Tersangka penembakan Gamma, Aipda Robig Zaenudin, sempat membacakan pleidoi pribadinya. Tangisnya pecah saat membacakan nota pembelaannya.
Anggota Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang yang kini berstatus terdakwa itu menyampaikan pembelaan di sidang agenda pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kecamatan Semarang Barat. Sambil sesekali menyeka air mata, ia menceritakan dirinya merupakan polisi yang sudah bertugas 17 tahun dan telah memiliki dua anak.
"Saya mohon maaf kepada keluarga dari almarhum Gamma, anak korban A dan S, serta seluruh masyarakat Kota Semarang dan Jawa Tengah. Saya juga mohon maaf kepada institusi Polri atas peristiwa ini. Kepada ibu saya dan istri saya," kata Robig di PN Semarang, Selasa (15/7/2025).
Ia berdalih tindakan yang ia ambil malam itu semata demi menjalankan tugas dan demi melindungi kepentingan umum, serta melindungi diri.
"Saya tidak ada niatan sedikit pun untuk dengan sengaja melakukan tindakan atau upaya paksa kepolisian kepada Gamma dan anak korban yang di luar SOP Polri," ujarnya.
Robig menyebut almarhum Gamma bersama teman-temannya berencana tawuran dan membeli senjata tajam seperti cocor bebek, celurit, dan petasan. Ia juga mengklaim dirinya memberhentikan mereka sesuai SOP kepolisian.
"Sudah berusaha untuk melakukan SOP Polri mulai dari tembakan peringatan, mengatakan 'polisi-polisi, mandek-mandek'," ungkapnya.
Dalam pembelaan yang disusun bersama tim kuasa hukumnya, Aipda Robig mengungkapkan dirinya adalah seorang suami, ayah dari dua anak, dan anak dari seorang ibu yang sudah lanjut usia.
"Saya masih ingin diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dan melanjutkan pengabdian kepada masyarakat dan bangsa," ujarnya.
Robig turut menyoroti pemberitaan media yang menurutnya tidak proporsional dan memberatkan posisinya sebagai terdakwa. Ia mengaku keluarganya, termasuk anak-anaknya, menjadi korban tekanan sosial akibat viralnya kasus ini.
"Anak saya yang dulu bangga memiliki ayah anggota polisi, seketika runtuh dan berdampak pada psikologisnya yang mengganggu proses belajar dan tumbuh kembangnya di lingkungan sosial maupun pendidikan," ungkapnya.
Ia meminta agar majelis hakim tidak terpengaruh dengan pemberitaan dan pendapat mengenai dirinya yang tersebar di media sosial.
"Jika suatu peradilan terpengaruh oleh pemberitaan yang viral dan bisa membangun opini yang dapat mereduksi para pihak yang berperkara, di mana lagi seorang terdakwa dapat mencari keadilan yang hakiki?" ujarnya.
Selanjutnya bisa dibaca di halaman berikutnya:
(apu/apl)