Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Rio Vernika Putra menuntut terdakwa Martono dipidana penjara selama 5 tahun 2 bulan karena menyuap mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri.
Sidang tuntutan terhadap Martono, Direktur PT Chirmarder777, yang namanya terseret dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang itu digelar di Pengadilan Tipikor Semarang hari ini. Martono disebut menyuap Ita dan Alwin demi proyek penunjukan langsung.
"Menuntut Majelis Tipikor PN Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Martono telah terbukti sah rasa dan memiliki kecakapan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan," kata Rio di Tipikor Semarang, Senin (30/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Martono disebut melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Martono dengan pidana penjara selama 5 tahun 2 bulan, serta pidana denda sejumlah Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan," ujar Rio.
Jaksa juga menuntut Martono membayar uang pengganti senilai Rp 245,7 juta selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut," ucap Rio.
Dalam tuntutannya, Rio menyebut Martono menerima Rp 2,24 miliar dari 'jatah fee' total proyek senilai Rp 16 miliar, untuk memuluskan pelaksanaan proyek penunjukan langsung (PL) di 16 kecamatan di Kota Semarang.
"Terdakwa Martono bersama-sama dengan Hevearita dan Alwin Basri telah menerima uang yang keseluruhannya Rp 2,24 miliar dari koordinator lapangan proyek PL, terkait pelaksanaan proyek penunjukan langsung tingkat kecamatan tahun anggaran 2023," kata Rio.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Martono tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Di sisi lain, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rio Vernika Putra membeberkan bahwa Ita dan Alwin menerima suap dari Direktur PT Chimader777 sekaligus eks Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.
"Penerimaan uang sebesar Rp 2 miliar dari Martono," kata Rio dalam sidang perdana Mbak Ita, Senin (21/4/2025).
Mbak Ita dan Alwin juga disebut menerima gratifikasi dengan total Rp 2,24 miliar, yang juga diterima Martono. Uang itu merupakan fee proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui penunjukan langsung.
"Jumlah keseluruhan Rp 2,24 miliar dengan rincian terdakwa I dan terdakwa II menerima Rp 2 miliar dan Martono menerima Rp 245 juta," ungkap Rio saat itu.
"(Uang Rp 2,24 miliar) dari Suwarno, Gatot Sunarto, Ade Bhakti, Hening Kirono, Siswoyo, Sapta Marnugroho, Eny Setyawati, Zulfigar, Ari Hidayat, dan Damsrin," imbuhnya.
(dil/rih)