Beli Mobil Esemka Sulit Bikin Aufaa Pilih Gugat Jokowi dan PT SMK Rp 300 Juta

Round-Up

Beli Mobil Esemka Sulit Bikin Aufaa Pilih Gugat Jokowi dan PT SMK Rp 300 Juta

Tim detikJateng - detikJateng
Kamis, 10 Apr 2025 07:08 WIB
Pabrik mobil Esemka di Demangan, Sambi, Boyolali, Rabu (9/4/2025).
Pabrik mobil Esemka di Demangan, Sambi, Boyolali, Rabu (9/4/2025). Foto: Jarmaji/detikJateng
Solo -

Seorang warga Laweyan, Kota Solo, Aufaa Luqmana Re A menggugat sejumlah pihak ke pengadilan termasuk Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) karena merasa kesulitan untuk membeli mobil Esemka. Jokowi menjadi pihak tergugat karena dinilainya pernah dianggap mempromosikan.

Selain Jokowi, Aufaa juga menggugat Wakil Presiden RI ke-13 Ma'aruf Amin (tergugat 2), hingga pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi atau PT SMK (tergugat 3) ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Gugatan didaftarkan secara online pada Selasa (8/4) dengan nomor pendaftaran online PN SKT-08042025051.

Aufaa sendiri merupakan anak dari Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Dia merupakan adik dari Almas Tsaqibbirru Re A yang melakukan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres dan cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, putusan MK dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu membuka jalan Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam Pilpres 2024.

Ngaku Kesulitan Beli Mobil Esemka

Aufaa yang baru berusia 19 tahun itu menggugat ketiganya karena dianggap melakukan wanprestasi. Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, mengatakan kliennya kesulitan saat hendak membeli mobil Esemka.

ADVERTISEMENT

Padahal, Jokowi beberapa kali mempromosikan mobil Esemka. Dari saat Jokowi menjabat Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga awal menjabat sebagai presiden. Namun hingga saat ini produksi massal mobil Esemka tidak pernah terealisasi.

Kuasa hukum Aufaa Luqmana Re A, Sigit N Sudibyanto (tengah), saat konferensi pers di Restoran Padang Nasi Kapau Uni Yenni, Kecamatan Serengan, Kota Solo, Selasa (8/4/2025).Kuasa hukum Aufaa Luqmana Re A, Sigit N Sudibyanto (tengah), saat konferensi pers di Restoran Padang Nasi Kapau Uni Yenni, Kecamatan Serengan, Kota Solo, Selasa (8/4/2025). Foto: Agil Trisetiawan P/detikJateng

"Ini adalah gugatan wanprestasi. Dasarnya adalah penggugat merasa dirugikan atas janji dari tergugat 1 yaitu bapak Jokowi, karena telah memprogramkan mobil Esemka sebagai brand mobil nasional," kata Sigit saat konferensi pers di Serengan, Kota Solo, Selasa (8/4/2025).

Kondisi tersebut menurutnya membuat Aufaa yang ingin membuka usaha rental mobil pikap dan ingin membeli mobil Esemka jenis Bima sebagai armadanya tidak bisa merealisasikan niatnya.

Aufaa juga sudah pernah datang langsung ke pabrik mobil Esemka. Namun, harapannya memiliki mobil Esemka tak juga terwujud.

"Sementara belum (ada transaksi pembelian), tapi sudah menabung sejak lama. Sudah survei ke Boyolali (pabrik Esemka) ketemu dengan marketingnya, ngobrol juga. Mau beli tidak ada," ucapnya.

"Kita sama sekali belum bayar DP, tapi kita sudah survei ke pabrik atau gudangnya. Ketemu pihak marketingnya, tapi belum melakukan transaksi apapun. Tapi sudah kadung berharap, jadi kecewa," sambungnya.

Gugat Rp 300 Juta

Program mobil nasional yang tak berjalan itulah yang dianggap wanprestasi. Sigit menyebut para tergugat tak bisa memenuhi janjinya untuk memproduksi mobil Esemka secara massal.

"Tuntutannya adalah, menyatakan para tergugat itu tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal memproduksi mobil Esemka secara massal, sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi. Pihak penggugat merasa dirugikan kepentingan hukumnya sehingga menuntut para tergugat paling rendah harga mobil pikap Esemka masing-masing Rp 150 juta. Karena dia ingin beli dua mobil, jadi Rp 300 juta. Terhadap PT Solo Manufaktur Kreasi, penggugat meletakkan sita jaminan, agar tergugat memenuhi prestasinya apabila gugatan dikabulkan," jelasnya.

Tanggapan Tim Hukum Jokowi dan Kondisi Pabrik PT SMK di halaman selanjutnya...

Tim Hukum Jokowi Belum Dapat Arahan

Salah satu tim hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan belum mendapat arahan terkait gugatan itu. Hal itu ia sampaikan usai dirinya berkunjung ke rumah Jokowi.

"Untuk yang (gugatan) Esemka belum. Kita belum mendapatkan arahan khusus untuk itu. Ya kita lihat dulu lah (kasusnya)," kata dia.

Putra Otto Hasibuan itu mengatakan pihaknya masih mempelajari secara detail gugatan tersebut. Pihaknya juga sudah mendengar gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo itu. Namun, menurutnya tak semua kasus yang menyeret nama Jokowi akan langsung direspons.

"Belum, belum secara detail kita pelajari itu. Mungkin nanti di kesempatan lain. Belum terima balasan gugatan itu. Iya, kita sudah mendengar namun kita memang belum diskusi secara spesifik di situ," bebernya.

Pabrik mobil Esemka di Demangan, Sambi, Boyolali, Rabu (9/4/2025).Pabrik mobil Esemka di Demangan, Sambi, Boyolali, Rabu (9/4/2025). Foto: Jarmaji/detikJateng

Begini Kondisi Pabrik PT SMK

Pabrik mobil Esemka dibawah PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) berada di jalan Sambi-Mangu (Ngemplak). Berada di wilayah Desa Demangan, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali.

Pabrik otomotif ini menempati tanah kas desa Demangan seluas sekitar 11 hektare. detikJateng mendatangi pabrik mobil itu pada Rabu (9/4) siang. Begini kondisinya.

Dari pantauan detikJateng, di atas pintu gerbang masuk pabrik, tulisan PT Solo Manufaktur Kreasi, masih ada. Kemudian di gedung paling depan yang difungsikan sebagai showroom, juga masih tertempel logo dengan tulisan 'ESEMKA' di bawahnya.

Pintu gerbang tampak sedikit terbuka. Di samping kanan pintu gerbang terdapat baliho promosi produk mobil Esemka yakni Esemka Bima dengan harga jual dibanderol Rp 110 juta. Di baliho itu juga terdapat nomor telepon yang bisa dihubungi jika berminat membeli.

Masih di samping pintu gerbang itu juga terdapat papan yang menginformasikan bahwa di pabrik ini juga melayani penjualan, service, dan suku cadang.

Lalu, di depan pos Satpam terdapat sejumlah sepeda motor yang diparkir. Tampak sejumlah karyawan setempat sebagian mengenakan seragam warna biru dengan logo Esemka, keluar dari pabrik saat jam istirahat siang.

Pintu-pintu gedung di pabrik tampak terbuka. Salah satunya terlihat berjajar mobil pikap hasil produksinya.

Kepala Desa Demangan Sambi, Rosyid Setyawan, mengatakan pabrik mobil Esemka saat ini masih ada karyawan yang setiap hari masuk kerja. Puluhan warganya juga menjadi karyawan di pabrik ini.

"Jadi terkait dengan eksistensi pabrik Esemka yang saya tahu ya seperti itu, masih ada karyawan. Kalau di dalamnya seperti apa saya juga tidak tahu, karena kami hanya pemerintah desa, yang komitmennya adalah tanah disewa," kata Rosyid Setyawan, ditemui usai mengikuti donor darah di kantor Kecamatan Sambi, Rabu (9/4/2025).

Halaman 2 dari 2
(afn/ahr)


Hide Ads