Saksi Ungkap Plaza Klaten Dikelola PT MMS Sejak 2020 Tanpa Lelang

Saksi Ungkap Plaza Klaten Dikelola PT MMS Sejak 2020 Tanpa Lelang

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Kamis, 11 Des 2025 15:27 WIB
Saksi Ungkap Plaza Klaten Dikelola PT MMS Sejak 2020 Tanpa Lelang
Sidang pemeriksaan saksi dugaan kasus korupsi Plaza Klaten, di Pengadilan Tipikor, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Kamis (11/12/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng.
Semarang -

Saksi kasus dugaan korupsi Plaza Klaten dengan terdakwa dua mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten mengungkap, Plaza Klaten sudah dikelola PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) sejak 2020 tanpa lelang.

Hal itu dikatakan Pegawai Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Klaten, Joko Purnomo, yang hadir sebagai saksi untuk Terdakwa Jaka Sawaldi dan Jajang Prihono di Pengadilan Tipikor, Kecamatan Semarang Barat.

Joko membeberkan bagaimana Plaza Klaten akhirnya diserahkan ke PT MMS yang dimiliki terdakwa Ferry Danjaya tanpa melalui lelang, meski sejak awal sudah disiapkan panitia tender.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Joko mengatakan proses bermula pada awal 2020 saat Kepala DKUKMP, Bambang Sigit, memanggilnya dan Kabid Pengelolaan Pasar, terdakwa Didik Sudiarto, untuk menyampaikan bahwa Ferry Sanjaya mengajukan permohonan sewa Plaza Klaten.

"Saya dipanggil dan diceritakan di situ ada tamu Pak Ferry, yang akan mengajukan sewa Plaza Klaten. Pak Kepala Dinas memerintahkan saya membuat kajian, kurang lebih berisi pemilihan mitra kerja sama dengan pihak kedua," kata Joko di Pengadilan Tipikor, Kamis (11/12/2025).

ADVERTISEMENT

Menurut Joko, kajian itu sebenarnya sudah meminta untuk diadakan proses tender terbuka sesuai ketentuan. Panitia lelang yang diketuai terdakwa Didik bahkan sudah sempat dibentuk.

"Setelah itu panitia lelang seharusnya rapat untuk melaksanakan lelang dan dokumen, tapi waktu itu sepakat tidak mampu melakukan pekerjaan. Wujud ketidaksanggupannya bentuknya tertulis," ungkapnya.

Setelah mendiang Bambang Sigit purna tugas dan digantikan Plt Supriyanta, lanjutnya, proses tender tak berjalan. Joko menyebut, penanganan sewa-menyewa Plaza Klaten kemudian diambil alih Sekda Klaten saat itu, Jaka Sawaldi.

"Pak Bambang purna dan diganti Plt Supriyanta. (Melakukan apa?) Tidak melakukan apa-apa. (Kemudian MMS diberi hak sewa?) Setelah purna, untuk proses sewa menyewa Plaza Klaten diampu Sekda Jaka Sawaldi. (Diambil alih?) Iya," ujarnya.

"Yang dilakukan (Jaka), rapat yang dipimpin beliau sendiri untuk menyelesaikan sewa-menyewa. Tidak dilakukan lelang. Isi rapatnya membahas hak dan kewajiban pihak pertama dan kedua, menentukan harga, tata cara pembayaran, dll," lanjutnya.

Rapat-rapat itu juga diikuti OPD terkait seperti bagian hukum, BPKAD, Bappeda, Inspektorat, hingga asisten Sekda. Namun, menurut Joko, rapat belum menghasilkan keputusan untuk menunjuk PT MMS sebagai penyewa dan masih berulang membahas hal yang sama. Ia mengaku hanya mengikuti dua rapat di awal.

"(Ada yang keberatan?) Tidak ada (yang menyampaikan keberatan). Akhirnya yang menyewa PT MMS dari Januari 2023. Dari 2020, diputus akhirnya 2023. Tidak pernah ada tender," jelasnya.

"Di dalam salah satu rapat tadi, ada pendapat peserta rapat, menyatakan kalau di Permendagri soal tata cara sewa hanya lewat permohonan, tidak lewat lelang. (Tidak menyanggah?) Tidak. (Ferry hadir?) Yang saya ingat tidak ada," lanjutnya.

Joko juga mengungkap sejumlah pertemuan informal yang dilakukan di luar kantor. Ia mengaku pernah diajak makan siang di Resto Banyu Urip bersama Kepala DKUKMP dan Ferry untuk membahas tawaran harga sewa.

"Kemudian pernah lagi makan siang di Merapi Resto, hadir juga Pak Sekda. Itu membahasnya masih sama (soal harga), dan masih ada perdebatan, karena Pak Ferry tidak menyetujui harga appraisal," kata dia.

Joko mengatakan, appraisal telah dilakukan setiap tahun oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Namun, harga yang diajukan Ferry selalu lebih rendah dari nilai appraisal tersebut.

Setelah terdakwa Jaka Sawaldi tidak lagi menjabat Sekda karena dipindah menjadi staf ahli, proses pengurusan sewa dilanjutkan oleh sekda berikutnya, yakni terdakwa Jajang Prihono, mulai akhir 2022. Kemudian, pada 2023 disetujui bahwa PT MMS resmi mengelola Plaza Klaten.

"Setelah tidak jadi sekda, pengurusan Plaza Klaten dilanjutkan Pak Jajang mulai akhir 2022. Kalau perjanjian sewa-menyewa tahun 2023 Januari," tuturnya.

"Banyak tenant yang direkrut PT MMS. Uangnya disetor ke PT MMS, mengelola tanpa MoU. Ferry hanya menarik (biaya) dari yang perusahaan, yang pribadi ditarik pengelola pasar," lanjutnya.

Ia mengaku tak tahu kenapa uang tidak disetorkan langsung kepada Pemkab dan siapa yang menyuruh Ferry menarik biaya sewa ke tenant. Padahal format tagihan dibuat oleh dinas.

Ia juga mengaku meyakini para terdakwa mengetahui bahwa Ferry sudah menarik retribusi sejak 2020.

"Menurut saya beliau (Jaka dan Jajang) sudah tahu, karena ikut rapat dari awal," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, dua mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten, Jaka Sawaldi dan Jajang Prihono menjalani sidang perdana kasus korupsi pengelolaan Plaza Klaten. Keduanya didakwa menerima aliran uang dari pengusaha Jap Ferry Sanjaya yang menguasai Plaza Klaten secara tanpa proses lelang, dan merugikan negara hingga Rp 6,8 miliar.

"Telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri terdakwa Ferry Rp 6,5 miliar, Didik Sudiarto sebesar Rp 62,5 juta, Jaka Sawaldi sebesar Rp 311 juta, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan Negara Cq Pemda Klaten sebesar Rp 6,8 miliar," kata Jaksa Rudy di Pengadilan Tipikor, Kamis (4/12).

Dalam dakwaan, jaksa memaparkan kasus itu bermula saat Ferry mengajukan penawaran pada Januari 2020 untuk mengelola Plaza Klaten, padahal Pemkab belum melakukan proses lelang sebagaimana diatur Permendagri 19/2016.

Halaman 2 dari 2
(apl/apu)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads