Ayunkan Pedang di Jalanan Magelang, Mahasiswa Terancam 10 Tahun Bui

Ayunkan Pedang di Jalanan Magelang, Mahasiswa Terancam 10 Tahun Bui

Eko Susanto - detikJateng
Jumat, 14 Nov 2025 14:00 WIB
Barang bukti sajam jenis pedang yang dibawa dan diayun-ayunkan pelaku di Jalan Raya Kota Magelang dalam konferensi pers, Jumat (14/11/2025).
Barang bukti sajam jenis pedang yang dibawa dan diayun-ayunkan pelaku di Jalan Raya Kota Magelang dalam konferensi pers, Jumat (14/11/2025). (Foto: Eko Susanto/detikJateng)
Magelang -

Seorang mahasiswa berinisial NMA alias M (20), warga Nanaet Duabesi, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan polisi karena mengayunkan senjata tajam di jalanan. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara.

Sajam jenis pedang itu diayun-ayunkan pelaku saat berada di sebelah selatan perempatan traffic light Kampung Sanden, Kelurahan Kramat Selatan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, Minggu (19/10) sekitar pukul 00.15 WIB.

"Polres Magelang Kota telah berhasil mengungkap kasus membawa senjata sajam jenis pedang dengan panjang kurang lebih 75 cm," kata Kabag Ops Polres Magelang Kota Kompol Rinto Sutopo dalam konferensi pers, Jumat (14/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Motif pelaku mengancam atau menakut-nakuti warga atau masyarakat yang melintas di jalan. Pelaku atas nama NMA alias M, laki-laki, pekerjaanya mahasiswa," sambung Rinto.

ADVERTISEMENT

Tersangka beralamat di NTT, sedangkan di Magelang tinggal di Perum Depkes, Kecamatan Magelang Utara.

"Kebetulan yang bersangkutan kuliah di salah satu universitas di wilayah Magelang," imbuh Rinto.

Rinto menjelaskan peristiwa terjadi pada Minggu (19/10) sekitar pukul 00.15 WIB di sebelah selatan traffic light Jalan Perintis Kemerdekaan. Tersangka membawa sajam mengayun-ayunkan ke masyarakat yang melintas.

"Sehingga membuat resah ataupun ketakutan masyarakat yang melintas. Kemudian karena warga merasa resah oleh warga diamankan, selanjutnya menghubungi kepolisian untuk proses lebih lanjut," beber Rinto.

Barang bukti yang diamankan yaitu sebilah pedang panjang kurang lebih 75 cm. Sedangkan lebar bilahnya kurang lebih 2,5 cm.

"Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yaitu pasal 2 UU RI No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tegas Rinto.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana mengatakan, pada saat kejadian tersangka terpengaruh minuman keras.

"Untuk perkara ini tertangkap tangan yaitu sesat setelah melakukan tindak pidana diketahui khalayak ramai. Jadi, untuk pembuktiannya jelas untuk perbuatan diketahui khalayak ramai," kata Iwan.

"Saat itu ada beberapa korban atau saksi yang ketakutan dan juga (nyaris) terkena tubuh yang melintas. Saat itu, berboncengan dan menyeret sajam, terus ada yang melintas diayun-ayunkan (sajamnya)," imbuh Iwan.

Iwan menambahkan, tersangka ditahan terkait kepemilikan senjata tajam. Sementara itu tersangka NMA mengaku dia tidak sadar dengan aksinya.

"Saya terpengaruh alkohol. Kalau sadar tidak mungkin melakukannya. Saya berjanji tidak akan melakukan lagi," ujarnya.

"Itu (sajam) bukan punya saya. Itu punya teman. Saya tidak sadar mengambilnya," kata dia.




(aap/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads