Polres Jombang menggerebek sebuah rumah kontrakan yang berisi pertanian ganja di Jombang. Pertanian ganja dengan teknik greenhouse itu menempati 4 ruangan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Dusun/Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang
Penggerebekan pertanian ganja itu dipimpin langsung Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan sekitar pukul 11.00 WIB. Polisi menemukan 4 greenhouse gaja di kamar depan dan belakang, dapur, serta di kebun belakang rumah.
Ratusan pohon ganja ditanam di dalam greenhouse yang dilengkapi teknologi pengatur suhu ruangan. Setiap pohon ganja ditanam menggunakan polibag atau kantong plastik hitam. Semua barang bukti disita polisi ke Polres Jombang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami amankan satu orang tersangka inisial R, warga Surabaya yang kontrak rumah ini," terang Ardi kepada wartawan di lokasi penggerebekan, Senin (15/12/2025).
Berdasarkan pengakuan R, lanjut Ardi, pertanian ganja yang menempati rumah kontrakan di RT 4 RW 2, Dusun/Dssa Mojongapit ini berjalan sekitar 3 bulan. Menurutnya, pertanian ganja ini sudah sangat profesional.
"Menurut kami ini sudah sangat profesional, di dalam rumah ini tidak diketahui warga sekitar menggunakan teknik tertentu penanaman ganja di dalam ruangan, menggunakan tenda dan pengatur suhu ruangan. Makanya kami dalami terkait jaringan penyalahgunaan ganja ini," katanya.
Selain itu, tambah Ardi, pihaknya juga mendalami peredaran ganja dari pertanian ini meskipun R mengaku kepada polisi kalau hasil panen tersebut untuk dia konsumsi sendiri.
"Sementara masih kami dalami, pengakuan tersangka untuk dirinya sendiri. Kami berkomitmen menelusuri jaringan perdagangan dan penyalahgunaan ganja ini," tandasnya.
(dpe/abq)











































