua melanggar ketentuan pasal 160 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau ketiga melanggar ketentuan pasal 169 ayat 1 KUHP," terang dia.
"Untuk perkara nomor 202 terdakwa Sukito ini dakwaannya tunggal yaitu ketentuan melanggar ketentuan pasal 192, ke 1 KUHP Juncto, Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana," lanjut dia.
Retno mengatakan perkara nomor 201 diancam dengan penjara paling lama 9 tahun pasal pertama, pasal kedua dengan ancaman 6 tahun dan pasal ketiga 6 tahun penjara.
"Dan untuk perkara 202, pasal 192 disini ancaman kejadiannya kejadian paling lama 9 tahun," jelasnya.
Adapun sidang selanjutnya akan diagendakan untuk perkara nomor 201 yaitu pada tanggal 7 Januari 2026 jam 9 pagi dengan agenda persidangan adalah pembacaan keberatan dari penasehat hukum para terdakwa.
Sedangkan untuk perkara nomor 202 itu agenda persidangan kembali dibuka tanggal 8 Januari 2026 jam 9 pagi dengan acara pembuktian dari penuntut umum yaitu pengajuan saksi.
"Harapannya kita bersidang ini ya kita semua harus menghormati jalannya persidangan. Jadi untuk keamanan semuanya sudah kita kondisikan ya hari ini kondusif lah bisa ditata ya, nggak ada yang bergejolak," jelasnya.

