Jaksa penuntut umum dari KPK, Rio Vernika Putra, menuntut terdakwa Rachmat Utama Djangkar dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan karena menyuap mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita Rp 1,75 miliar demi mendapat proyek pengadaan kursi fabrikasi SD.
Sidang tuntutan terhadap terdakwa Rachmat, Direktur PT Deka Sari Perkasa, itu digelar di Pengadilan Tipikor Semarang hari ini. Rachmat tak hadir secara langsung, melainkan hadir secara virtual melalui Zoom Meeting.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama, melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," kata Rio dalam sidang di Tipikor Semarang, Rabu (28/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rio menjelaskan, suap Rp 1,75 miliar itu diberikan terdakwa ke Ita yang saat itu merupakan Plt Wali Kota Semarang, serta kepada suami Ita, Alwin Basri.
"Terdakwa memberikan uang sebesar Rp 1,75 miliar kepada Hevearita Gunaryanti Rahayu selaku Plt Wali Kota Semarang maupun Wali Kota Semarang dengan Alwin Basri, dengan maksud agar PT Deka Sari Perkasa mendapatkan pekerjaan pengadaan kursi fabrikasi SD pada APBD Perubahan Kota Semarang tahun anggaran 2023 sebesar Rp 20 miliar," ujarnya.
Dalam fakta di persidangan melalui saksi-saksi, kata Rio, terlihat jelas niat terdakwa untuk memberikan uang demi memenangkan proyek. Perbuatan itu kemudian disebut sebagai bentuk tindak pidana korupsi yang secara nyata telah memenuhi seluruh unsur delik dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a.
Dalam tuntutannya, Rio juga menguraikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Rio juga membacakan empat poin tuntutan JPU kepada hakim.
"Menyatakan terdakwa Rachmat Utama Djangkar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," tuturnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rachmat Utama Djangkar dengan pidana penjara selama dua tahun 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan," lanjutnya.
JPU juga meminta hakim menetapkan lamanya masa penahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan hingga mengembalikan barang bukti untuk digunakan dalam perkara lain atas nama Martono yang juga terseret dalam kasus korupsi Mbak Ita, serta menjatuhkan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 7.500.
Dilansir detikNews, Jumat (17/1), KPK menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek di Pemkot Semarang, yaitu Martono dan Rachmat Utama Djangkar. Kedua tersangka ditahan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
"Pada hari ini, Jumat, tanggal 17 Januari 2025, KPK melakukan penahanan 2 orang tersangka M (Ketua Gapensi Kota Semarang) dan RUD (Direktur PT Deka Sari Perkasa). Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025. Kedua TSK akan ditahan di Rutan KPK," kata jubir KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan, Jumat (17/1).
Tessa menjelaskan, Martono ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga menerima gratifikasi bersama Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita serta Alwin Basri selaku Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur yang juga suami Ita.
"Penahanan tersangka M terkait dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tersangka HG alias ITA dan tersangka AB menerima gratifikasi," ucap Tessa.
Sementara itu, Rachmat Utama Djangkar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait suap pengadaan meja dan kursi tingkat sekolah dasar (SD) di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
"Sedangkan penahanan tersangka RUD terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggaraan negara terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang," jelasnya.
(dil/apl)