Pertanian ganja di Jombang berhasil ditutupi secara rapi sehingga tak pernah tercium warga sekitar. Mata warga setempat justru terbelalak ketika rumah kontrakan ini digerebek polisi untuk budi daya ganja.
Pertanian ganja ini menempati rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Dusun/Desa Mojongapit, RT 4, RW 2, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Ketenangan warga terusik saat polisi melakukan penggerebekan sekitar pukul 11.00 WIB.
Warga sekitar berbondong-bondong datang ke lokasi menyaksikan penggerebekan ini dari luar rumah. Sebab polisi melakukan sterilisasi area rumah dengan memasang garis polisi. Salah satunya Muis, warga setempat yang ikut berbaur untuk menyaksikan aktivitas polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Warga tidak curiga sama sekali. Kami kaget semua ketika tahu di sini ada kejadian seperti ini (budi daya ganja)," kata Muis kepada wartawan di lokasi penggerebekan, Senin (15/12/2025).
Dalam penggerebekan yang dipimpin Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, polisi menangkap Rama (43), warga Surabaya di dalam rumah budi daya ganja ini. Menurut Muis, warga sekitar tidak ada yang kenal dengan Rama.
"Warga tidak ada yang kenal, dia (Rama) tidak pernah bergaul maupun komunikasi," ungkapnya.
Kades Mojongapit, M Iskandar Arif menjelaskan, rumah kontrakan ini sebelumnya milik warga setempat. Namun, sudah dibeli orang dari luar Desa Mojongapit. Kemudian rumah ini dikontrak oleh Rama yang selama ini tidak pernah melapor ke Ketua RT setempat.
"Yang jelas tidak laporan, kami juga tidak tahu adanya ini. Saya terima kasih kepada Kapolres Polres Jombang, hari ini bisa membersihkan narkoba ganja di desa kami. Insyaallah masyarakat kami, khususnya para pemuda bisa terhindar dari ganja ini," jelasnya.
Sebelumnya, Pertanian ganja di rumah kontrakan ini diungkap Polres Jombang dari penangkapan Yulius atau Y alias Jayus (36), warga Kecamatan Gudo, Jombang. Yulius ditangkap polisi di Desa Cukir, Diwek, Jombang pada Minggu (14/12) sore karena membeli biji tanaman ganja.
Selanjutnya, polisi menggerebek rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Dusun/Desa Mojongapit, RT 4 RW 2 siang tadi sekitar pukul 11.00 WIB. Selain menangkap Rama, polisi juga menyita barang bukti 110 pohon ganja, 5,3 Kg daun ganja basah, 4 toples fermentasi ganja, serta biji-biji tanaman ganja. Nilainya ditaksir mencapai sekitar Rp 600 juta.
(irb/dpe)











































