Sebanyak 21 orang debt collector (DC) dan 3 orang penyewa jasanya ditetapkan tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polres Kudus usai bikin rusuh di Desa Jepang, Mejobo, Kudus. Kerusuhan yang menyebabkan 4 warga terluka itu terjadi saat rombongan DC tersebut menagih uang terkait bisnis rongsokan.
"Pelaku (orang yang menggunakan jasa debt collector) menggunakan jasa melalui online, yang diterima namanya PT JMS, yang mereka rata-rata berdomisili di Yogyakarta, datang ke sini menemui korban untuk melakukan aksi," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan saat konferensi pers di lokasi kejadian, Desa Jepang, Rabu (14/10/2026).
Roy mengatakan, rombongan debt collector itu datang pada Selasa (13/10) pukul 13.30 WIB. Suasana memanas pada pukul 16.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Para DC bayaran itu disebut membuat keributan berupa tindakan pemukulan, pelemparan senjata tajam, serta perusakan bagian rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nilainya Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta terhadap orang-orang yang digerakkan untuk meminta utang tersebut," ungkap Roy.
Para tersangka yang telah ditahan di ruang tahanan Polres Kudus itu diancam dengan pasal kekerasan hingga pasal tentang pengancaman.
"Pasal 262, kekerasan terhadap barang dan orang secara bersama-sama melawan hukum, kemudian pasal 48 terkait dengan memaksakan kehendak, mengancam melawan hukum, kemudian pasal 257 terkait memasuki pekarangan rumah tanpa izin atau melawan hukum," tegas Roy.
Perkara Bisnis Rongsok
Menurut pihak korban yang rumahnya didatangi rombongan DC, Yunita, uang yang dipermasalahkan senilai Rp 52 juta. Dia menyebut uang itu merupakan modal bersama untuk usaha barang rongsok dengan sistem bagi hasil.
"Saya tidak ada utang, saya ada bisnis kerja. Dia punya uang Rp 52 juta. Uangnya saya putar, nanti hasilnya dibagi," kata Yunita saat ditemui di lokasi, Rabu (14/10/2026).
Orang tua korban, Kastimah (51), mengatakan anaknya menjalankan bisnis loak. Kegiatan itu sudah dilakukan selama 3 tahun.
"Yang utang anak saya. Dikatakan utang itu ya gimana ya, soalnya itu kan uang dibuat bekerja sama, bagi hasil, nilainya Rp 52 juta, sudah berlangsung 3 tahun. Bisnis barang loak," jelas dia.
Kastimah menjelaskan, rombongan DC itu datang pada Selasa (13/10) siang. Awalnya ada ada sembilan orang yang datang untuk menagih utang.
"Kedatangan orang besar-besar, saya takut. Awalnya ada 9 orang, mereka bilang minta tanggung jawab melunasi utang," ujar dia.
"Yang utang sama anak saya. Kalau dikatakan utang bagaimana ya, soalnya uang itu dibuat bekerja dengan orang lain, perorangan. Penghasilan bagi hasil, nilainya Rp 52 juta," imbuh Kastimah.
Rombongan DC itu terus berdatangan hingga jumlahnya 25 orang. Mereka juga sempat hendak mengambil mobil milik Kastimah untuk melunasi utang anaknya.
"Terus saya bilang, saya tidak punya uang, ternyata satu-satunya mobil atas nama saya yang angsur anak saya, kuncinya dibawa anak saya," jelasnya.
Saat itu korban sedang tidak di rumah, sehingga DC yang sudah menunggu lama mulai membuat onar. Mereka kemudian bentrok dengan warga sekitar yang berupaya menolong korban.
"Kalau tidak ada kunci mau dibongkar, dipanggil kunci, mereka menunggu lama sampai habis isya," jelas dia.
"Mereka tempat saya dirusak gerbang pintu, warga yang melempar batu ke arah sini (penagih utang)," imbuh Kastimah.
4 Warga Terluka
Kasat Reskrim Polres Kudus Iptu Happy Nawang Kuncoro mengatakan, dalam kejadian itu ada 4 orang warga Desa Jepang yang terluka. Satu orang luka karena terkena benda tajam, sedangkan tiga orang mengalami luka karena terkena lemparan batu.
"Ada yang terluka dan sudah dimintai visum. Yang luka ada 4 orang, satu karena benda tajam, yang 3 benda tumpul kena lemparan batu," kata Happy saat ditemui di lokasi, Rabu (14/10/2026).
"Kondisi sekarang sudah bisa kembali pulang sebelumnya sempat dilarikan ke rumah sakit," sambungnya.
(dil/dil)
