Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita mengungkap fakta baru. Uang setoran fee proyek itu diberikan dengan kantong plastik alias kresek dengan pecahan mulai Rp 2 ribuan.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini menghadirkan staf bos PT Chimarder77, Martono, yang disebut sebagai pemberi gratifikasi ke Mbak Ita. Staf itu bernama Lina yang mengaku menerima titipan uang dari tiga orang yaitu Koordinator Kecamatan Semarang Timur Siswoyo, Koordinator Kecamatan Gunungpati Sapta, dan Koordinator Kecamatan Candisari Gatot.
Kemudian saksi lainnya yakni Ade Irma Nugriyani selaku kasir pembukuan keuangan Gapensi (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia) Semarang, serta Buyung selaku Kepala Sekretariat Gapensi.
Dalam sidang, Lina mengaku menerima titipan pada akhir tahun 2023. Dia mengaku mendapatkan titipan dalam bentuk tas kresek.
"Pada waktu itu (perintah menerima sesuatu) nggak disampaikan secara klir. Saya terima (titipan) dalam bentuk tas kresek. Tas saja, ada isinya, cuma saya nggak buka isinya. (Isinya) Uang, nggak tahu jumlahnya," kata Lina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kecamatan Semarang Barat, Senin (2/6/2025).
"(Sebelum Siswoyo datang ada arahan?) Nanti Pak Sis datang dan Pak Sapto, tapi nggak bilang uang, cuma bilang 'titipannya diterima'. Pakai kresek, nggak ada yang pakai amplop, semua kresek karena jumlahnya besar," lanjutnya.
Ia mengatakan uang yang diterimanya itu tak dimasukkan dalam pembukuan PT Chimarder77. Kemudian dia diminta Martono untuk ikut menghitung uang yang sebelumnya sudah diterima Martono.
"Pada akhirnya saya tahu ada pecahan. Pecahannya Rp 100 ribuan. Kalau jumlah per plastik nggak tahu, tapi di akhir saya diajak menghitung," ungkap Lina.
"Kemudian dikeluarkan semua, (pecahan uang) dari mulai Rp 2-100 ribu, seingat saya ada Rp 1,14 atau Rp 1,4 miliar. (Uang untuk apa?) Nggak pernah disampaikan beliau. (Untuk Mbak Ita atau Alwin?) Nggak pernah disampaikan," lanjut Lina saat dicecar hakim ketua.
Uang tersebut kemudian disimpan di lemari Martono. Setelahnya, Lina mengaku mendapat perintah untuk membeli beberapa barang dengan uang itu.
"Dari uang itu saya pernah diminta beli selimut, kasur, dan kebutuhan sembako saat ada banjir di (Perumahan) Dinar Emas. Sembako beberapa kali pesan. Saya yang ambil (uang) dari lemari itu," tuturnya.
Selengkapnya keterangan saksi dari Gapensi soal setoran proyek.
(ams/apu)