Pertanian Ganja di Jombang Dikelola Profesional, Datangkan Biji dari Luar

Pertanian Ganja di Jombang Dikelola Profesional, Datangkan Biji dari Luar

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Senin, 15 Des 2025 20:40 WIB
Pertanian Ganja di Jombang Dikelola Profesional, Datangkan Biji dari Luar
Pertanian ganja dalam rumah kontrakan di Jombang. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menyebut pertanian ganja yang digerebek di sebuah rumah kontrakan tergolong sangat profesional. Bibit ganja berupa biji-bijian dibeli secara online dari luar negeri.

Budi daya ganja menempati rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Dusun/Desa Mojongapit, RT 4, RW 2, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Rumah ini dikontrak Rama (43), warga Surabaya yang juga ditangkap polisi dalam penggerebekan siang tadi.

Dari hasil sementara interogasi terhadap Rama, menurut Ardi, budi daya tanaman ganja ini berjalan sekitar 3 bulan. Penanaman ganja menggunakan greenhouse yang dilengkapi teknologi pengatur suhu ruangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah greenhouse menempati kamar depan, kamar belakang, dapur, serta halaman belakang rumah kontrakan. Setiap pohon ganja ditanam pada polibag atau kantong plastik hitam.

"Menurut kami ini sudah sangat profesional, di dalam rumah ini tidak diketahui warga sekitar. Menggunakan teknik tertentu penanaman ganja di dalam ruangan, memakai tenda dan pengatur suhu ruangan," terangnya kepada wartawan di lokasi penggerebekan, Senin (15/12/2025).

ADVERTISEMENT

Dari pengakuan Rama pula, lanjut Ardi, biji-biji tanaman ganja dibeli secara online dari luar negeri. Terdapat sekitar 15 jenin tanaman ganja di rumah kontrakan ini. Pertanian ganja ini ternyata sudah satu kali panen.

"Mungkin lebih dari 15 ya (jenis ganja), dalam penggerebekan ini masih kami amankan. Kami proses lebih lanjut penyalahgunaan ganja ini," jelasnya.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Jombang masih menyelidiki siapa saja yang terlibat dalam pertanian ganja ini. Begitu pula jaringan peredarannya.

"Sementara masih kami dalami, pengakuan tersangka (Rama) untuk dirinya sendiri. Kami berkomitmen menelusuri jaringan perdagangan dan penyalahgunaan ganja ini," tandas Ardi.

Selain menangkap Rama, polisi juga menyita barang bukti 110 pohon ganja, 5,3 Kg daun ganja basah, 4 toples fermentasi ganja, serta biji-biji tanaman ganja. Nilainya ditaksir mencapai sekitar Rp 600 juta.

"(Kalau diuangkan, barang bukti tersebut) Sekitar Rp 600 juta," kata Ardi.

Pertanian ganja di rumah kontrakan ini diungkap Polres Jombang dari penangkapan Yulius atau Y alias Jayus (36), warga Kecamatan Gudo, Jombang. Yulius ditangkap polisi di Desa Cukir, Diwek, Jombang pada Minggu (14/12) sore.




(dpe/abq)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads