Mantan Sekda Kabupaten Klaten, Jaka Sawaldi, tersangka korupsi Plaza Klaten menitipkan uang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten. Uang yang dititipkan tersebut merupakan uang kerugian negara terkait kasus korupsi Plaza Klaten sebesar Rp 311 juta.
"Bahwa jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Klaten telah menerima penitipan uang kerugian keuangan negara dari tersangka Jaka Sawaldi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan sewa Plaza Klaten tahun 2019 sampai 2023," kata Kasi Pidsus Kejari Klaten, Rudy Kurniawan kepada detikJateng, Selasa (18/11/2025).
Dijelaskan Rudy, pengembalian kerugian negara tersebut besarnya Rp 311.000.000. Uang tersebut diserahkan tersangka melalui kuasa hukumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diserahkan oleh kuasa hukum tersangka Jaka Sawaldi. Setelah selesai penyerahan, jaksa penuntut umum langsung menitipkan uang tersebut kepada Bank BNI Cabang Klaten yang nantinya dimasukkan ke dalam Rekening Pemerintah Lainya (RPL) Kejaksaan Negeri Klaten," jelas Rudy.
"Perbuatan tersangka diduga melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," jelas Rudy.
Rudy melanjutkan, saat ini tersangka sudah ditahan dengan status tahanan kota. Penahan kota tersebut dilakukan karena terkait kondisi kesehatannya.
"Untuk Pak Jaka Sawaldi dilakukan penahan kota karena kondisi kesehatan. Untuk penanganan perkaranya sendiri dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan," tutur Rudy.
"Untuk jaksa penuntut umum dari Kejari Klaten ada empat orang, termasuk saya. Tersangkanya sendiri juga ada empat orang," imbuh Rudy.
Kuasa hukum Jaka Sawaldi, Prapto Wibowo, mengatakan penitipan uang itu dalam rangka menindaklanjuti hasil audit BPK. Di mana dalam audit itu kliennya dianggap merugikan keuangan negara.
"Di mana dalam audit itu dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 311 juta. Sebagai itikad baik kami, kami mengajukan permohonan penitipan sebesar itu," kata Prapto kepada detikJateng.
"Namun dalam permohonan itu hanya titipan dan kami jelaskan. Nanti juga akan kami buktikan di persidangan bahwa klien kami tidak pernah menerima uang sebesar Rp 311 juta tersebut," jelas Prapto Wibowo.
Uang itu, kata Prapto Wibowo, bukan sebagai bukti pengakuan kliennya telah menerima. Namun uang itu hanya itikad baik untuk menghargai audit BPK tersebut.
"Kami hanya menghargai audit tersebut. Sesuai asas praduga tak bersalah nanti akan kami buktikan di persidangan bahwa klien kami tidak menerima uang itu," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan detikJateng, dua orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan sewa Plaza Klaten tahun 2019-2022. Mereka adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) dan juga Sekda aktif di Kabupaten Klaten.
Mantan Sekda bernama Joko Sawaldi (JS) dan Sekda saat ini, Jajang Prihono (JP) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor : Print- 01/M.3/Fd.2/01/2025 tanggal 7 Januari 2025 jo Print-15/M.3/Fd.2/08/2025 tanggal 27 Agustus 2025 jo Print-16 15/M.3/Fd.2/08/2025.
"Menetapkan dua tersangka lain yaitu tersangka JS selaku Sekretaris Daerah periode Tahun 2016 sampai 2021 dan tersangka JP selaku Sekretaris Daerah Pemkab Klaten Tahun 2022 sampai sekarang," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, di kantor Kejati Jateng, Kota Semarang, Rabu (27/8).
Dalam perkara ini keduanya memproses perjanjian sewa menyewa tanpa melalui proses pemilihan mitra yang seharusnya dan dengan klausul-klausul yang tidak menguntungkan Pemkab Klaten. Lukas mengatakan mereka ikut menerima sejumlah uang namun dia belum menyebut jumlahnya.
"Iya ada (menerima)," tegasnya.
JP ditahan oleh kejaksaan selama 20 hari terhitung tanggal 27 Agustus 2025 sampai tanggal 15 September 2025. Dia keluar dari ruang pemeriksaan menggunakan rompi oranye menuju mobil tahanan. Dia memakai topi hitam dan masker.
"Selanjutnya Penyidik Kejaksaan Tinggi Tengah melakukan penahan terhadap Tersangka JP selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang terhitung tanggal 27 Agustus 2025 sampai tanggal 15 September 2025," katanya.
Sedangkan JS belum ditahan karena sakit dan sudah ada surat keterangan dokter yang menjelaskan soal sejumlah sakitnya yaitu diabetes mellitus, ginjal, dan dicurigai juga ada penyakit pembuluh darah tepi. Dia harus mendapat perawatan medis dan sudah ada surat jaminan dari keluarga.
"JS belum dilakukan penahanan karena sakit," jelasnya.
Dalam perkara ini Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPK RI) mencatat kerugian negara sebesar Rp 6,8 miliar. Kemudian Lukas menjelaskan dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPK RI) kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 6,8 miliar. Saat ini ada empat tersangka yaitu JFS, JP, DS selaku mantan Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Menengah Kecil dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Klaten, dan JS.











































