Mbak Ita Eks Wali Kota Semarang Tersudut Kesaksian Mantan Bawahan

Terpopuler Sepekan

Mbak Ita Eks Wali Kota Semarang Tersudut Kesaksian Mantan Bawahan

Tim detikJateng - detikJateng
Minggu, 06 Jul 2025 12:56 WIB
Sidang kasus korupsi eks Walkot Semarang Mbak Ita di PN Tipikor, Semarang, Senin (2/6/2025).
Mbak Ita dalam sidang kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Solo -

Fakta-fakta baru terungkap dalam sidang kasus korupsi yang menyeret mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri. Dalam sidang pekan ini, saksi membeberkan adanya pemberian uang iuran ASN total Rp 2,2 miliar kepada Mbak Ita dan suami. Mbak Ita membantah dan memberikan keterangan berbeda.

Saksi yang dimaksud ialah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, atau IIn. Dia duduk sebagai saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/6).

Di hadapan majelis hakim, dia menceritakan bahwa pegawai Bapenda memiliki iuran sukarela yang biasa digunakan untuk bakti sosial atau kegiatan di luar pekerjaan. Iuran itu dikenal dengan sebutan iuran kebersamaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Per pegawai, rata-rata menyetorkan uang Rp6-10 juta. Namun, Iin menyebut hal itu tak wajib.

"Iurannya bervariasi rata-rata di setiap triwulan kurang lebih terkumpul Rp 800 juta," kata Indriyasari di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/6/2025).

ADVERTISEMENT

Awal Mula Setor Uang ke Mbak Ita

Iin menyebut mulai menyetor sejumlah uang kepada atasannya itu usai menghadap Ita pada akhir Desember 2022. Saat itu, dia menghadap untuk menyerahkan draf SK terkait tambahan penghasilan pegawai yang tak kunjung ditandatangani Ita. Di sana, Iin juga menjelaskan kepada Ita soal iuran ASN itu.

"(Saya menjelaskan) Memang Bu, kami ada iuran kebersamaan, untuk non-ASN, driver, terus saya tulis angka Rp 800-900 juta (di kertas) karena (nominalnya) nggak pasti," ungkapnya.

Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari, menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Eks Walkot Hevearita Gunaryanti dan suami, Alwin Basri, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/6/2025).Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari, menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Eks Walkot Hevearita Gunaryanti dan suami, Alwin Basri, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/6/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng

"Terus Bu Ita narik (kertas) terus nulis '300'., diceklis. (Saya bilang) 'Maksudnya bagaimana, Bu?' (dijawab) 'yo kui (itu)'. Saya tanya 'berarti saya menyerahkan Rp 300 juta?' (dijawab) 'yowes to (ya sudah)'," lanjutnya.

Ita kemudian disebut menerima uang dari iuran kebersamaan pegawai secara bertahap. Disebutkan, pada Desember 2022 Ita menerima Rp 300 juta, kemudian April 2023 sebesar Rp 300 juta, Juli 2023 sebesar Rp 300 juta, Oktober 2023 sebesar Rp 300 juta.

"Totalnya Rp 1,2 miliar," ungkapnya.

Alwin Minta Jatah

Tak hanya itu, Iin juga menyebut Alwin ikut-ikutan minta jatah. IIn mengaku dihubungi Alwin untuk menghadap sekitar bulan Mei-Juni 2023 dan tiba-tiba diminta untuk menyetorkan uang iuran ASN itu.

"Saya dipanggil Pak Alwin ke Gedung PKK, ditanya 'kerjamu piye?'. Terus ngomong 'aku ngerti Mbak, koe kei (memberi) 'ibue' Rp 300 juta. Lah terus aku mbok support opo?'," tuturnya.

"(Alwin bilang) 'Kerjamu itu dipantau sama Bu Ita, tapi kamu juga harus support ke saya. Kalau Bu Ita minta Rp 300 juta berarti saya minta Rp 200 juta," jelasnya.

