Perbedaan patokan kalender Masehi dan Hijriah dalam menentukan awal bulan menyebabkan tanggal yang berlainan pula. Kalender Masehi menggunakan dasar pergerakan Matahari, sedangkan kalender Hijriah mengacu pada Bulan.
Masyarakat Indonesia biasa memakai tanggalan Masehi untuk panduan hidup sehari-hari. Padanya, tanggal-tanggal peringatan besar, baik nasional maupun internasional, ditetapkan.
Namun, tanggalan Hijriah juga diperlukan. Mengingat, mayoritas orang Indonesia menganut agama Islam dan syariat-syariat Islam dikerjakan berdasar tanggal Hijriah. Di antaranya adalah sholat Idul Fitri, puasa sunnah Ayyamul Bidh, dan penyembelihan hewan kurban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim untuk mengetahui tanggal Hijriah yang tepat setiap hari. Bagaimana dengan hari ini?
Simak konversi Sabtu, 13 Desember 2025 ke dalam tanggalan Hijriah menurut pemerintah, Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah via uraian berikut.
Kalender Hijriah Hari Ini 13 Desember 2025
Kalender Hijriah 13 Desember 2025 Menurut Pemerintah
Tanggal hijriah versi pemerintah tertera dalam Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang dirilis Kementerian Agama. Dalam kalender itu, tertulis bahwasanya 1 Jumadil Akhir 1447 H jatuh pada Sabtu, 22 November 2025.
Bulan keenam kalender Hijriah ini berlangsung selama total 29 hari menurut pemerintah. Baru pada 21 Desember mendatang, Jumadil akhir berganti Rajab. Perlu dicatat, kalender pemerintah disusun menggunakan metode hisab.
Atas acuan itu, pemerintah mengonversi 13 Desember 2025 menjadi 22 Jumadil Akhir 1447 H.
Kalender Hijriah 13 Desember 2025 Menurut NU
Lembaga Falakiyah Pengurus Besar NU melalui Pengumuman Nomor 106/PB.08/A.II.11.13/13/11/2025 menetapkan 1 Jumadil Akhir 1447 H pada Sabtu, 22 November 2025. Penetapan ini didasarkan atas metode istikmal karena hilal tidak terlihat.
"Berdasarkan minimal lima metode ilmu falaq qath'iy maka pada Kamis Legi 29 Jumadal Ula 1447 H/20 November 2025 M hilal tidak ada di atas ufuk pada saat ghurub di seluruh Indonesia. Sehingga memenuhi butir kedua Keputusan Muktamar ke-34 NU tahun 2021 terkait posisi ilmu falak dalam penentuan waktu ibadah," bunyi poin nomor 1 surat itu, dikutip dari Instagram @falakiyahnu.
Penggunaan metode istikmal atau penggenapan umur bulan menjadi 30 hari ini disebabkan tidak terlihatnya hilal di seluruh Indonesia. Alhasil, seperti sabda Nabi Muhammad SAW, umur bulan berjalan dijadikan 30 hari dan baru esoknya, masuk bulan baru.
Almanak 2025 yang dirilis Lembaga Falakiyah Pengurus Cabang NU Kabupaten Bojonegoro juga memberikan informasi serupa. Tertulis bahwasanya 1 Jumadil Akhir jatuh bertepatan dengan Sabtu, 22 November 2025.
Atas dasar informasi tersebut, NU menetapkan 13 Desember 2025 sebagai 22 Jumadil Akhir 1447 H.
Kalender Hijriah 13 Desember 2025 Menurut Muhammadiyah
Terhitung mulai 1447 H, Muhammadiyah menggunakan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) sebagai acuannya. Kalender ini diciptakan untuk membuat tanggalan yang sama bagi umat Islam di seluruh belahan dunia.
Dirujuk dari situs resmi KHGT Muhammadiyah, Jumadil Akhir 1447 H tertulis jatuh pada Jumat, 21 November 2025. Artinya, Muhammadiyah lebih cepat sehari ketimbang versi pemerintah dan NU.
Dengan demikian, Muhammadiyah menetapkan 13 Desember 2025 sebagai 23 Jumadil Akhir 1447 H.
Dasar Hukum Berburu
Pada hakikatnya, berburu adalah kegiatan yang diperbolehkan. Apa pun tujuannya, baik itu untuk dimakan atau dipelihara, berburu tidaklah dilarang syariat. Yang terpenting, hewan buruan tersebut bersifat liar, tidak ada pemiliknya.
