Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap sederet pelobian atau perundingan yang melibatkan terdakwa eks Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten di kasus korupsi pengelolaan Plaza Klaten dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang kemarin.
Kasus ini juga menyeret Jajang Prihono, eks Sekda Klaten penerus Jaka Sawaldi. Duo mantan Sekda ini didakwa menerima uang dari Komisaris PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), Jap Ferry Sanjaya, yang menguasai Plaza Klaten tanpa proses lelang dan merugikan negara Rp 6,8 miliar.
Selain Jaka, Jajang, dan Ferry, masih ada satu terdakwa lagi dalam kasus ini yaitu Kabid Pengelola Pasar di Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Klaten, Didik Sudiarto.
Dalam sidang perdana kemarin, Jaka dan Jajang duduk bersama di kursi pesakitan menyimak dakwaan yang dibacakan jaksa.
"Telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri terdakwa Ferry Rp 6,5 miliar, Didik Sudiarto sebesar Rp 62,5 juta, Jaka Sawaldi sebesar Rp 311 juta, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan Negara Cq Pemda Klaten sebesar Rp 6,8 miliar," kata jaksa Rudy, Kamis (4/12/2025).
Jaksa menjelaskan dalam dakwaannya bahwa kasus ini bermula saat Ferry mengajukan penawaran pada Januari 2020 untuk mengelola Plaza Klaten, padahal Pemkab belum melakukan proses lelang sebagaimana diatur Permendagri 19/2016.
Ferry disebut mendapat izin lisan dari Kepala DKUKMP saat itu, Bambang, yang juga sempat menjadi terdakwa dalam kasus itu sebelum meninggal.
"Secara lisan Bambang menyetujui terdakwa mulai mengelola Plaza Klaten, kemudian terdakwa minta sebagian lokasi Plaza Klaten untuk kantor," ujar jaksa.
Jaksa menyebut Ferry langsung diberi dua kios dari terdakwa Didik untuk kantor PT Matahari Makmur Sejahtera, perusahaan yang baru didirikan pada 2020.
"Padahal, Pemkab Klaten belum melakukan pelelangan terbuka untuk pemilihan mitra," ucap jaksa.
"Terdakwa Ferry juga melakukan pertemuan dengan Jaka Sawaldi bertempat di Ruang kerja Sekda yang membicarakan penawaran Plaza Klaten yang diajukan terdakwa Ferry," sambungnya.
Pertemuan-pertemuan tersebut, juga termasuk yang digelar di sejumlah restoran di Klaten, dibiayai Ferry.
"Awal tahun 2021 saat Saksi Supriyanta menjadi Plt Kadis DKUKMP, dilakukan pertemuan bertempat di Rumah Makan Banyoe Oerip Resto Klaten, yang dihadiri pejabat Pemkab Klaten antara lain Jaka Sawaldi, Supriyanta, Didik Sudiarto, dan Joko Purnomo. Dalam pertemuan tersebut Ferry memberikan fasilitas makan dengan semua keperluan untuk pertemuan tersebut," ungkap jaksa.
Ferry juga mengajukan penawaran nilai sewa yang jauh lebih rendah dari hasil penilaian resmi Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang menetapkan sewa Plaza Klaten Rp 4,06 miliar per tahun.
Pada medio Juni 2021, Jaka menggelar pertemuan di Rumah Makan Merapi Resto pukul 20.00 WIB dengan Ferry, Didik, Jajang yang saat itu masih menjadi Inspektur, Sri Rahayu dari Bagian hukum, Himawan Purnomo selaku Kepala BPKD, serta Supriyanta Plt Kadis DKUKMP untuk membahas penawaran Ferry terkait pengelolaan Plaza Klaten.
"Dalam pertemuan tersebut terdakwa Ferry memberikan fasilitas makan malam dan uang kepada pejabat Pemkab Klaten yang hadir," ungkap jaksa.
Pada 2021, PT MMS beberapa kali mengajukan surat penawaran harga sewa dan masa waktu sewa gedung Plaza Klaten ke Bupati Klaten untuk jangka waktu 5 tahun mulai 2021-2025, dengan harga sewa yang lebih rendah.
Meski permohonan belum disetujui Bupati Klaten dan belum ada ikatan perjanjian dengan Pemkab Klaten, Ferry sudah menarik uang sewa.
"Terdakwa Ferry selama tahun 2020-2021 telah memungut uang sewa dari PT Matahari Department Store sebesar Rp 3 miliar dan service charge Rp 1,3 miliar, PT Matahari Putra Prima sebesar Rp 802 juta, serta PT Matahari Graha Fantasi sebesar Rp 423 juta dan service charge Rp 541 juta. Selanjutnya uang sewa tersebut dimasukkan ke dalam rekening PT Matahari Makmur Sejahtera," papar jaksa.
(dil/ahr)