Penggugat perkara nomor 96/pdt.g/2025/PN Skt tentang wanprestasi mobil Esemka, Aufaa Luqmana Re A, berhasil mendapatkan mobil Esemka jenis Bima. Namun dia membeli mobil tersebut bukan di pabrik Esemka langsung melainkan membeli bekas di toko online.
Aufaa mengaku kesulitan untuk mendapatkan mobil tersebut. Butuh waktu satu bulan mencari di platform jual beli online, baru ia mendapatkan mobil Esemka jenis Bima itu.
"Dapatnya di Jakarta. Buka harganya Rp 50 juta, saya tawar Rp 40 juta tidak dikasih, akhirnya tengah-tengah saja Rp 45 juta. Ini tahun 2018," kata Aufaa kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (30/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski umur mobil sudah 7 tahun, namun mobil tersebut memiliki kilometer rendah. Nampak di spedometer, mobil Esemka Bima yang dibeli Aufaa baru menempuh jarak 16.158 kilometer.
Aufaa mengaku sudah lama mengidamkan mobil Esemka tersebut. Namun dia masih ingin mendapatkan mobil Esemka yang baru.
"Saya kan dari dulu ingin membeli mobil ini, saya cari-cari meskipun second tetap saya beli. Tapi nanti untuk paman saya, untuk kebutuhan pertanian. Saya tetap ingin membeli 2 unit mobil baru dari Esemka ini," jelasnya.
Saat disinggung bagaimana rasanya menaiki mobil Esemka yang dia beli itu. Aufaa tidak berkata banyak.
"Ya sesuai harga. Saya tidak terlalu berekspektasi banyak," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, mobil Esemka jenis Bima itu dihadirkan dalam lanjutan persaingan wanprestasi dengan agenda Kesimpulan Secara ELitigasi. Dalam perkara itu, Aufaa menggugat Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat 1, Wakil Presiden RI ke-13 Ma'ruf Amin sebagai tergugat 2, pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat 3.
Kuasa hukum Aufaa, Arif Sahudi, mengatakan dengan adanya mobil ini, pihaknya ingin menunjukkan jika kliennya niat membeli mobil Esemka.
"Kita beli kemarin tanggal 21 Juli, harganya Rp 45 juta," kata Arif.
(apl/aku)