Seorang warga Laweyan, Kota Solo, Aufaa Luqmana Re A menggugat sejumlah pihak ke pengadilan termasuk Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) karena merasa kesulitan untuk membeli mobil Esemka. Jokowi menjadi pihak tergugat karena dinilainya pernah dianggap mempromosikan.
Selain Jokowi, Aufaa juga menggugat Wakil Presiden RI ke-13 Ma'aruf Amin (tergugat 2), hingga pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi atau PT SMK (tergugat 3) ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Gugatan didaftarkan secara online pada Selasa (8/4) dengan nomor pendaftaran online PN SKT-08042025051.
Aufaa sendiri merupakan anak dari Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Dia merupakan adik dari Almas Tsaqibbirru Re A yang melakukan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres dan cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagai informasi, putusan MK dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu membuka jalan Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam Pilpres 2024.
Ngaku Kesulitan Beli Mobil Esemka
Aufaa yang baru berusia 19 tahun itu menggugat ketiganya karena dianggap melakukan wanprestasi. Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, mengatakan kliennya kesulitan saat hendak membeli mobil Esemka.
Padahal, Jokowi beberapa kali mempromosikan mobil Esemka. Dari saat Jokowi menjabat Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga awal menjabat sebagai presiden. Namun hingga saat ini produksi massal mobil Esemka tidak pernah terealisasi.
"Ini adalah gugatan wanprestasi. Dasarnya adalah penggugat merasa dirugikan atas janji dari tergugat 1 yaitu bapak Jokowi, karena telah memprogramkan mobil Esemka sebagai brand mobil nasional," kata Sigit saat konferensi pers di Serengan, Kota Solo, Selasa (8/4/2025).
Kondisi tersebut menurutnya membuat Aufaa yang ingin membuka usaha rental mobil pikap dan ingin membeli mobil Esemka jenis Bima sebagai armadanya tidak bisa merealisasikan niatnya.
Aufaa juga sudah pernah datang langsung ke pabrik mobil Esemka. Namun, harapannya memiliki mobil Esemka tak juga terwujud.
"Sementara belum (ada transaksi pembelian), tapi sudah menabung sejak lama. Sudah survei ke Boyolali (pabrik Esemka) ketemu dengan marketingnya, ngobrol juga. Mau beli tidak ada," ucapnya.
"Kita sama sekali belum bayar DP, tapi kita sudah survei ke pabrik atau gudangnya. Ketemu pihak marketingnya, tapi belum melakukan transaksi apapun. Tapi sudah kadung berharap, jadi kecewa," sambungnya.
Gugat Rp 300 Juta
Program mobil nasional yang tak berjalan itulah yang dianggap wanprestasi. Sigit menyebut para tergugat tak bisa memenuhi janjinya untuk memproduksi mobil Esemka secara massal.
"Tuntutannya adalah, menyatakan para tergugat itu tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal memproduksi mobil Esemka secara massal, sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi. Pihak penggugat merasa dirugikan kepentingan hukumnya sehingga menuntut para tergugat paling rendah harga mobil pikap Esemka masing-masing Rp 150 juta. Karena dia ingin beli dua mobil, jadi Rp 300 juta. Terhadap PT Solo Manufaktur Kreasi, penggugat meletakkan sita jaminan, agar tergugat memenuhi prestasinya apabila gugatan dikabulkan," jelasnya.
Tanggapan Tim Hukum Jokowi dan Kondisi Pabrik PT SMK di halaman selanjutnya...
(afn/ahr)