Tak hanya itu, ia juga sempat diminta tambahan Rp 3 miliar lagi oleh Alwin pada September 2023 untuk kebutuhan politik. Ia mengaku merasa tak nyaman dan galau saat diminta menyetorkan uang kepada Alwin.

Diancam akan Disikat

Kepada majelis hakim, Iin juga mengungkap Alwin sempat mengancamnya jika dirinya macam-macam.

"Saya nggak nyaman, beliau atasan saya, semua perintah harus dilakukan, tapi saya nggak nyaman. Apalagi pas Pak Alwin minta itu ada bahasanya 'koe macem-macem tak sikat'," ungkapnya.

Saat ditanya hakim apa maksud 'tak sikat', ia mengaku takut dipindah ataupun dihabisi. "Saya juga nggak tahu sikat maksudnya apa," ujarnya.

Ia menguraikan, ia menyetorkan uang untuk Alwin sebanyak empat kali. Pada Juli sebanyak Rp 200 juta, September sebanyak Rp 200 juta, Oktober sebanyak Rp 300 juta, dan November sebanyak Rp 300 juta. Total Rp 1 miliar.

Foto ketua Gapensi Semarang, Martono saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Senin (23/6/2025). Dalam sidang ini terdakwa ialah Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Alwin Basri.Foto ketua Gapensi Semarang, Martono saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Senin (23/6/2025). Dalam sidang ini terdakwa ialah Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Alwin Basri. Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng

"September saya dipanggil sama Pak Binawan ke rumah Pak Alwin, Pak Alwin minta nambah karena ada untuk kepentingan politik, tambah Rp 3 miliar," kata dia.

Uang Dikembalikan karena 'Bocor'

Namun uang sebanyak Rp 3 miliar itu tak diberikan. Justru, Iin mengungkap, Januari dan Februari 2024, uang yang pernah ia serahkan mulai dikembalikan oleh Ita dan Alwin. Pada tanggal 19 Januari, Mbak Ita mengembalikan sekitar Rp 900 juta.

"Jadi Mbak Ita mengembalikan, terus bilang 'Mbak iki tak balekke (kembalikan), wis bocor kabeh (sudah bocor semua). Saya tidak tahu maksudnya bocor, mungkin beritanya sudah ke mana-mana," jelasnya.

Lalu 13 Februari, Alwin juga mengembalikan uang kepada Iin dalam bentuk dolar Singapura.

"Saya dipanggil ke ruang kerja Bu Wali, di sana ada Bu Ita dan Pak Alwin. Mbak Ita bilang 'Mbak iki sing seko (yang dari) Pak Alwin yo dibalekke'. Saya lihat Pak Alwin ambil uang tapi bukan rupiah, dolar Singapura, ada 87 lembar, masing-masing 1000 dolar Singapura," kata Iin.

Sederet Bantahan Mbak ita di halaman selanjutnya...

Sederet Bantahan Ita

Dalam sidang yang sama Mbak Ita menyampaikan bantahannya. Dia memberi keterangan yang berbeda dengan saksi.

Menurut Ita, Iin lah yang menawarkan uang itu kepadanya. Ita menyebut Iin mengatakan bahwa uang itu juga diberikan kepada pendahulunya.

"Saudara saksi datang ke tempat saya. Dia duduk di depan saya dengan gayanya yang seperti ini. Kemudian (bilang) 'Ibu ini ada tambahan operasional seperti saya berikan kepada Pak Hendi. Jadi ini ada sebesar Rp 300 juta'," kata Ita di Tipikor Semarang, Senin (30/6/2025).

Menurut Ita, angka Rp 300 juta yang disebut-sebut muncul dari dirinya itu sejatinya berasal dari Iin. Ita membantah dirinya yang meminta.

"Kemudian Saudara Saksi juga menyampaikan bahwa 'ini Bu, ada rincian yang lain untuk Sekda, untuk DPRD dan sebagainya'. Saya bilang, 'saya enggak ada urusan'," ujar Ita.

