Pemandangan tak biasa nampak di parkiran Pengadilan Negeri (PN) Solo. Di salah satu sudut parkirannya, terdapat mobil pikap Esemka yang diparkir di tengah halaman pengadilan.
Mobil berwarna silver itu diketahui merek Esemka jenis Bima, yang kini menjadi isu utama dalam dalam perkara nomor 96/pdt.g/2025/PN Skt. Pihak penggugat, Aufaa Luqmana Re A, membawa sendiri mobil tersebut ke PN Solo.
Aufaa mengaku mobil itu ia dapatkan dengan susah payah. Karena gagal mendapatkan yang baru, Aufaa mendapatkan mobil Esemka itu dengan kondisi bekas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya dapat dari Jakarta, melalui OLX," kata Aufaa kepada detikJateng di PN Solo, Rabu (30/7/2025).
Mobil Esemka jenis Bima itu dihadirkan dalam lanjutan persaingan Wanprestasi dengan agenda Kesimpulan Secara ELitigasi. Dalam perkara itu, Aufaa menggugat Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat 1, Wakil Presiden RI ke-13 Ma'ruf Amin sebagai tergugat 2, pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat 3.
"Itu (mobil Esemka) perakitan tahun 2018," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Aufaa, Ardian Pratomo mengatakan, gugatannya yang sebelumnya meminta para penggugat menghadirkan dua unit mobil Esemka jenis Bima senilai Rp 300 juta, diubah menjadi satu unit mobil Esemka jenis Bima.
"Perubahannya penyesuaian dalam mediasi saja, yakni penyampaian tuntutan kita yang semula 2 unit senilai Rp 300 juta, kita cukup minta 1 saja," kata Ardian, kepada awak media usai persidangan di PN Solo, Kamis (5/6/2025).
(apl/ahr)