Warga Dusun/Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Jawa Timur (Jatim), geger saat polisi menggerebek rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono. Tak ada yang menyangka rumah yang dikontrak 3 bulan terakhir itu ternyata penuh dengan ladang ganja.
Dilansir detikJatim, penggerebekan pertanian ganja itu dipimpin langsung Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat memasuki rumah, polisi mendapati pemandangan yang tak biasa.
Polisi menemukan 4 greenhouse di kamar depan dan belakang, dapur, serta di kebun belakang rumah. Setiap greenhouse berisi penuh dengan tanaman ganja.
Ratusan pohon ganja ditanam di dalam greenhouse yang dilengkapi teknologi pengatur suhu ruangan. Setiap pohon ganja ditanam menggunakan polibag atau kantong plastik hitam. Polisi menangkap pengontrak rumah, pria bernama Rama asal Surabaya.
"Kami amankan satu orang tersangka inisial R, warga Surabaya yang kontrak rumah ini," terang Ardi kepada wartawan di lokasi penggerebekan, Senin (15/12/2025).
Berdasarkan pengakuan Rama, lanjut Ardi, pertanian ganja ini berjalan sekitar 3 bulan. Polisi menyebut pertanian ganja ini sudah sangat profesional.
Pelaku bisa membudi dayakan sedemikan banyak tanaman terlarang tanpa tercium tetangga.
"Menurut kami ini sudah sangat profesional, di dalam rumah ini tidak diketahui warga sekitar menggunakan teknik tertentu penanaman ganja di dalam ruangan, menggunakan tenda dan pengatur suhu ruangan. Makanya kami dalami terkait jaringan penyalahgunaan ganja ini," katanya.
Biji ganja yang dibudidayakan di rumah kontrakan ini, lanjut Ardi, dibeli secara online. Tak tanggung-tanggung, asal benih ganja tersebut dari luar negeri.
"Dari penyelidikan awal, bibit ganja ini dari luar negeri," ungkap Ardi.
Selain menangkap Rama, polisi juga menyita barang bukti 110 pohon ganja, 5,3 Kg daun ganja basah, 4 toples fermentasi ganja, serta biji-biji tanaman ganja. Nilainya ditaksir mencapai sekitar Rp 600 juta.
"(Kalau diuangkan, barang bukti tersebut) Sekitar Rp 600 juta," kata Ardi.
Pertanian ganja di rumah kontrakan ini diungkap Polres Jombang dari penangkapan Yulius atau Y alias Jayus (36), warga Kecamatan Gudo, Jombang. Yulius ditangkap polisi di Desa Cukir, Diwek, Jombang pada Minggu (14/12) sore.
Simak Video "Video Geger 4 Bocah Dirantai di Boyolali, Dititipkan ke Tersangka untuk Ngaji"
(aku/afn)