Penyidik Kejari Klaten menetapkan SW, perangkat Desa Semangkak, Kecamatan Klaten Tengah, Klaten sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan rehabilitasi masjid. Pria yang menjabat kaur keuangan itu langsung ditahan setelah diperiksa maraton.
"Hari ini kita menetapkan tersangka atas nama SW, Kaur Keuangan Desa Semangkak, Klaten Tengah terkait dugaan tindak pidana korupsi rehab masjid Al Huda Desa Semangkak. Sore hari ini langsung kita lakukan penahanan," terang Kasi Pidsus Kejari Klaten, Rudy Kurniawan, kepada detikJateng Selasa (16/12/2025) sore.
Dijelaskan Rudy, setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan juga ditahan selama 20 hari. Tersangka dititipkan di Lapas Klaten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
''Penahanan selama 20 hari, dititipkan di Lapas Klaten. Sebelumnya diperiksa sejak jam 11.00 WIB sampai sekitar pukul 15.00 WIB,'' lanjut Rudy.
Rudy melanjutkan penahanan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Modusnya adalah dengan membuat nota fiktif.
"Ini kan bendahara, jadi dalam mempertanggungjawabkan banyak memalsukan nota dengan nota fiktif. Kerugian sekitar Rp 199 juta," papar Rudy.
Dana yang diduga dikorupsi, kata Rudy, berasal dari dana APBD Kabupaten Klaten yang disalurkan lewat bantuan keuangan (Bankeu) tahun 2021-2023. Jumlah saksi yang sudah diperiksa sekitar 50 orang.
"Jumlah saksi sekitar 50 orang, jadi maraton. Tadi didampingi penasihat hukum dengan surat kuasa khusus," imbuh Rudy.
Tersangka, sebut Rudy, dijerat pasal berlapis. Baik dengan UU tindak pidana korupsi maupun dengan KUHP.
"Dijerat pasal kesatu primair dengan pasal 2 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP, subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan kedua pasal 9 jo pasal 18 UU Tipikor pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP," pungkas Rudy.
Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD Kabupaten Klaten, Widodo Gendut, melaporkan dugaan penyimpangan pembangunan rumah ibadah di Desa Semangkak, Kecamatan Klaten Tengah. Laporan disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten.
"Saya melaporkan dugaan dobel anggaran terkait renovasi rumah ibadah di Desa Semangkak. Yang didanai dari dana aspirasi maupun dari warga masyarakat," ungkap Widodo kepada detikJateng, Kamis (6/6/2024).
Dana aspirasi itu bersumber dari APBD 2023 Perubahan. Dijelaskan Widodo, laporan tersebut disampaikan ke Kejari beberapa bulan lalu sebelum Pemilu 2024. Dirinya mempertanyakan tindak lanjut laporan itu.
Dana APBD yang digunakan, sebut Widodo, mencapai Rp 315 juta. Selain dana aspirasi masih ada dana dari masyarakat.
"Ada lagi iuran warga berupa material, dana dari sekitaran masyarakat. Yang jelas dugaannya mark up anggaran dan harapan kami segera ada kejelasan, sehingga kalau benar yang benar kalau salah ya harus diproses hukum," papar Widodo.
Caption:
(apl/apu)











































