Robig Penembak Gamma Bacakan Pleidoi Sambil Menangis

Robig Penembak Gamma Bacakan Pleidoi Sambil Menangis

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Selasa, 15 Jul 2025 18:53 WIB
Suasana sidang kasus penembakan Gamma oleh Aipda Robig Zaenudin di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Selasa (15/7/2025).
Suasana sidang kasus penembakan Gamma oleh Aipda Robig Zaenudin di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Selasa (15/7/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Tersangka penembakan Gamma, Aipda Robig Zaenudin, sempat membacakan pleidoi pribadinya. Tangisnya pecah saat membacakan nota pembelaannya.

Anggota Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang yang kini berstatus terdakwa itu menyampaikan pembelaan di sidang agenda pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kecamatan Semarang Barat. Sambil sesekali menyeka air mata, ia menceritakan dirinya merupakan polisi yang sudah bertugas 17 tahun dan telah memiliki dua anak.

"Saya mohon maaf kepada keluarga dari almarhum Gamma, anak korban A dan S, serta seluruh masyarakat Kota Semarang dan Jawa Tengah. Saya juga mohon maaf kepada institusi Polri atas peristiwa ini. Kepada ibu saya dan istri saya," kata Robig di PN Semarang, Selasa (15/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ia berdalih tindakan yang ia ambil malam itu semata demi menjalankan tugas dan demi melindungi kepentingan umum, serta melindungi diri.

"Saya tidak ada niatan sedikit pun untuk dengan sengaja melakukan tindakan atau upaya paksa kepolisian kepada Gamma dan anak korban yang di luar SOP Polri," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Robig menyebut almarhum Gamma bersama teman-temannya berencana tawuran dan membeli senjata tajam seperti cocor bebek, celurit, dan petasan. Ia juga mengklaim dirinya memberhentikan mereka sesuai SOP kepolisian.

"Sudah berusaha untuk melakukan SOP Polri mulai dari tembakan peringatan, mengatakan 'polisi-polisi, mandek-mandek'," ungkapnya.

Dalam pembelaan yang disusun bersama tim kuasa hukumnya, Aipda Robig mengungkapkan dirinya adalah seorang suami, ayah dari dua anak, dan anak dari seorang ibu yang sudah lanjut usia.

"Saya masih ingin diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dan melanjutkan pengabdian kepada masyarakat dan bangsa," ujarnya.

Robig turut menyoroti pemberitaan media yang menurutnya tidak proporsional dan memberatkan posisinya sebagai terdakwa. Ia mengaku keluarganya, termasuk anak-anaknya, menjadi korban tekanan sosial akibat viralnya kasus ini.

"Anak saya yang dulu bangga memiliki ayah anggota polisi, seketika runtuh dan berdampak pada psikologisnya yang mengganggu proses belajar dan tumbuh kembangnya di lingkungan sosial maupun pendidikan," ungkapnya.

Ia meminta agar majelis hakim tidak terpengaruh dengan pemberitaan dan pendapat mengenai dirinya yang tersebar di media sosial.

"Jika suatu peradilan terpengaruh oleh pemberitaan yang viral dan bisa membangun opini yang dapat mereduksi para pihak yang berperkara, di mana lagi seorang terdakwa dapat mencari keadilan yang hakiki?" ujarnya.

Selanjutnya bisa dibaca di halaman berikutnya:

Ia juga mengkritik keterangan saksi ahli dari Polri yang disebut tidak memahami situasi di lapangan karena tidak hadir langsung saat kejadian.

Robig yang membaca pleidoi sambil terisak kemudian meminta kuasa hukumnya untuk melanjutkan. Pleidoi kemudian lanjut dibacakan kuasa hukumnya, Bayu Arief.

Ia meminta agar majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta, tekanan yang ia alami, kontribusinya selama bertugas, serta kondisi keluarganya sebelum menjatuhkan vonis.

"Akhir kata, saya mohon keadilan yang sebenar-benarnya dari yang mulia majelis hakim," kata dia.

Usai sidang, Bayu mengatakan, dirinya sempat terkejut saat dirinya diminta untuk melanjutkan membaca pledoi.

"Saya kaget tadi dipanggil, karena terdakwa nggak bisa melanjutkan pembacaan pledoinya karena menangis tadi, nggak sanggup," ujarnya.

Tanggapan Ayah Gamma

Keluarga Gamma, korban penembakan oleh Aipda Robig Zaenudin hadir mendengarkan pembacaan pledoi terdakwa. Robig yang meminta dibebaskan dari jerat hukum, justru membuat hati keluarga kian teriris.

Ayah mendiang Gamma, Andi Prabowo, menyampaikan tanggapannya terkait pledoi pribadi yang dibacakan Robig sambil terisak di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

"Kalau saya nggak setuju (Robig dibebaskan), sudah membunuh anak saya. Dia menangis, mungkin masih bisa melihat anaknya. Sedangkan saya?," kata Andi di PN Semarang, Selasa (15/7).

Andi berharap majelis hakim menjatuhkan vonis seadil-adilnya kepada Robig yang telah menembak anak semata wayangnya itu.

"Saya sampai sekarang pun masih sakit, saya masih menangis sampai saat ini. Jadi kalau dia minta dibebaskan saya tidak terima," tuturnya dengan nada bergetar.

Diberitakan sebelumnya, anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, dituntut lima belas tahun penjara dalam kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktavandi. Ia dituntut tanpa alasan meringankan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Sateno, mengatakan tembakan yang dilayangkan Aipda Robig menyebabkan satu anak meninggal dan dua anak luka berat.

Atas fakta tersebut, JPU menilai Robig melanggar pidana Pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Jaksa lantas menuntut Robig pidana penjara 15 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia meminta majelis hakim menyatakan barang bukti tetap disita untuk kepentingan perkara.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Rerdakwa Robig Zaenudin bin Mulnyono selama 15 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Sateno di PN Semarang, Selasa (8/7).

Diketahui, Robig didakwa sejumlah pasal berat yakni Pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) UU Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Robig diduga menembak sekelompok pemuda yang melintas dengan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang pada Minggu (24/11/2024) dini hari.

Terdapat tiga orang yang tertembak, semuanya merupakan siswa SMKN 4 Semarang. Korban Gamma Rizkynata Oktafandy tertembak di bagian pinggul.

Akibatnya, pelajar berusia 17 tahun ini tewas. Sementara dua korban lain juga tertembak tetapi selamat. Korban AD terserempet peluru di dada dan korban ST tertembak di tangan.

Halaman 2 dari 2
(apu/apl)


Hide Ads