Saat ditanya Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi, Iin menjawab bahwa dia tetap pada keterangannya.

Anggap Sidang Penuh Drama

Ita kemudian hendak meminta waktu untuk bertanya lagi. Ita kemudian menyebut situasi di ruang sidang sebagai 'penuh drama'.

"Kayaknya mungkin yang penuh drama ini hari ini ya," ucap dia.

Ita juga mengatakan bahwa pihaknya tidak meminta uang saat Iin meminta tanda tangan SK terkait tambahan penghasilan pegawai.

"Bukan karena saya meminta uang, tetapi saya tanda tangan SK itu karena saya baru pertama kali menjabat sebagai Plt Walikota," kata dia.

Ita mengaku sempat bertanya karena di dalam breakdown ada institusi lain. Iin pun membenarkan adanya institusi lain seperti camat, lurah, kejaksaan, dan itu dinilai sudah sesuai dengan aturan yang ada.

Ita juga membantah membantah keterangan saksi soal jenis tas yang digunakan untuk mengembalikan uang iuran kebersamaan pada Januari dan Februari 2024.

"Waktu saya mengembalikan, tasnya tidak itu. tasnya hitam dan uang tidak dibungkus, dan itu saya kembalikan. Saat kembalikan itu saya langsung panggil saksi dan kabidnya, tapi tidak ada pertemuan dengan yang lain dulu," kata Ita.

Baru Tahu Alwin Minta Jatah

Ita juga mengaku dirinya baru tahu suaminya menerima uang itu saat ingin mengembalikan uang yang diterimanya untuk yang kedua kali.

"Betul saya mengembalikan uang Rp 900 juta itu yang pertama. Pengembalian yang kedua, waktu mau mengembalikan uang Rp 300 karena ada ketinggalan, itu saya baru tahu bahwa suami saya atau terdakwa dua ini juga menerima uang," ucap Ita.

Ita juga menyatakan Alwin hanya menerima Rp 600 juta sehingga uang dolar Singapura yang diberikan kepada Iin diyakini sudah sesuai dengan nominal yang diterima keduanya.

"Jadi saya sudah mengembalikan seluruhnya Rp 1,2 (miliar) dan punya Pak Alwin Rp 600 juta yang sesuai disampaikan," ujar Ita.

Ita mengaku dirinya tidak pernah mengancam Iin atau staf lain terkait permintaan uang. Ita juga menegaskan dirinya tidak tahu jika suaminya pernah beberapa kali bertemu Iin.

"Saya juga tidak tahu bahwa saksi beberapa kali ketemu dengan suami saya. Bahkan di rumah pun dia tidak lapor ke saya. Padahal itu rumah saya," kata Ita.

Tak Pernah Pindahkan ASN

Berkaitan dengan ancaman Alwin saat meminta iuran kebersamaan, Ita menyebut dirinya tak pernah memindahkan pegawai ASN.

"Saya tidak pernah mengancam atau like and dislike untuk memindahkan. Karena selama ini pun sampai ada kasus yang terjadi, saya tidak pernah memindahkan," ujarnya.

"Tidak ada urusan dengan saudara saksi mau ketemu dengan suami saya atau siapa, itu bukan urusan saya," sambung Ita.

Sementara itu Alwin membantah dirinya menerima total Rp 1 miliar dari iuran kebersamaan. Ia mengaku hanya menerima uang Rp 600 juta.

"Saya cuma terima Rp 200 juta, Rp 200 juta, dan Rp 200 juta, tiga kali. Totalnya Rp 600 juta," kata Alwin.

Alwin menyebut uang yang diberikan Iin merupakan biaya operasional untuk TP PKK dan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda).

Adapun Iin tetap berpegang teguh pada keterangannya. Iin menyatakan telah memberikan uang sebanyak empat kali dengan total Rp 1 miliar usai diminta Alwin.



Simak Video "Video: Walkot Semarang Jadi Tersangka Suap Proyek Kursi SD-Sunat Tunjangan ASN"
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads