Dua mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten yaitu Jajang Prihono dan Jaka Sawaldi dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam kasus korupsi Plaza Klaten. Mereka juga dihukum membayar uang pengganti Rp 1 juta.
Selain dua sekda itu, ada dua orang lainnya yang divonis penjara dalam kasus yang sama. Yaitu Kabid Pengelola Pasar DKUKMP Kabupaten Klaten, Didik Sudiarto dan Komisaris PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), Jap Ferry Sanjaya.
2 Eks Sekda Divonis Penjara
Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tampubolon membacakan putusannya dalam sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Rabu (15/4/2026). Kedua terdakwa itu disidang bergantian namun keputusannya sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata hakim Rommel di Pengadilan Tipikor, Rabu (15/4).
Selain itu, terdakwa Jajang dan Jaka juga dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan apabila denda tidak dibayar. Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti yang telah diterimanya.
"Kemudian menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1 juta," ujarnya.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," imbuhnya.
Disebut Perkaya Diri
Jaksa penuntut umum, Rudy sebelumnya sudah pernah menjelaskan soal kasus itu lewat dakwaannya. Dia mengatakan terdakwa Jajang didakwa melakukan korupsi bersama dengan Eks Sekda Klaten, Kabid Pengelola Pasar DKUKMP Klaten, dan Komisaris PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS). Jajang dan ketiga terdakwa didakwa memperkaya diri dan merugikan keuangan Negara Rp 6,8 miliar
"Jaka Sawaldi selaku Sekda (memeperkaya diri) Rp 311 juta, Didik Sudiarto Kabid Pasar selaku Rp 62,5 juta, Jajang Prihono Rp 1 juta," kata Jaksa Rudy di Pengadilan Tipikor, Kamis (4/12/2025).
Jaksa memaparkan kasus itu bermula saat Ferry mengajukan penawaran pada Januari 2020 untuk mengelola Plaza Klaten, padahal Pemkab belum melakukan proses lelang sebagaimana diatur Permendagri 19/2016.
Nama Jaka Sawaldi muncul paling dominan dalam aliran dana, karena menerima ratusan juta dari Ferry yang dilakukan secara bertahap seiring pembahasan pengelolaan Plaza Klaten.
Setelah kasusnya terungkap Jaka sudah mengembalikan uang Rp 311 juta.
Vonis Kabid Pengelolaan Pasar
Terdakwa yang bernama Didik Sudiarto itu juga dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Dia juga dijatuhi denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata hakim Rommel di Pengadilan Tipikor, Rabu (15/4/2026).
"Kemudian menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 juta," imbuhnya.
Dalam dakwaan sebelumnya, Didik disebut mengikuti pertemuan dengan Jaka Sawaldi yang membicarakan penawaran Plaza Klaten yang diajukan terdakwa Ferrry, bersama sejumlah pejabat. Kemudian ia dan Ferry didakwa merekayasa surat tagihan dan bukti setoran.
Vonis Bos PT MMS
Komisaris PT MMS Jap Ferry Sanjaya divonis tiga tahun penjara dalam perkara yang sama. Hakim menyebut Ferry terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek Plaza Klaten.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata hakim Rommel di Pengadilan Tipikor, Rabu (15/4/2026).
Selain itu, terdakwa Ferry juga dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan apabila tidak dibayar. Hakim juga menghukum Ferry membayar uang pengganti.
"Kemudian menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar," ujarnya.
Majelis hakim menyebut, hal memberatkan dalam vonis tersebut adalah terdakwa tidak mendukung langkah pemerintah memerangi korupsi.
"Terdakwa menikmati sebagian hasil kejahatannya, tidak merasa bersalah, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatannya," lanjutnya.
(alg/apl)
