Seorang ibu inisial AD (30) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Magelang Kota karena membunuh bayi kandungnya. Pacar gelap AD, yaitu pria inisial SM (47) yang sebelumnya ditulis inisial SD, juga ditetapkan sebagai tersangka karena menguburkan bayi itu.
"Hasil gelar perkara, kami menetapkan dua orang tersangka yaitu AD dan SM," kata Kasat Reskrim Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana, Rabu (24/9/2025).
"Peranan AD adalah selaku ibu kandungnya, menghilangkan nyawa anak kandungnya dengan cara membekap pakai selimut anaknya sehingga gagal nafas. SM berperan menguburkan atau membuat lubang kuburan, menguburkan bayi yang telah meninggal tersebut," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka AD disangkakan Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 341 KUHP.
Adapun SM disangkakan Pasal 181 KUHP tentang menguburkan mayat. Ancaman hukuman pasal tersebut di bawah 5 tahun penjara.
"AD dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. SM tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara," ujar Iwan.
Iwan menjelaskan, AD berstatus janda. Sedangkan tersangka SM Adalah pria beristri dan masih berkeluarga.
"Untuk yang perempuan, AD statusnya janda. Sedangkan untuk SM berkeluarga dan masih punya istri," ungkapnya.
"Berdasarkan pengakuan dari kedua tersangka yang bersangkutan menjalin asrama dan pernah melakukan hubungan seksual sehingga mengandung dan perempuannya melahirkan korban (bayi) tersebut," pungkas Iwan.
Dipergoki Warga
Diberitakan sebelumnya, Warga Tidar Salakan, Kelurahan Tidar Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, digemparkan dengan penemuan jasad bayi yang baru dikuburkan diam-diam di permakaman.
Informasi diperoleh detikJateng, pada Senin (21/9) sekitar pukul 17.00 WIB, warga melihat dua orang membawa kardus menuju makam di kampung Tidar Salakan. Warga yang curiga pada malam harinya melaporkan kepada Bhabinkamtibmas.
Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menuju makam melakukan pengecekan dan menemukan gundukan baru. Gundukan tersebut dibongkar dan ditemukan mayat bayi berjenis kelamin perempuan. Kemudian, mayatnya dievakuasi menuju kamar mayat RSUD Tidar.
"Polres Magelang Kota sedang menangani perkara dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Yang mana berdasarkan keterangan para saksi, kita sudah mintai keterangan kepada terduga selaku ibu kandung bayi yang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana kepada wartawan, Selasa (23/9/2025).
Bayi itu dikubur ibu bayi berinisial AD (30) ditemani seorang pria. Keduanya yang merupakan warga Magelang itu kini telah diamankan.
"Berdasarkan keterangan ibu kandungnya (AD) melahirkan anaknya pada Minggu (21/9) sekitar pukul 16.15 di kamar mandi rumahnya. Kemudian yang bersangkutan memberikan minum melalui ASI-nya, tapi tidak keluar. Jadi, dia berikan air hangat putih melalui sendok," sambung Iwan.
"Kemudian dia (ibunya) menutupi dengan selimut terhadap bayi yang telah dilahirkan tersebut. Dia (bayi) tinggalkan ditaruh di kursi. Sekitar pukul 23.30 WIB, dia (ibu bayi) baru mengetahui dan mengecek lagi ternyata bayi tersebut sudah dingin," imbuh Iwan.
Iwan menyebut keduanya mengubur bayi itu pada Senin (22/9) pukul 17.00 WIB. Polisi kemudian mengevakuasi bayi itu usai mendapat laporan warga dan membawanya untuk diautopsi Biddokkes Polda Jateng.
Proses autopsi dilangsungkan di kamar mayat RSUD Tidar Kota Magelang, Selasa (23/9) siang. Kemudian, setelah selesai autopsi bayi berjenis kelamin perempuan untuk dimakamkan di pemakaman umum yang lokasinya berdekatan saat ditemukannya.
(dil/apl)