Majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Eks Sekda Klaten, Jaka Sawaldi, dalam perkara dugaan korupsi Plaza Klaten. Keluarga Jaka lantas menangis di persidangan usai mendengar vonis hakim.
Putusan itu tertuang dalam vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tampubolon, dalam sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang putusan Eks Sekda Klaten, Jaka Sawaldi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Rabu (15/4/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng |
Dalam putusannya, hakim menyebut Jajang terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam proyek Plaza Klaten.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata hakim Rommel di Pengadilan Tipikor, Rabu (15/4/2026).
Usai mendengar vonis tersebut, salah satu keluarga Jaka langsung berteriak "Innalillahi Wa Innailaihi Rajiun."
Hakim tetap melanjutkan vonis Jaka yang dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan apabila denda tidak dibayar. Hakim juga menghukum Jaka membayar uang pengganti yang telah diterimanya.
"Kemudian menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1 juta," ujarnya.
Uang pengganti harus dibayar paling lama dalam kurun waktu 1 bulan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terdakwa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," tuturnya.
Usai sidang selesai, tangis anggota keluarga Jaka Sawaldi langsung pecah. Suasana sidang langsung penuh haru dan keluhan anggota keluarganya.
Sebelumnya, Jaka juga disebut telah mengembalikan uang sebesar Rp 311 juta yang dinikmatinya dalam perkara tersebut. Hakim memutuskan, uang itu akan disita untuk negara, dan Jaka diharuskan membayar uang pengganti Rp 1 juta.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang saat ini menjadi prioritas pemerintah.
Sementara dalam hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan, belum pernah dihukum.
"Terdakwa telah mengembalikan uang yang dinikmatinya," kata hakim.
Atas putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), pengacara, dan terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa Jaka didakwa melakukan korupsi bersama dengan Eks Sekda Klaten Jajang Prihono, Kabid Pengelola Pasar DKUKMP Klaten, dan Komisaris PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS).
"Telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri terdakwa Ferry Rp 6,5 miliar, Didik Sudiarto sebesar Rp 62,5 juta, Jaka Sawaldi sebesar Rp 311 juta, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan Negara Cq Pemda Klaten sebesar Rp 6,8 miliar," kata Jaksa Rudy di Pengadilan Tipikor, Kamis (4/12/2025).
Dalam dakwaan, jaksa memaparkan kasus itu bermula saat Ferry mengajukan penawaran pada Januari 2020 untuk mengelola Plaza Klaten, padahal Pemkab belum melakukan proses lelang sebagaimana diatur Permendagri 19/2016.
Nama Jaka Sawaldi muncul paling dominan dalam aliran dana, karena menerima ratusan juta dari Ferry yang dilakukan secara bertahap seiring pembahasan pengelolaan Plaza Klaten. Jaka kemudian dituntut hukuman penjara selama 5 tahun dan membayar denda sebesar Rp 50 juta.
(par/alg)












































