Polres Magelang Kota melakukan penahanan terhadap 2 mahasiswa Universitas Tidar (Untidar) dan seorang aktivis Ruang Juang. Mereka dilakukan penahanan tahap pertama selama 20 hari.
Ketiga orang yang ditangkap yakni dua mahasiswa Untidar, Muhammad Azhar Fauzan merupakan mahasiswa Prodi Peternakan angkatan 2021, Fakultas Pertanian dan Purnomo Yogi Antoro merupakan mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi angkatan 2021, Fisipol juga Founder Aktuaslis.id. Sedangkan aktivis Ruang Juang, Enrille Championy Geniosa merupakan alumni Fisipol Untidar.
Mereka bertiga ditangkap pada, Senin (15/12) di tiga tempat berbeda. Setelah ditangkap menjalani pemeriksaan dari sore hingga Selasa (16/12) dini hari.
Selama ketiga tersangka menjalani pemeriksaan di dampingi dari LBH Jogja.
"Materi pemeriksaan terkait poster seruan konsolidasi aksi Agustus. Itu yang digali, siapa yang buat, yang posting siapa. Kepolisian berusaha mengkonstruksi bahwa poster itulah yang menyebabkan orang berkumpul sehingga jadi kericuhan," kata Royan Juliazka Candrajaya dari LBH Jogja saat dihubungi detikJateng, Selasa (16/12/2025).
"Selain itu, ada juga terkait hubungan antarorganisasi di Magelang. Organisasi pemuda dan sipil di Magelang digali keterhubungannya apa peran mereka di Magelang. Misalnya, apakah sehari-hari memang bikin acara diskusi atau juga ada melaksanakan aksi-aksi. Jadi, itu yang semalam digali," sambung Royan.
Pemeriksaan, kata Royan, mulai Senin (15/12) sore hingga Selasa (16/12) dini hari.
"Pemeriksaan mulai jam 17.00 WIB (kemarin) selesai jam 05.00 WIB. Hari ini ada lagi keterangan mau digali," tambah Royan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Royan, ketiganya dilakukan penahanan.
"Sudah terbit (surat penahanan) tadi malam sudah ada penahanan sekitar jam 03.00 WIB. Ditahan selama 20 hari hari ke depan," kata Royan.
Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana saat dimintai konfirmasi membenarkan adanya penahanan terhadap ketiganya.
"Dilakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut," kata Iwan singkat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua mahasiswa Untidar dan satu aktivis ditangkap Polres Magelang Kota di tiga tempat berbeda, Senin (15/12) siang. Mereka kemudian dibawa menuju Polres Magelang Kota guna menjalani pemeriksaan dengan sangkaan UU ITE.
Simak Video "Video: Bahlil Incar Papua untuk Produksi Bahan Baku Etanol "
(afn/ahr)