Sidang agenda eksepsi Aipda Robig Zaenudin tersangka penembakan Gamma siswa SMKN 4 Semarang dilaksanakan hari ini. Saat membacakan nota keberatan, penasihat hukum Robig menyebut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak jelas. Nota keberatan itu juga mengutip ayat surat An Nisa dan Al Maidah dari Al-Qur'an.
Pantauan detikJateng, sidang dimulai pukul 12.40 WIB di Ruang Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Semarang, Kecamatan Semarang Barat. Terdakwa Robig sudah memasuki ruang sidang 20 menit sebelumnya atau pukul 12.20 WIB.
Dalam sidang itu, tim penasihat hukum Robig yang terdiri dari tujuh orang membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam kasus Robig. Salah satu tim penasihat hukum, Herry Darman menyatakan keberatan atas dakwaan yang disusun JPU karena dinilai tak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur Pasal 143 KUHAP.
"Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan kombinasi di mana surat dakwaan jaksa umum merupakan kombinasi dari dakwaan berbentuk kumulatif dengan alternatif," kata Herry di ruang sidang, Selasa (15/4/2025).
Ia mengatakan, terdakwa atau Robig kesulitan memahami perbuatan hukum yang dituduhkan kepadanya. Dakwaan JPU juga disebut menimbulkan ketidakjelasan atas pasal mana yang benar-benar dikenakan.
Robig sebelumnya didakwa sejumlah pasal berat, yakni Pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) UU Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Jaksa penuntut umum dalam membuat surat dakwaan tidak memenuhi syarat dakwaan kombinasi yang mengakibatkan syarat materiil surat dakwaan tidak terpenuhi. Maka surat dakwaan patut dinyatakan batal demi hukum karena dakwaan kumulatif harus cermat, jelas, lengkap," jelasnya.
Penasihat hukum juga mengkritisi ketidakkonsistenan penggunaan istilah dalam dakwaan seperti 'dikejar' dan 'kejar-kejaran' yang dinilai menimbulkan makna berbeda dan membingungkan.
"Kata 'dikejar' dan 'kejar-kejaran' mempunyai makna yang berbeda yang berakibat berbeda, itulah arti perbuatan yang menjadikan surat dakwaan tidak mudah dipahami oleh terdakwa sehingga dakwaan dikategorikan sebagai dakwaan yang tidak cermat dan jelas tidak memenuhi syarat materiil dan patut untuk dinyatakan dakwaan batal demi hukum," jelasnya.
Selain itu, penasihat hukum Robig menyoroti dakwaan yang disebut tidak menguraikan secara lengkap peristiwa sebelum penembakan terjadi. Padahal menurutnya rekonstruksi yang telah dilakukan penyidik Polda Jateng 30 Desember 2024 mengungkap adanya pertemuan yang disepakati sekelompok anak untuk melakukan tawuran dengan tangan kosong yang berubah menjadi tawuran bersenjata.
"Tawuran yang dilajukan dengan perjanjian tangan kosong akhirnya menggunakan senjata tajam berupa celurit, cocor bebek warna merah panjang 1,5 meter, dan petasan yang telah dipersiapkan sebelumnya," ungkapnya.
Kemudian penasihat hukum menyebut dakwaan tidak menjelaskan secara rinci situasi di lokasi kejadian. Ia menyebut, ada ancaman terhadap terdakwa saat melepas tembakan.
"Saat melepas tembakan pertama ke atas, terdakwa berteriak 'polisi-polisi' bukan berteriak menyuruh berhenti sebagaimana di dalam surat dakwaan,"ucapnya.
Ia mengatakan surat dakwaan tidak menjelaskan secara rinci peristiwa situasi dan kondisi kejadian apakah terdakwa sedang dalam keadaan terancam yang dapat menghambat unsur pidana. Ia bersikukuh bahwa Gamma dan teman-temannya sempat mengayunkan senjata tajam ke arah Robig.
Dalam eksepsi, disebutkan pula Robig sempat menunjukkan itikad baik setelah kejadian penembakan karena sempat mencari keberadaan korban dan para saksi, melaporkan hal yang dialaminya ke pihak kepolisian Polrestabes Semarang, serta membawa Gamma ke RSUP Dr Kariadi saat menemui Gamma dalam kondisi terluka bersama teman-temannya.
"Gamma Rizkynata Oktafandy bin Andi Prabowo dalam keadaan terluka. Selanjutnya terdakwa membawa mereka semua menuju RSUP Dr. Kariadi Kota Semarang," jelasnya.
Atas hal-hal tersebut, penasihat hukum Robig pun meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum. Penasihat hukum mengajukan lima poin amar putusan sela.
Tentang kutipan Surat Al-Maidah dan An-Nisa di halaman berikutnya.
            
            
            
            
            (apl/dil)