Pengacara Robig Bacakan Pleidoi, Sebut Tindakan Kliennya Tak Bisa Dipidana

Pengacara Robig Bacakan Pleidoi, Sebut Tindakan Kliennya Tak Bisa Dipidana

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Selasa, 15 Jul 2025 18:02 WIB
Suasana sidang kasus penembakan Gamma oleh Aipda Robig Zaenudin di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Selasa (15/7/2025).
Suasana sidang kasus penembakan Gamma oleh Aipda Robig Zaenudin di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Selasa (15/7/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang - Anggota Polrestabes Semarang tersangka penembakan Gamma, Aipda Robig Zaenudin, mengajukan nota pembelaan (pleidoi) melalui kuasa hukumnya, Bayu Arief. Ia menyebut, tindakannya sah demi melindungi warga.

Sidang dengan agenda pleidoi kasus penembakan Gamma digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kecamatan Semarang Barat. Bayu menyebut, Gamma dan rombongannya membawa senjata tajam saat berpapasan dengan Robig.

"Perkara tindak pidana tidak mengurai peristiwa hukum sebagaimana fakta persidangan, di mana terjadinya penembakan kendaraan bermotor dengan membawa senjata tajam jenis cocor bebek warna merah panjang 1,5 m, celurit warna biru dan petasan," kata Bayu di PN Semarang, Selasa (15/7/2025).

Dalam situasi itu, Robig disebut telah melakukan prosedur sesuai aturan, yakni memberi tembakan peringatan ke udara sambil berteriak 'polisi!'. Namun rombongan Gamma disebut tetap melaju.

Tindakan Robig disebut sebagai bentuk pembelaan terpaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP, Perkap No. 1 Tahun 2009, serta Pasal 18 ayat 1 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

"Maka tindakan terdakwa berdasarkan adanya ancaman dan serangan untuk melindungi diri sendiri dan masyarakat, sehingga perbuatan terdakwa tidak dapat dipidana," ujarnya.

Bayu juga menyebut penyebab kematian Gamma bisa jadi dikarenakan lambatnya tindakan medis. Berdasarkan kesaksian ahli forensik, Gamma sempat hidup saat tiba di RS Kariadi pukul 00.40 WIB, tetapi baru mendapat penanganan sekitar pukul 01.00 WIB dan meninggal pukul 01.56 WIB.

"Waktu itu Gamma masih hidup dan berdarah. Aipda Robig bahkan ikut mengantar ke RSUP Dr Kariadi," ujar Bayu.

Ia juga menyebut, dua korban yang terkena tembakan lainnya sudah menerima santunan dari pihak kepolisian dan membuat pernyataan tidak akan menuntut hukum lebih lanjut.

"Keluarga masing-masing telah menerima uang santunan pengobatan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mempermasalahkan penyebab luka tembak pada dirinya, serta tidak akan menuntut," ungkapnya.

Oleh karenanya, kuasa hukum Robig menilai dasar hukum yang digunakan JPU tak bisa mewakili kepentingan hukum dua anak korban lainnya.

Jaksa sebelumnya menuntut Aipda Robig dengan pidana 15 tahun penjara atas dugaan pelanggaran Pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun tim kuasa hukum menilai tuduhan tersebut tak terbukti karena tidak ada unsur kesengajaan, tidak ada niat jahat, dan dilakukan untuk melindungi masyarakat.

Ia pun meminta majelis hakim menerima pleidoi, menyatakan Robig tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat tuntutan.

"Menyatakan terdakwa Robig Zaenudin bin Mulyono bebas dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya menyatakan terdakwa Robig Zaenudin bin Mulyono lepas dari segala tuntutan," kata dia.

Ia juga meminta majelis hakim melepaskan status Robig sebagai tahanan, memulihkan hak-haknya, dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Diberitakan sebelumnya, anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin dituntut lima belas tahun penjara dalam kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktavandi. Ia dituntut tanpa alasan meringankan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Sateno, mengatakan, tembakan yang dilayangkan Aipda Robig menyebabkan satu anak meninggal dan dua anak luka berat.

Atas fakta tersebut, JPU menilai Robig melanggar pidana Pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Jaksa lantas menuntut Robig pidana penjara 15 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia meminta majelis hakim menyatakan barang bukti tetap disita untuk kepentingan perkara.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Rerdakwa Robig Zaenudin bin Mulnyono selama 15 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Sateno di PN Semarang, Selasa (8/7/2025).

DIketahui, Robig didakwa sejumlah pasal berat yakni Pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) UU Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Robig diduga menembak sekelompok pemuda yang melintas dengan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang pada Minggu (24/11/2024) dini hari.

Terdapat tiga orang yang tertembak, semuanya merupakan siswa SMKN 4 Semarang. Korban Gamma Rizkynata Oktafandy tertembak di bagian pinggul.

Akibatnya, pelajar berusia 17 tahun ini tewas. Sementara dua korban lain juga tertembak tetapi selamat. Korban AD terserempet peluru di dada dan korban ST tertembak di tangan.


(apu/apl)


Hide Ads