Di antara dalil kebolehan berburu, sebagaimana ditulis oleh Abu Ubaidah Yusuf dalam buku Fikih Kontemporer, adalah firman Allah SWT:
Ψ§ΩΨΩΩΩΩ ΩΩΩΩΩ Ω Ψ΅ΩΩΩΨ―Ω Ψ§ΩΩΨ¨ΩΨΩΨ±Ω ΩΩΨ·ΩΨΉΩΨ§Ω ΩΩΩ Ω ΩΨͺΩΨ§ΨΉΩΨ§ ΩΩΩΩΩΩ Ω ΩΩΩΩΩΨ³ΩΩΩΩΩΨ§Ψ±ΩΨ©Ω ΫΩΩΨΩΨ±ΩΩΩ Ω ΨΉΩΩΩΩΩΩΩΩ Ω Ψ΅ΩΩΩΨ―Ω Ψ§ΩΩΨ¨ΩΨ±ΩΩ Ω ΩΨ§ Ψ―ΩΩ ΩΨͺΩΩ Ω ΨΩΨ±ΩΩ ΩΨ§ ΫΩΩΨ§ΨͺΩΩΩΩΩΨ§ Ψ§ΩΩΩΩ°ΩΩ Ψ§ΩΩΩΨ°ΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΩΩΩ ΨͺΩΨΩΨ΄ΩΨ±ΩΩΩΩΩ
Artinya: "Dihalalkan bagi kamu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal dari) laut sebagai kesenangan bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan buruan darat selama kamu dalam keadaan ihram. Bertakwalah kepada Allah yang hanya kepada-Nya kamu akan dikumpulkan." (QS al-Maidah: 96)
Nabi Muhammad SAW juga pernah bersabda mengenai mubahnya berburu. Di antaranya diriwayatkan oleh Abu Tsa'labha al-Husyani saat ia bertanya kepada Rasulullah hukum berburu dengan panah dan anjing:
ΩΩΩ ΩΨ§ Ψ΅ΩΨ―ΩΨͺΩ Ψ¨ΩΩΩΩΩΨ³ΩΩΩ ΩΩΨ§Ψ°ΩΩΩΨ±Ω Ψ§Ψ³ΩΩ Ω Ψ§ΩΩΩΩ ΩΩΩΩΩ Ψ ΩΩΩ ΩΨ§ Ψ΅ΩΨ―ΩΨͺΩ Ψ¨ΩΩΩΩΩΨ¨ΩΩΩ Ψ§ΩΩΩ ΩΨΉΩΩΩΩΩ Ω ΩΩΨ§Ψ°ΩΩΩΨ±Ω Ψ§Ψ³ΩΩ Ω Ψ§ΩΩΩΩΩΩ ΩΩΩΩΩΩ Ψ ΩΩΩ ΩΨ§ Ψ΅ΩΨ―ΩΨͺΩ Ψ¨ΩΩΩΩΩΩΨ¨ΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΨ°ΩΩ ΩΩΩΩΨ³Ω Ψ¨ΩΩ ΩΨΉΩΩΩΩΩ Ω ΩΩΨ£ΩΨ―ΩΨ±ΩΩΩΨͺΩ Ψ°ΩΩΩΨ§ΨͺΩΩΩ ΩΩΩΩΩΩΩΩ.
Artinya: "Apa yang kamu buru dengan panahmu maka sebutlah nama Allah lalu makanlah. Dan apa yang kamu buru dengan anjingmu yang terlatih maka sebutlah nama Allah lalu makanlah. Dan apa yang kamu buru dengan anjingmu yang tak terlatih lalu kamu mendapatinya masih hidup sehingga kamu menyembelihnya maka makanlah." (HR Bukhari 7/112 dan Muslim 3/1533)
Hukum Berburu dengan Senapan
Seiring perkembangan zaman, manusia membekali dirinya dengan alat-alat yang lebih canggih. Dalam konteks berburu, bukan lagi panah atau tombak yang diandalkan, tetapi senapan dengan berbagai macamnya.
Hal ini kemudian memicu pertanyaaan baru, apakah halal hewan yang diburu dengan senapan? Pertama-tama, perlu diketahui bahwa para ulama berselisih pendapat mengenai hukum berburu menggunakan ketapel.
Imam yang empat, beserta Imam Bukhari, Ibnu Taimiyyah, dan Ibnu Hajar menyebutnya haram. Di sisi lain, ada juga yang mengatakan halal hukumnya, seperti Ammar ibn Yasir, Sa'id ibn Musayyib, dan Abdurrahman ibn Abi Laila.
Terkhusus senapan modern, para ulama salaf belum sempat membahasnya karena memang belum ada. Namun, ulama-ulama kontemporer sudah melakukan pembahasan. Hasilnya kembali terpecah dua, yakni halal dan haram.
Ulama yang menghalalkan di antaranya adalah Imam asy-Syaukani, Syaikh al-Albani, dan Syaikh Shalih al-Fauzan. Alasannya, senapan modern bisa menusuk dan menumpahkan darah hewan buruan. Alhasil, hewan buruan tidak dikategorikan sebagai al-mauqudzah.
Berkata Imam Ibnu Katsir tentang definisi al-mauqudzah: "Hewan yang dipukul dengan benda keras hingga mati-sebagaimana kata Ibnu Abbas RA dan lainnya. Qatadah berkata, 'Adalah orang-orang jahiliyyah memukuli hewan dengan tongkat, sampai kalau sudah mati, maka mereka memakannya.'" (Tafisr al-Qur'an al-Azhim 3/15)
Dilihat dari buku Fikih Kuliner tulisan Abdul Wahab Abdussalam Thawilah, ulama yang menghalalkan menyebut peluru punya sifat mengoyak, melukai, dan menembus tubuh hewan buruan. Bahkan, peluru dianggap lebih kuat dan efektif ketimbang segala benda tajam lain.
Di sisi lain, ada pula ulama yang mengharamkan. Pendapat ini dipedomani sebagian ulama Hanafiyyah, seperti Ibnu Nujaim dan az-Zaila'i. Ulama Syafi'iyyah al-Baijuri dan al-Qalyubi pun mengambil pendapat ini.
Alasannya, senapan modern disamakan dengan bunduqiyyah, semacam ketapel, yang penggunaannya diharamkan mayoritas ulama salaf. Mereka berdalih, peluru tidak punya sisi tajam dan hanya membunuh akibat benturannya saja.
Padahal, agar hewan dianggap halal, ia mesti disembelih. Dan penyembelihan, sebagaimana sudah umum diketahui, mempersyaratkan benda yang punya sisi tajam dan dapat dipergunakan untuk memotong.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Itulah sekilas mengenai kalender Hijriah hari ini 13 Desember 2025 dan hukum berburu menggunakan senapan. Semoga bermanfaat!
(sto/ahr)











































