Pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, kembali menghadapi kasus hukum gegara menyiramkan air mineral ke hakim yang juga juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Listiani. Botok menyatakan tidak berniat jahat dan siap menerima risiko.
Alasan Menyiram Hakim
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (9/10) lalu. Saat itu Botok mendampingi warga melakukan audiensi dengan PN Pati. Dalam audiensi tersebut, Botok sempat mengatakan ada hakim yang menerima Rp 1 miliar sebelum akhirnya melakukan penyiraman.
"Saya melakukan penyiraman tidak ada niat jahat, itu adalah bentuk kekecewaan publik untuk amarah publik kepada pejabat publik yang digaji oleh uang rakyat tetapi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata Botok saat ditemui di sela aksi demo di PN Pati, Selasa (13/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Botok mengatakan, AMPB termasuk dirinya merupakan rakyat yang berhak melakukan pengawasan terhadap aparat sipil negara yang digaji dengan uang rakyat. Ia menyebut aksinya sebagai bentuk kemarahan publik terhadap pejabat yang diduga terlibat kasus suap.
"Hakim itu aparat sipil negeri, digaji uang rakyat, dan rakyat berhak melakukan pengawasan. AMPB ini bukan musuh negara, AMPB ini membantu pemerintahan Pak Prabowo, bersihkan negara ini dari korupsi dan pungli," ujar dia.
"Saya berharap KPK, untuk mengaudit kekayaan hakim negeri Pati yang diduga kuat harta kekayaan tidak sesuai dengan gajinya," sambungnya.
Botok mengaku siap dengan segala konsekuensi atas perbuatannya. "Saya siap menerima risiko yang saya lakukan," ujar dia.
Dikecam Komisi Yudisial
Menurut Komisi Yudisial (KY), aksi penyiraman air mineral itu dianggap merendahkan lembaga peradilan dan menuai kecaman dari sejumlah pihak.
"Ini tergolong tindakan tidak pantas yang dilakukan di pengadilan (misbehaving in court). Selain juga telah menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan (scandalising the court)," kata juru bicara KY, Anita Kadir, dalam keterangan tertulis, Senin (12/10/2026), dilansir detikNews.
KY telah meminta PN Pati berkoordinasi terkait dugaan Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH) dan pengamanan terkait penanganan perkara nomor 5/Pid.Pra/2026/PN.Pti yang sidangnya masih berlanjut hingga 16 Oktober. KY mendorong penerapan Peraturan Mahkamah Agung tentang Sistem Pengamanan Pengadilan dan Persidangan.
MA Dorong PN Pati Ambil Tindakan
Aksi Botok menyiramkan air mineral itu juga menjadi sorotan Mahkamah Agung (MA). MA menyesalkan peristiwa itu dan membela hakim Retno.
"Pimpinan Mahkamah Agung menyesalkan kejadian tersebut dan menyampaikan keprihatinan serta dukungan kepada Saudara Retno Lastiani beserta seluruh jajaran dari Pengadilan Negeri Pati. Tindakan penyiraman tersebut tidak dapat dibenarkan dalam penyampaian pendapat, masukan, maupun pengaduan kepada pengadilan," kata juru bicara MA, Heru Pramono, dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta, Senin (12/10/2026), dilansir detikNews.
Heru menyampaikan, MA tidak menoleransi intimidasi dan kekerasan terhadap hakim. MA menyikapi insiden tersebut dengan serius. MA juga menyerahkan tindakan hukum terhadap peristiwa itu ke PN Pati dan akan mengawal kasus tersebut.
Terkait tuduhan hakim terima Rp 1 miliar yang disampaikan Botok, MA juga menyatakan telah melakukan klarifikasi terhadap hakim Retno Lastiani. MA menyebut klarifikasi dilakukan Badan Pengawas (Bawas) MA.
Dia menyebut tidak ada indikasi terkait dugaan suap seperti yang dituduhkan Botok. Dia mengatakan hakim yang dituduh juga tidak pernah punya masalah integritas.
"Nanti kalau dari klarifikasi itu ternyata tidak ada apa, indikasi bahwa dia melakukan itu ya tentu akan kita kita sampaikan. Ini dia harus sudah ditelaah ya, nggak ada indikasinya. Dan karena informasinya, ibu ini juga termasuk hakim yang yang selama ini tidak ada masalah gitu ininya ya, yang integritasnya bagus. Mudah-mudahan tetap seperti itu," ujarnya.
Dia juga menyebut PN Pati termasuk salah satu pengadilan yang mendapatkan sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Dia menyesalkan insiden penyiraman air saat audiensi yang dilakukan Botok.
Dilaporkan ke Polda Jateng
Hakim yang disiram air mineral oleh Botok disebut telah melaporkan ke Polda Jateng.
"Ya betul. Laporan sejak 12 Oktober 2026. (Kapan dilakukan pemeriksaan?) Secepatnya," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Yuliyanto, melalui pesan singkat kepada detikJateng, Rabu (14/10/2026).
Yuliyanto menjelaskan, Botok dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 448 KUHP. Ketiga pasal itu berkaitan dengan pencemaran, fitnah, dan pemaksaan dalam kondisi tertentu.
"Pasal yang dikenakan Pasal 433, 434, 448. Terlapornya dia sendirian," ungkapnya.
Dilaporkan ke Mahkamah Agung
Hakim yang juga juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani, buka suara usai viral disiram air oleh aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok. Retno mengatakan sudah melaporkan insiden yang dialaminya ke Mahkamah Agung (MA).
"Saya sudah laporkan kejadian tersebut ke Mahkamah Agung," kata Retno saat dihubungi awak media lewat pesan singkat, Kamis (15/10/2026).
Namun, Retno enggan berkomentar terkait pelaporan yang dilayangkannya ke Polda Jateng.
"Mohon maaf mas, saya tidak ber-statement dulu," tuturnya.
Simak Video "Video: 40 Desa Kekeringan, Pati Tetapkan Status Tanggap Darurat"
[Gambas:Video 20detik] (dil/dil)
