Polres Magelang Kota melakukan penangkapan terhadap 2 mahasiswa Universitas Tidar (Untidar) dan satu aktivis Ruang Juang atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atas penangkapan tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (KM) Untidar menuntut pembebasan mereka dari segala tuntutan.
Adapun tiga orang yang ditangkap terdiri aktivis Ruang Juang, Enrille Championy Geniosa yang merupakan Alumni Fisipol Untidar dan 2 mahasiswa Untidar. Kedua mahasiswa Untidar, Muhammad Azhar Fauzan merupakan mahasiswa Fakultas Pertanian, Prodi Peternakan angkatan 2021 dan Purnomo Yogi Antoro merupakan mahasiswa Fisipol, Prodi Ilmu Komunikasi angkatan 2021 yang juga Founder Aktualis.id.
"Mereka ditangkap dengan tuduhan sebagai dalang di balik kerusuhan Magelang tanggal 29 Agustus 2025 dan penyebar kebencian serta penghasutan waktu kerusuhan di Magelang," kata Ketua BEM KM Untidar, Achmad Rizky Airlangga dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Selasa (16/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Enrille Championy Geniosa, Azhar Fauzan dan Yogi Antoro merupakan individu yang aktif dalam kegiatan kegiatan sosial, diskusi publik serta gerakan intelektual dan kemanusiaan. Mereka bukan pelaku kriminal, bukan penjahat, bukan ancaman publik dan selama ini bergerak secara damai dalam menyuarakan gagasan sosial dan politik," sambungnya.
Atas penangkapan tersebut, pihaknya mendesak aparat penegak hukum segera membebaskan.
"Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera membebaskan kawan kami dari segala tuntutan. Karena mereka bukanlah aktor penghasutan, penyebar kebencian, dan dalang di balik kerusuhan Magelang 29 Agustus 2025 seperti yang kalian gambarkan," tegas Airlangga.
Sementara itu, aktivis Ruang Juang, Hendri Saputra mengatakan, pemeriksaan ketiganya dilakukan sejak Senin (15/12) sore hingga Selasa (16/12) dini hari.
"Untuk Azhar dari 16.30 WIB sampai sekitar jam 03.00 WIB selesai pemeriksaan," kata Hendri saat dihubungi detikJateng.
"Terus untuk Enrille mulai jam 16.30 WIB sampai pukul 01.00 WIB. Masih dilanjut jam 10.00 pagi ini. Untuk Yogi, pemeriksaan mulai jam 01.00 sampai dan jeda jam 04.30 WIB. Dan dilanjutkan jam 10.00 WIB, hari ini," beber Hendri.
Dihubungi terpisah, pendamping dari LBH Jogja, Royan Juliazka Candrajaya mengatakan, materi pemeriksaan terkait poster seruan konsolidasi aksi Agustus.
"Itu yang digali, siapa yang buat, yang posting siapa. Kepolisian berusaha mengkonstruksi bahwa poster itulah yang menyebabkan orang berkumpul sehingga jadi kericuhan," kata Royan.
"Selain itu, ada juga terkait hubungan antarorganisasi di Magelang. Organisasi pemuda dan sipil di Magelang digali keterhubungannya apa peran mereka di Magelang. Misalnya, apakah sehari-hari memang bikin acara diskusi atau juga ada melaksanakan aksi-aksi. Jadi, itu yang semalam digali," kata Royan.
Ditemui terpisah, Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana membantah bahwa tuduhan yang dikenakan terhadap mahasiswa dan aktivis itu terkait dalang kerusuhan.
"Seperti saya sampaikan untuk tindak pidananya adalah tentang Undang-Undang ITE dan penghasutan itu. Jadi kalau dalang, kami enggak pernah menyebutkan itu," tegas Iwan.
"(Tuntutan pembebasan ketiganya) Ini dalam proses pemeriksaan, masih berlangsung. Tentunya kita ikuti prosedur yang berlaku saja," kata Iwan.
Perihal adanya tudingan mencari-cari mengingat rentang waktu demo bulan Agustus hingga proses penangkapan di bulan Desember, kata Iwan, tidak ada istilah mencari-cari.
"Jadi dari kami kepolisian tentunya tidak ada istilah cari-cari. Jadi kami menetapkan seseorang sebagai tersangka itu merupakan upaya penegakan hukum dan tentunya wajib dipertanggungjawabkan yang mana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Jadi kami pegang sesuai dengan SOP maupun prosedur yang berlaku," tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua mahasiswa Untidar dan satu aktivitas ditangkap Polres Magelang Kota di tiga tempat berbeda, Senin (15/12) siang. Mereka kemudian dibawa menuju Polres Magelang Kota guna menjalani pemeriksaan dengan sangkaan UU ITE.
(ahr/alg)











































