Polres Jombang berhasil mengungkap sebuah ladang ganja yang beroperasi secara tersembunyi dan profesional di dalam sebuah rumah kontrakan. Penggerebekan dilakukan pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di rumah yang beralamat di Jalan Pakubuwono, Dusun/Desa Mojongapit, RT 4 RW 2, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan berhasil meringkus satu orang tersangka berinisial Rama (43), seorang warga Surabaya yang diketahui mengontrak rumah tersebut.
Teknologi Canggih di Balik Dinding Kontrakan
Dalam keterangan pers di lokasi, AKBP Ardi Kurniawan mengungkapkan bahwa pertanian ganja ini tergolong sangat profesional. Tersangka Rama memanfaatkan teknologi greenhouse untuk budidaya tanaman narkotika Golongan I ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanaman ganja ini ditanam di 4 lokasi berbeda di dalam rumah. Yakni di kamar depan, kamar belakang, dapur, serta halaman belakang rumah kontrakan dengan tenda yang dilengkapi teknologi pengatur suhu ruangan. Setiap pohon ditanam menggunakan polibag.
Berdasarkan pengakuan tersangka, bibit ganja berupa biji-bijian tersebut dibeli secara online dari luar negeri. Diperkirakan ada lebih dari 15 jenis tanaman ganja yang dibudidayakan di dalam rumah kontrakan itu.
"Menurut kami ini sudah sangat profesional, di dalam rumah ini tidak diketahui warga sekitar. Menggunakan teknik tertentu penanaman ganja di dalam ruangan, menggunakan tenda dan pengatur suhu ruangan," terang Ardi.
Barang Bukti Senilai Ratusan Juta
Polisi menyita sejumlah besar barang bukti yang ditaksir memiliki nilai mencapai sekitar Rp 600 juta. Barang bukti yang diangkut ke Mapolres Jombang tersebut meliputi 110 pohon ganja, 5,3 Kg daun ganja basah, 4 toples fermentasi ganja, dan biji-biji tanaman ganja.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, budi daya ganja ini diketahui telah berjalan sekitar 3 bulan dan bahkan sudah satu kali panen. Meskipun demikian, tersangka Rama mengaku kepada polisi bahwa seluruh hasil panen ganja itu hanya untuk konsumsi pribadinya sendiri.
"Sementara masih kami dalami, pengakuan tersangka untuk dirinya sendiri," tandas Ardi.
Komitmen Pemberantasan Jaringan
Pengungkapan pertanian ganja ini merupakan pengembangan dari penangkapan seorang pelaku lain, Yulius atau Y alias Jayus (36), warga Kecamatan Gudo, Jombang, yang diringkus polisi di Desa Cukir, Diwek, Jombang pada Minggu (14/12).
Saat ini, Satresnarkoba Polres Jombang berkomitmen untuk terus menelusuri jaringan perdagangan dan penyalahgunaan ganja yang terlibat, serta mendalami peredaran hasil panen dari pertanian tersembunyi ini.
"Kami berkomitmen menelusuri jaringan perdagangan dan penyalahgunaan ganja ini," tutup Ardi.
(irb/dpe)











































