Mahasiswa dan Aktivis Tersangka Kasus ITE di Magelang Terancam 6 Tahun Bui

Mahasiswa dan Aktivis Tersangka Kasus ITE di Magelang Terancam 6 Tahun Bui

Eko Susanto - detikJateng
Selasa, 16 Des 2025 16:26 WIB
Mahasiswa dan Aktivis Tersangka Kasus ITE di Magelang Terancam 6 Tahun Bui
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana di ruang kerjanya, Selasa (16/12/2025). (Foto: Eko Susanto/detikJateng)
Magelang -

Dua mahasiswa Universitas Tidar serta satu aktivitas Ruang Juang ditangkap Polres Magelang Kota dengan sangkaan UU ITE. Terkait dengan penerapan pasal tersebut, ketiga tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara.

Kedua mahasiswa Untidar yang ditangkap yaitu Muhammad Azhar Fauzan, mahasiswa Fakultas Pertanian, Prodi Peternakan angkatan 2021. Kemudian, Purnomo Yogi Antoro, mahasiswa Fisipol, Prodi Ilmu Komunikasi angkatan 2021 yang juga Founder Aktualis.id. Kemudian aktivis Ruang Juang, Enrille Championy Geniosa yang merupakan Alumni Fisip Untidar. Ia diketahui tengah mempersiapkan diri untuk melanjutkan S2.

"Untuk ketiga pelaku yang kami tangkap, pada, Senin (15/12). Untuk ketiganya ditangkap di tempat yang berbeda. Untuk saudara EC kami tangkap di rumahnya, kemudian Saudara MA sedang di kos-kosan, kemudian untuk PY berada di jalan, perempatan di dekat pom bensin di Magelang Utara," kata Kasat Reskrim Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (16/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun dasar kami untuk melakukan penangkapan terhadap ketiga orang tersebut ialah berdasarkan gelar perkara yang kami laksanakan di Polda Jawa Tengah, Kamis (11/12). Kemudian kami mengeluarkan ketetapan tersangka terhadap ketiga orang tersebut, Jumat (12/12)," sambung Iwan.

ADVERTISEMENT

Ketiga tersangka tersebut, katanya, dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 161 KUHP.

"Untuk ancaman pidananya enam tahun. Termasuk yang UU ITE enam tahun, kemudian untuk yang 160 KUHP enam tahun, untuk yang 161 KUHP empat tahun, selama-lamanya. Itu untuk ancaman tindak pidana yang diduga dilakukan oleh ketiga orang tersebut," tegas Iwan.

"Mulai hari ini, kita melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut, 20 hari ke depan. Adapun alasan dari kami tentunya untuk mempermudah proses penyidikan, kemudian dikhawatirkan untuk menghilangkan barang bukti atau mengulangi suatu perbuatan tindak pidana atau melakukan tindak pidana lainnya," tambah Iwan.

Iwan menjelaskan dalam perkara ini sejumlah barang bukti diamankan polisi antara lain pakaian, handphone hingga laptop.

"Untuk barang bukti yang diamankan saat ini adalah dari pelaku tersangka si EC, satu unit device HP. Kemudian untuk PY ada satu laptop dan dua HP. Kemudian untuk MA, satu laptop dan satu HP," ujarnya.

"Kemudian pakaian yang digunakan pada saat peristiwa kejadian tanggal 29 Agustus 2025 yang mana ada demo yang berakhir kerusuhan di Polres Magelang Kota," ujarnya.

Perihal handphone dan laptop yang ikut diamankan, kata Iwan, itu merupakan sarana maupun alat yang digunakan berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

"Ya, itu merupakan device, merupakan sarana maupun alat digunakan oleh yang bersangkutan berkaitan dengan tindak pidana dugaan yang kami sangkakan pada mereka," pungkasnya.




(alg/afn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads